PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa Dalam Pelaksanaan Ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Serta Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Maka Perlu Diatur Dengan Peraturan Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun
2010 Penataan Dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan
Kelurahan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik
Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2. Bupati adalah Bupati Gresik;
3. Camat adalah Camat Manyar
Kabupaten Gresik ;
4.
Desa adalah Desa Betoyoguci Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik;
5. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8.
Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
9. Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10. Rukun Warga, untuk selanjutnya
disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
11. Rukun Tetangga, untuk
selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
12. Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,
untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
(1)
Organisasi
Pemerintahan Desa terdiri dari :
a. Pemerintah Desa ;
b.
BPD.
(2) Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a. terdiri dari :
a. Kepala Desa dan
b. Perangkat Desa
(3)
Organisasi
BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota ;
b. Wakil Ketua merangkap anggota ;
c. Sekretaris merangkap anggota ;
d. Anggota.
Pasal 3
(1)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa lainnya.
(2)
Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
Unsur
sekretariat desa;
b. Unsur pelaksana
teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(3)
Unsur Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri
dari :
a. Kepala Urusan Umum;
b. Kepala Urusan Keuangan.
(4)
Unsur
Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pemerintahan;
b. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
c. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;
d.
Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
(5)
Unsur
Kewilayahan adalah Kepala Dusun.
Pasal 4
Bagan Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN
KEWAJIBAN KEPALA DESA
Pasal 5
Kepala Desa berkedudukan sebagai penyelenggara
Pemerintahan desa bersama BPD.
Pasal 6
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai
wewenang :
a.
memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan
di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g.
mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
yang baik;
i.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j.
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
l.
mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.
membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Kepala Desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota
BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
c. merangkap jabatan sebagai
Anggota DPR, DPD atau DPRD;
d. terlibat dalam kampanye
pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
e.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Pasal 8
(1)
Sekretariat
Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah desa yang dipimpin
Sekretaris Desa.
(2)
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku .,
(3)
Sekretaris
Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif
kepada kepala desa.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan;
b. Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi
administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
c. Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat ;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa
sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
(1) Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi
umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
a.
Melakukan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam
rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
b. Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan
program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
c. Penyelenggaraan
tata naskah dinas pemerintahan desa;
d. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip, mensistematisasikan
buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan
administratif pemerintahan desa;
e. Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa,
keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
f.
Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor;
g. Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
h. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan
rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan
rumah tangga;
i.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
Pasal 10
(1)
Kepala
Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai
tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan
desa.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan
mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
b.
Pelaksanaan
penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan
pertanggungjawaban APBDes;
c.
pelaksanaan
pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan
Buku Kas Pembantu;
d.
Pelaksanaan
penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana
Desa;
e.
Penyelenggaraan
administrasi pembayaran belanja desa ;
f.
Pelaksanaan
penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang
keuangan;
g.
Pelaksanaan
inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
h.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
Pasal 11
(1)
Kepala
Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan
administrasi pemerintahan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan
administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
b.
Pelaksanaan
inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.
Penyimpanan
dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
d.
Penyelenggaraan
administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan
dokumen kependudukan lainnya;
e.
Penyusunan
monografi desa ;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
(1) Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan
kegiatan bidang pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang
pembangunan;
b. Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa
bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
c. Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian,
peternakan, dan perikanan;
d. Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga
masyarakat;
e. Pelaksanaan
pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
f.
Pelaksanaan
kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
g. Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pembangunan desa.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
i.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
Pasal 13
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat, agama, sosial dan budaya;
b.
Pelaksanaan Pembinaan dibidang
pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga
Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
c.
Pelaksanaan
pembinaan generasi muda dan olahraga;
d.
Pelaksanaan
koordinasi pelayanan masyarakat dibidang
keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian
dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
e.
Pelaksanaan
pembinaan kerukunan antar umat beragama;
f.
Pelaksanaan
pembinaan kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan
Shodaqoh;
g.
Pelaksanaan
usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan
kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
h.
Pelaksanaan
pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna
sosial;
i.
Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
j.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Pasal 14
(1)
Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4)
huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman
dan ketertiban.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman
dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b.
Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan
ketertiban;
d.
Pelaksanaan
pembinan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
Pasal 15
(1)
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) adalah
sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)
Kepala
Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah
kerjanya
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai
fungsi :
a.
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan
ketertiban di wilayah kerjanya ;
b.
Pelaksanaan
Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
c.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 16
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa bersama Kepala Desa.
Pasal 17
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat;
(2) Keanggotaan BPD berjumlah ganjil, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang;
(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama
dan Tokoh atau Pemuka masyarakat lainnya.
Pasal 18
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1
(satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris;
(2) Pimpinan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
Rapat BPD yang diadakan secara khusus;
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD
untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
Pasal 19
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BAB VI
TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Pasal 20
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa
dan BPD menerapkan fungsi koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi
Pasal 21
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 Kepala Desa berkewajiban untuk :
a.
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati;
b.
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD;
c.
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat.
(2) Laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Bupati
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(4) Menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dapat berupa selebaran yang
ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam
berbagai pertemuan masyarakat desa, atau media lainnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(6) Laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan fungsi,
wewenang, hak dan kewajibannya, BPD melaksanakan musyawarah paling sedikit
empat kali dalam setahun.
Pasal 23
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris
Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan
bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi
bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun
bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Pasal 24
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam
penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong
royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, Kepala Desa
dibantu oleh LKMD / LPMD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam
pelaksanaan pelayanan pemerintahan, Pemerintah Desa dibantu oleh RT dan RW.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, Kepala Desa dibantu oleh
PKK.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka
penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial, pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda, Kepala Desa dibantu Karang Taruna.
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka
ketentraman dan perlindungan masyarakat, kepala desa dibantu oleh satgas
Linmas.
BAB VII
PEJABAT YANG MEWAKILI KEPALA DESA
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan kurang dari 7
(tujuh) hari, maka Sekretaris Desa menjalankan fungsi, wewenang, tugas dan
kewajiban Kepala Desa.
(2) Apabila Sekretaris Desa kosong atau berhalangan,
untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1), maka fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban dijalankan oleh
salah satu perangkat desa lainnya yang dianggap mampu dan dikonsultasikan
dengan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(3) Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tersebut diatas, agar dilaporkan secara tertulis
kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 26
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan selama 7 (tujuh) hari atau lebih maka
Sekretaris Desa menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa.
(2)
Apabila
Sekretaris Desa kosong atau berhalangan, untuk menjalankan fungsi, wewenang,
tugas, dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), maka fungsi,
wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa dijalankan oleh salah satu perangkat
desa lainnya yang dianggap mampu setelah dikonsultasikan kepada Pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
(3) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal
27
Dalam menentukan kebijakan
strategis dan bersifat prinsipil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
Pejabat yang mewakili Kepala Desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat.
Pasal
28
(1) Dalam keadaan
tertentu, Camat atau pejabat lain dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi,
wewenang, tugas, dan kewajiban kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
(2) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1) Tindakan
Penyidikan terhadap Kepala Desa dan Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaran Desa
dilaksanakan setelah Penyidik menerima persetujuan tertulis dari Bupati ;
(2) Tindakan
Penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan setelah Penyidik menerima
persetujuan tertulis dari Kepala Desa ;
(3) Dalam
hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak
diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan,
maka penyidikan dapat dilakukan ;
(4) Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
adalah :
a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
b. diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(5) Tindakan
Penyidikan terhadap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan secara tertulis oleh atasan Penyidik kepada Bupati paling lama 3
(tiga) hari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan
atau diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(6) Tindakan
penyidikan terhadap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan secara tertulis oleh atasan Penyidik kepada Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan atau diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 32
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 33
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs.
H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab