Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
 


PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 3 TAHUN 2014

                                                     TENTANG
    
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang    :     Bahwa Dalam Pelaksanaan  Ketentuan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah  Kabupaten  Gresik Nomor  4 Tahun  2010  Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu

                          mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian  Perangkat Desa dengan Peraturan Desa Betoyoguci.

Mengingat :          1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah  Kabupaten  Gresik Nomor  4 Tahun  2010  Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
                      

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan :   PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI







BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.             Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik ;
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.      Bupati adalah Bupati Gresik;
4.      Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik;
5.      Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
6.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara pemerintahan desa;
8.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.      Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
10.   Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

11.   Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
12.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
13.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14.   Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.


BAB II


PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Pasal 1 A

(1)  Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.     Unsur sekretariat desa; 
b.     Unsur pelaksana teknis lapangan;
c.     unsur kewilayahan.
(3) Unsur Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.     Kepala Urusan Umum;
b.     Kepala Urusan Keuangan.
(4) Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari :
a.     Kepala Seksi Pemerintahan;
b.     Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
c.     Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;
d.     Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
(5) Unsur Kewilayahan adalah Kepala Dusun.

Bagian Kesatu

Sekretaris Desa

Pasal 2

(1)      Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a.    berpendidikan paling rendah lulusan SLTA atau sederajat;
b.   Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) dan paling tinggi Pengatur Tingkat I (II/d);
c.    mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
d.   mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
e.    mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
f.     memahami sosial budaya masyarakat setempat;
g.    bersedia tinggal di desa setempat.
(2)      Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
(3)      Sekretaris Desa PNS dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai perangkat desa.

Bagian Kedua

Perangkat Desa Lainnya
Pasal 3

Yang dapat diangkat menjadi perangkat Desa lainnya adalah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta Pemerintah;
c.     berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun  yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain;
d.     berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.     bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa lainnya;
f.      bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat;
g.     sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat;
h.    berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari Kepolisian Sektor setempat;
i.       tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j.       tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi putra desa;
l.       dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.





Pasal 4

(1)   Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)   Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan BPD.
(3)   Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat paling lama 15 (lima belas) hari setelah Surat Keputusan  diterbitkan.
(4)  Tata cara Pengangkatan Perangkat Desa lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.


BAB III

MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Pengisian

Pasal 5

(1)   Rencana pengisian perangkat desa lainnya diumumkan oleh Kepala Desa secara tertulis kepada penduduk desa.
(2)   Bakal calon perangkat desa lainnya mengajukan permohonan secara tertulis dengan tulisan tangan sendiri diatas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat dibantu oleh Panitia Pendaftaran yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.


Bagian Kedua

Pelantikan

Pasal 6

(1)      Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris Desa mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2)      Perangkat Desa lainnya mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Kepala Desa di Balai Desa setempat, dengan disaksikan oleh anggota BPD, Perangkat desa dan penduduk desa setempat.
(3)      Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa mengucapkan sumpah/janji yang susunan kata-katanya sebagai berikut :
       ”Demi Allah (tuhan), Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

Bagian Ketiga

Biaya Pencalonan dan Pengangkatan
Perangkat Desa Lainnya

Pasal 7

(1)  Biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa lainnya dibebankan pada APBDesa, Swadaya Masyarakat dan bantuan pihak lain yang sah.
(2)  Biaya ujian penyaringan dibebankan pada APBD Kabupaten dengan melihat kemampuan APBD.

Pasal 8

(1)  Biaya sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dipergunakan untuk :
a.     administrasi ;
b.     penelitian persyaratan calon ;
c.     honorarium panitia, konsumsi dan rapat-rapat ;
d.     penetapan dan pelantikan ;
e.     keperluan lain sesuai kebutuhan.
(2)  Biaya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dipergunakan untuk :
a.    Administrasi;
b.   Penyusunan dan penggandaan soal ujian;
c.    Honorarium panitia ;
d.   Honorarium penguji/narasumber;
e.    Perlengkapan ujian penyaringan.
f.     Keperluan lain sesuai kebutuhan.


BAB IV

BATAS USIA MAKSIMAL PERANGKAT DESA  DAN
MASA JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 9

(1)  Batas usia maksimal Sekretaris Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2)  Batas usia maksimal Perangkat Desa lainnya adalah 60 (enam puluh) tahun.
(3)  Masa jabatan Sekretaris Desa adalah masa sampai mencapai usia maksimal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain sekretaris desa adalah masa sampai mencapai batas usia maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB  V

KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA

Bagian Pertama

Kewajiban

Pasal  10

Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa wajib :
a.     mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     membantu Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya.
c.      bersikap arif, bijak dan bertindak adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
d.     Bertempat tinggal tetap di desa setempat.
                                 
Bagian Kedua

Larangan

Pasal  11

Perangkat Desa lainnya dilarang :
a.    menjadi pengurus partai politik ;
b.   merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Pimpinan dan/atau Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan;
c.    merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat mengganggu jam kerja Pemerintahan Desa;
d.   terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Presiden, pemilihan Kepala Daerah dan  pemilihan Kepala Desa;
e.    merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, dan bertindak diskriminatif terhadap warga  atau golongan masyarakat lain ;
f.     melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menyalahgunakan wewenang; dan
h.   melanggar sumpah/janji jabatan.

Pasal 12

Hak, kewajiban dan larangan bagi Sekretaris Desa berlaku sesuai peraturan perundang-undangan bagi Pegawai Negeri Sipil.


BAB  VI

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 13

(1) Pemberhentian Sekretaris Desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
(2) Perangkat Desa lainnya berhenti karena :
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(3)  Perangkat Desa lainnya diberhentikan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
a.    mencapai batas usia maksimal;
b.   Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan ;
c.    tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagai perangkat desa ;
d.   dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan.
e.    melanggar larangan bagi perangkat desa 

Pasal 14

1)   Perangkat Desa yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana, dapat diberhentikan sementara.
2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3)   Selama Perangkat Desa diberhentikan sementara, Kepala Desa mengangkat penjabat dari Perangkat Desa yang ada;
4)   Dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh suatu Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa mencabut Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali.
5)   Dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa dimaksud.  

Pasal  15

(1)      Sekretaris Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya dan/atau mencapai batas usia maksimal Perangkat Desa.
(2)      Perangkat Desa lainnya yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai batas usia maksimal sebagaimana pasal 10 ayat (2).



BAB VII

KETENTUAN  PENUTUP

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 19

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI




Drs. H. ABD. QODIR



Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K




           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab