PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
![]() |
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa
untuk Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya
guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahandan pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Desa Betoyoguci tentang Sumber Pendapatan
Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun
2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG SUMBER
PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.
Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat;
b.
Bupati adalah Kepala Daerah
Kabupaten Gresik;
c.
Pemerintah propinsi adalah
pemerintah Propinsi Jawa Timur;
d.
Pemerintah Kabupaten adalah
pemerintah Kabupaten Gresik;
e.
Pemerintahan Desa adalah
kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci beserta
badan perwakilan Desa Betoyoguci;
f.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa Betoyoguci dan perangkat Desa Betoyoguci;
g.
Badan Perwakilan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka –
pemuka masyarakat yang ada di Desa Betoyoguci yang berfungsi mengayomi adat
istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Betoyoguci;
h.
Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
2)
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud :
a.
Sumber pendapatan Desa adalah
Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bantuan pemerintah dan
pemerintah Daerah serta lain – laion pendapatan yang sah;
b.
Kekayaan Desa adalah segala
kekayaan milik dan menjadi sumber Penghasilan bagi Desa yang bersangkutan;
c.
Swadaya masyarakat adalah
kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif untuk
mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
d.
Gotong – royong adalah bentuk
kerjasmaa yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur – unsur timbal
balik yang bersifat sukarela antara warga desa dengan pemerintah desa untuk
memenuhi kebutuhan yang isidentil maupun berkelangsungan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan bersma baik meteriil maupun spiritual;
e.
Usaha desa adalah usaha –
usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
f.
Pengurusan Sumber Pendapatan
desa selanjutnya disebut pengurus adalah pengaturan dan perencanaan penggunaan
penghasilan dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa dnegan
baik;
g.
Pengawasan Sumber pendapatan
Desa selanjutnya disebut pengawasan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh
Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya terhadap pengurusan dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dnegan baik;
h.
Peraturan Desa adalah semua
peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Betoyoguci bersama
DPD Betoyoguci;
BAB II
SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 2
Sumber
Pendapatan Desa terdiri atas :
a.
pendapatan Asli Desa yang
meliputi :
1.
hasil usaha desa;
2.
hasil kekayaan desa;
3.
hasil swadaya dan
partisipasi;
4.
hasil gotong royong;
5.
lain – lain pendapatan asli
desa yang sah.
b.
Bantuan dari Pemerintah
Kabupaten meliputi :
1.
Bagian dari perolehan pajak
dan distribusi di daerah;
2.
bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan darrah yang diterima oleh pemerintah Kabupaten.
c.
Bantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah propinsi;
d.
Sumbangan dari Pihak ketiga;
Pasal 3
Kekayaan
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Desa ini terdiri atas :
a.
Tanah Kas Desa;
b.
Pasar Desa;
c.
Bangunan Desa;
d.
Objek rekreasi yang dimiliki
dan atau dikelolah oleh desa;
e.
Pemandian Umum yang dimiliki
dan dikelolah oleh Desa
f.
Hutan Desa;
g.
Perairan/Pantai dalam batas
tertentu yang diurus oleh Desa;
h.
Tempat – tempat pemancingan
yang dimiliki dan atau dikelolah oleh Desa;
i.
Pelelangan ikan yang dimiliki
dan atau dikelola oleh Desa;
j.
Jalan Desa;
k.
Lain – lain kekayaan yang
dimiliki dan atau dikelola oleh Desa;
Pasal 4
Sumber
dana desa dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat huruf b angka 2
ditetapkan tersendiri dalam Peraturan Daerah Kabupaten.
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
Sumber
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 diurus dan dikelola oleh
pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Desa;
Pasal 6
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh dari sumber – sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a angka 3 ditetapkan dengan peraturan
desa;
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (!) pasal ini ditetapkan oleh
Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa;
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini tidak
memerlukan pengesahan Bupati.
Pasal 7
(1) Perencanaan Penggunaan penghasilan dari sumber – sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan dengan Anggaran
pendapatan dan Belanja Desa;
(2) Anggaran pendapatan dan belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditetapkan bersama oleh Kepala desa dan Badan Perwakilan Desa.
BAB IV
Pengembangan dan pengawasan
Pasal 8
(1) Pemerintah Desa wajib mengembangkan sumber pendapatan asli desa yang telah
dan atau dikelola dan merupakan sumber pendapatan desa;
(2) Pengembangan sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini bisa dilakukan dengan pendirian Badan usaha Milik Desa, kerjasama
dengan pihak ketiga dan atau melakukan pinjaman.
Pasal 9
Pengaturan
mengenai pedoman umum tentang Badan Usaha Milik Desa, kerjasma dengan pihak
ketiga dan Pinjaman desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
Pengawasan
terhadap penggunaan dan pengurusan sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oelh Bupati atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 11
(1)
Tanah Kas Desa yang berupa
bengkok/ganjaran, suruh tamu, kuburan dan lain – lain yang sejenis yang
dikuasai oleh dan merupakan kekayaan desa terlarang untuk dilimpahkan kepada pihak
lain kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek – proyek pembangunan yang
ditetapkan dengan peraturan desa;
(2)
Penetapan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Desa yang bersangkutan memperoleh
:
a.
Ganti Tanah yang senilai
dengan tanah yang dilepaskan;
b.
Ijin tertulis dari Bupati;
BAB V
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Sumber Pendapatan Daerah yang berada di Desa baik Pajak maupun retribusi
yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi, pemerintah Pusat tidak
dibenarkan adanya pungutan kembali dan atau punguitan tambahan oleh Pemerintah
Desa;
(2) Kekayaan dan sumber Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberikan kepada desa yang bersangkutan dengan pembagian secara
proposional dan adil menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Seluruh kekayaan dan sumber –
sumber pendapatan yang menjadi milik Desa dengan berubahnya status Desa menjadi
kelurahan, diserahkan dan menjadi milik pemerintah Kabupaten.
(2)
Kekayaan dan sumber – sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui anggaran
Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dengan memperhatikan kepentingan
Kelurahan yang bersangkutan
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 16
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 17
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs.
H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab