PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
MANYAR
DESA
BETOYOGUCI

PERATURAN
DESA BETOYOGUCI
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa Dalam Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu
mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Desa Betoyoguci.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik
Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun
2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA
DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA BETOYOGUCI
TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik ;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.
Bupati adalah Bupati Gresik;
4.
Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik;
5.
Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik;
6.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara
pemerintahan desa;
8.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat;
10.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah
bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
11.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
13.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14.
Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang
merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Pasal 1 A
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
(2)
Perangkat Desa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
Unsur sekretariat desa;
b.
Unsur pelaksana teknis lapangan;
c.
unsur kewilayahan.
(3) Unsur
Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Kepala Urusan Umum;
b.
Kepala Urusan Keuangan.
(4)
Unsur
Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari :
a.
Kepala
Seksi Pemerintahan;
b.
Kepala
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
c.
Kepala
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
d.
Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
(5)
Unsur Kewilayahan adalah Kepala Dusun.
Bagian Kesatu
Sekretaris Desa
Pasal 2
(1)
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a.
berpendidikan paling rendah
lulusan SLTA atau sederajat;
b.
Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) dan
paling tinggi Pengatur Tingkat I (II/d);
c.
mempunyai pengetahuan tentang
teknis pemerintahan;
d.
mempunyai kemampuan di bidang
administrasi perkantoran;
e.
mempunyai pengalaman di bidang
administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
f.
memahami sosial budaya
masyarakat setempat;
g.
bersedia tinggal di desa setempat.
(2)
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
(3)
Sekretaris Desa PNS dilarang merangkap jabatan atau
pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai
perangkat desa.
Bagian Kedua
Perangkat Desa Lainnya
Pasal 3
Yang dapat diangkat menjadi perangkat Desa lainnya adalah penduduk desa
setempat Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta
Pemerintah;
c. berusia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau alat keterangan pembuktian
kelahiran yang lain;
d.
berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e.
bersedia
dicalonkan sebagai Perangkat Desa lainnya;
f.
bersedia bertempat tinggal tetap di
Desa setempat;
g.
sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat;
h.
berkelakuan baik,
yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari Kepolisian
Sektor setempat;
i.
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal
5 tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
j.
tidak dicabut hak
pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
terdaftar sebagai
penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi
putra desa;
l. dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi.
Pasal 4
(1)
Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Keputusan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setelah mendapat persetujuan BPD.
(3) Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui
Camat paling lama 15 (lima belas) hari setelah Surat Keputusan diterbitkan.
(4) Tata cara Pengangkatan Perangkat Desa lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pengisian
Pasal 5
(1) Rencana pengisian perangkat desa
lainnya diumumkan oleh Kepala Desa secara tertulis kepada penduduk desa.
(2) Bakal calon perangkat desa lainnya mengajukan permohonan secara tertulis
dengan tulisan tangan sendiri diatas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Desa dapat dibantu oleh
Panitia Pendaftaran yang ditetapkan dengan keputusan Kepala
Desa.
Bagian Kedua
Pelantikan
Pasal 6
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris Desa mengucapkan sumpah/janji
dipandu oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2)
Perangkat Desa lainnya mengucapkan sumpah/janji
dipandu oleh Kepala
Desa di Balai Desa setempat, dengan disaksikan oleh anggota BPD, Perangkat desa
dan penduduk desa setempat.
(3)
Sebelum memangku jabatannya,
Perangkat Desa mengucapkan sumpah/janji yang susunan kata-katanya sebagai
berikut :
”Demi Allah (tuhan),
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, selaku
Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Bagian Ketiga
Biaya Pencalonan dan Pengangkatan
Perangkat Desa Lainnya
Pasal 7
(1)
Biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa lainnya
dibebankan pada APBDesa, Swadaya Masyarakat dan bantuan pihak lain yang sah.
(2)
Biaya ujian penyaringan dibebankan pada APBD
Kabupaten dengan melihat kemampuan APBD.
Pasal 8
(1)
Biaya sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dipergunakan untuk :
a.
administrasi ;
b.
penelitian persyaratan calon ;
c.
honorarium panitia, konsumsi
dan rapat-rapat ;
d.
penetapan dan pelantikan ;
e.
keperluan lain sesuai kebutuhan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2)
dipergunakan untuk :
a.
Administrasi;
b.
Penyusunan dan penggandaan soal ujian;
c.
Honorarium panitia ;
d.
Honorarium penguji/narasumber;
e.
Perlengkapan ujian penyaringan.
f.
Keperluan lain sesuai kebutuhan.
BAB IV
BATAS USIA MAKSIMAL PERANGKAT
DESA DAN
MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 9
(1) Batas usia maksimal Sekretaris Desa sesuai
dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia maksimal Perangkat Desa lainnya
adalah 60 (enam puluh) tahun.
(3) Masa jabatan Sekretaris Desa adalah masa sampai mencapai usia
maksimal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain sekretaris desa adalah
masa sampai mencapai batas usia maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI
PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal 10
Dalam menjalankan tugasnya,
Perangkat Desa wajib :
a. mentaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. membantu Kepala Desa sesuai
dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya.
c. bersikap arif, bijak dan bertindak
adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
d. Bertempat tinggal tetap di
desa setempat.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 11
Perangkat Desa lainnya dilarang :
a.
menjadi pengurus partai
politik ;
b.
merangkap jabatan sebagai
Anggota DPR,
DPD, DPRD, Pimpinan dan/atau Anggota BPD, dan
Lembaga Kemasyarakatan;
c.
merangkap
jabatan atau
pekerjaan lain yang dapat mengganggu jam kerja Pemerintahan Desa;
d.
terlibat
dalam kampanye pemilihan umum,
pemilihan Presiden, pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa;
e.
merugikan kepentingan
umum, meresahkan masyarakat, dan bertindak
diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat lain ;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
g.
menyalahgunakan wewenang;
dan
h.
melanggar sumpah/janji
jabatan.
Pasal 12
Hak, kewajiban dan larangan bagi Sekretaris
Desa berlaku sesuai peraturan perundang-undangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 13
(1) Pemberhentian
Sekretaris Desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil;
(2) Perangkat
Desa lainnya berhenti karena :
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(3) Perangkat
Desa lainnya diberhentikan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
a. mencapai
batas usia maksimal;
b. Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan ;
c. tidak
lagi memenuhi salah satu syarat sebagai perangkat desa ;
d. dinyatakan
melanggar sumpah/ janji jabatan.
e. melanggar
larangan bagi perangkat desa
Pasal 14
1) Perangkat
Desa yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana, dapat diberhentikan
sementara.
2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
3) Selama
Perangkat Desa diberhentikan sementara, Kepala Desa mengangkat penjabat dari Perangkat
Desa yang ada;
4) Dalam hal
yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh suatu Keputusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa mencabut Keputusan
Pemberhentian Sementara yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali.
5) Dalam hal
yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa memberhentikan Perangkat
Desa dimaksud.
Pasal 15
(1)
Sekretaris Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah
ini tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, melaksanakan tugas sampai
habis masa
jabatannya
dan/atau mencapai batas usia maksimal Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa lainnya yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai batas usia maksimal
sebagaimana pasal 10 ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Hal – hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 18
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 19
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari
2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip. 19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab