Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


 
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  5  TAHUN 2014

TENTANG

SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang : Bahwa untuk Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahandan pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Desa Betoyoguci tentang Sumber Pendapatan Desa.

Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun    2007 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan        : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)  Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
b.   Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.    Pemerintah propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa Timur;
d.   Pemerintah Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Gresik;
e.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci beserta badan perwakilan Desa Betoyoguci;
f.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Betoyoguci dan perangkat Desa Betoyoguci;
g.    Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di Desa Betoyoguci yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Betoyoguci;
h.   Desa adalah desa  Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;

2)   Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.    Sumber pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bantuan pemerintah dan pemerintah Daerah serta lain – laion pendapatan yang sah;
b.   Kekayaan Desa adalah segala kekayaan milik dan menjadi sumber Penghasilan bagi Desa yang bersangkutan;
c.    Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif untuk mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
d.   Gotong – royong adalah bentuk kerjasmaa yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur – unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang isidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersma baik meteriil maupun spiritual;
e.    Usaha desa adalah usaha – usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f.     Pengurusan Sumber Pendapatan desa selanjutnya disebut pengurus adalah pengaturan dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa dnegan baik;
g.    Pengawasan Sumber pendapatan Desa selanjutnya disebut pengawasan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya terhadap pengurusan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dnegan baik;
h.   Peraturan Desa adalah semua peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Betoyoguci bersama DPD Betoyoguci;





BAB II

SUMBER PENDAPATAN DESA

Pasal 2

Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
a.    pendapatan Asli Desa yang meliputi :
1.   hasil usaha desa;
2.   hasil kekayaan desa;
3.   hasil swadaya dan partisipasi;
4.   hasil gotong royong;
5.   lain – lain pendapatan asli desa yang sah.
b.   Bantuan dari Pemerintah Kabupaten meliputi :
1.   Bagian dari perolehan pajak dan distribusi di daerah;
2.   bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan darrah yang diterima oleh pemerintah Kabupaten.
c.    Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah propinsi;
d.   Sumbangan dari Pihak ketiga;

Pasal 3

Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Desa ini terdiri atas :
a.       Tanah Kas Desa;
b.      Pasar Desa;
c.       Bangunan Desa;
d.      Objek rekreasi yang dimiliki dan atau dikelolah oleh desa;
e.       Pemandian Umum yang dimiliki dan dikelolah oleh Desa
f.        Hutan Desa;
g.       Perairan/Pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa;
h.      Tempat – tempat pemancingan yang dimiliki dan atau dikelolah oleh Desa;
i.        Pelelangan ikan yang dimiliki dan atau dikelola oleh Desa;
j.        Jalan Desa;
k.      Lain – lain kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola oleh Desa;

Pasal 4

Sumber dana desa dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat huruf b angka 2 ditetapkan tersendiri dalam Peraturan Daerah Kabupaten.


BAB III

PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN

Pasal 5

Sumber Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 diurus dan dikelola oleh pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa;

Pasal 6

(1)  Besarnya penghasilan yang diperoleh dari sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a angka 3 ditetapkan dengan peraturan desa;
(2)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (!) pasal ini ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa;
(3)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini tidak memerlukan pengesahan Bupati.

Pasal 7

(1)  Perencanaan Penggunaan penghasilan dari sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan dengan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa;
(2)  Anggaran pendapatan dan belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan bersama oleh Kepala desa dan Badan Perwakilan Desa.

BAB IV

Pengembangan dan pengawasan

Pasal 8

(1)  Pemerintah Desa wajib mengembangkan sumber pendapatan asli desa yang telah dan atau dikelola dan merupakan sumber pendapatan desa;
(2)  Pengembangan sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bisa dilakukan dengan pendirian Badan usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga dan atau melakukan pinjaman.

Pasal 9

Pengaturan mengenai pedoman umum tentang Badan Usaha Milik Desa, kerjasma dengan pihak ketiga dan Pinjaman desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10

Pengawasan terhadap penggunaan dan pengurusan sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oelh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1)   Tanah Kas Desa yang berupa bengkok/ganjaran, suruh tamu, kuburan dan lain – lain yang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaan desa terlarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek – proyek pembangunan yang ditetapkan dengan peraturan desa;
(2)   Penetapan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Desa yang bersangkutan memperoleh :
a.    Ganti Tanah yang senilai dengan tanah yang dilepaskan;
b.   Ijin tertulis dari Bupati;


BAB V

ATURAN PERALIHAN

Pasal 12

(1)  Sumber Pendapatan Daerah yang berada di Desa baik Pajak maupun retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi, pemerintah Pusat tidak dibenarkan adanya pungutan kembali dan atau punguitan tambahan oleh Pemerintah Desa;
(2)  Kekayaan dan sumber Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proposional dan adil menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1)   Seluruh kekayaan dan sumber – sumber pendapatan yang menjadi milik Desa dengan berubahnya status Desa menjadi kelurahan, diserahkan dan menjadi milik pemerintah Kabupaten.
(2)   Kekayaan dan sumber – sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan


                            
                             BAB VI
                            
                             KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 16

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 17

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                        

KEPALA DESA BETOYOGUCI




Drs. H. ABD. QODIR


Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K



           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab