Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  1  TAHUN 2014

TENTANG

 SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

     Menimbang :          Bahwa Dalam Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Serta Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Maka Perlu Diatur Dengan Peraturan Desa. 
                  
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun    2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah  Kabupaten  Gresik Nomor  4 Tahun  2010  Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ;


Dengan Persetujuan Bersama

                              BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
                           KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan    : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG SUSUNAN  ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.  Bupati adalah Bupati Gresik;
3.  Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik ;
4.  Desa adalah Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
5.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.  Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.  Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
9.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
11. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
12. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan peraturan desa.


BAB II

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA


Pasal 2
(1)   Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari :
a. Pemerintah Desa ;
b.   BPD.
(2)   Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. terdiri dari :
a.  Kepala Desa dan
b.  Perangkat Desa
(3)   Organisasi BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.  terdiri dari :
a.  Ketua merangkap anggota ;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota ;
c.  Sekretaris merangkap anggota ;
d.  Anggota.

Pasal 3
(1)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.  terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2)   Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.  Unsur sekretariat desa; 
b.  Unsur pelaksana teknis lapangan;
c.  unsur kewilayahan.
(3)   Unsur Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.  Kepala Urusan Umum;
b.  Kepala Urusan Keuangan.
(4)   Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari :
a.  Kepala Seksi Pemerintahan;
b.  Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
c.  Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;
d.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
(5)   Unsur Kewilayahan adalah Kepala Dusun.

Pasal 4
Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN
KEWAJIBAN KEPALA DESA

Pasal 5
Kepala Desa berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan desa bersama BPD.

Pasal 6
(1)  Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.  mengajukan rancangan peraturan desa;
c.  menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.  menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.  membina kehidupan masyarakat desa;
f.   membina perekonomian desa;
g.  mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.   melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.  memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.  melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.  melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.  mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.   melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.  mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.   mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.  mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.  melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Kepala Desa dilarang :
a.  menjadi pengurus partai politik;
b.  merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
c.  merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau  DPRD;
d.  terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau  pemilihan kepala daerah;
e.  merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.   melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.  menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA 

Pasal 8
(1)   Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah desa yang dipimpin Sekretaris Desa.
(2)   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .,
(3)   Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa.
(4)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.  Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.  Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
c.  Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat ;
d.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal 9
(1)  Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.
(2)  Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
a.  Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
b.  Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
c.  Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
d.  Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
e.  Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
f.   Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
g.  Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
h. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas  dan kegiatan rumah tangga;
i.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal 10
(1)   Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
b.   Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban APBDes;
c.    pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
d.   Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa;
e.    Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
f.     Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
g.    Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
h.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal  11
(1)  Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.  Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
b.  Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.  Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
d.  Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan  dokumen kependudukan lainnya;
e.  Penyusunan monografi desa ;
f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  12
(1)  Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang pembangunan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pembangunan;
b.  Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
c.  Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;
d.  Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
e.  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
f.   Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
g.  Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
i.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal 13
(1)  Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.    Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat, agama, sosial dan budaya;
b.   Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
c.    Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
d.   Pelaksanaan koordinasi pelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
e.    Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
f.     Pelaksanaan pembinaan kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
g.    Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
h.   Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
i.     Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
j.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal 14
(1)   Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a.  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b.  Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
d.  Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

Pasal  15
(1)  Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)  Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah kerjanya
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
b.   Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
c.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.




BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 16
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

 

Pasal 17

(1)  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)  Keanggotaan BPD berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang;
(3)  Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka masyarakat lainnya.

Pasal  18

(1)  Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris;
(2)  Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus;
(3)  Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 19

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.







BAB VI
TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Pasal  20
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dan BPD menerapkan fungsi koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi

Pasal 21
(1)  Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Kepala Desa berkewajiban untuk :
a.  memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati;
b.  memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
c.  menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(2)  Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3)  Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(4)  Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, atau media lainnya.
(5)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(6)  Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.



Pasal 22
Dalam menyelenggarakan fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya, BPD melaksanakan musyawarah paling sedikit empat kali dalam setahun.

Pasal 23
(1)  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(3)  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(4)  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Pasal 24
(1)  Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, Kepala Desa dibantu oleh LKMD / LPMD.
(2)  Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, Pemerintah Desa dibantu oleh RT dan RW.
(3)  Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, Kepala Desa dibantu oleh PKK.
(4)  Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial, pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda, Kepala Desa dibantu Karang Taruna.
(5)  Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka ketentraman dan perlindungan masyarakat, kepala desa dibantu oleh satgas Linmas.

BAB VII
PEJABAT YANG MEWAKILI KEPALA DESA

Pasal 25
(1)  Dalam hal Kepala Desa berhalangan kurang dari 7 (tujuh) hari, maka Sekretaris Desa menjalankan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2)  Apabila Sekretaris Desa kosong atau berhalangan, untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), maka fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban dijalankan oleh salah satu perangkat desa lainnya yang dianggap mampu dan dikonsultasikan dengan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(3)  Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tersebut  diatas, agar dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 26
(1)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan  selama 7 (tujuh) hari atau lebih maka Sekretaris Desa menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa.
(2)   Apabila Sekretaris Desa kosong atau berhalangan, untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), maka fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa dijalankan oleh salah satu perangkat desa lainnya yang dianggap mampu setelah dikonsultasikan kepada Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(3)   Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 27
Dalam menentukan kebijakan strategis dan bersifat prinsipil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pejabat yang mewakili Kepala Desa terlebih dahulu  berkonsultasi dengan Camat.
Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu, Camat atau pejabat lain dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
(2) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.


BAB VIII
PENYIDIKAN

Pasal 29
(1) Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Desa dan Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaran Desa dilaksanakan setelah Penyidik menerima persetujuan tertulis dari Bupati ;
(2) Tindakan Penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan setelah Penyidik menerima persetujuan tertulis dari Kepala Desa ;
(3) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, maka penyidikan dapat dilakukan ;
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah :
a.  tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(5) Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis oleh atasan Penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  atau diduga
      telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(6) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis oleh atasan Penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
                                         

BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 32
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 33
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR



Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K




           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab