PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
![]() |
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa
Untuk Menyelenggarakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah Dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang
Pedoman Umum Pengaturan Megenai Desa, Serta Ketentuan Perda Kabupaten Gresik Nomor
5 Tahun 2004 Maka Dipandang Perlu Menetapkan Kembali Tata Cara Pencalonan
Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dengan Peraturan Desa
Betoyoguci.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah
Kabupaten Gresik;
b.
Bupati adalah kepala Daerah
Kabupaten Gresik;
c.
Camat adalah Camat Manyar
Kabupaten Gresik;
d.
Desa adalah desa Betoyoguci
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
e.
Pemerintahan Desa, adalah
Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Perwakilan Desa;
f.
Pemerintah Desa, adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.
Badan Perwakilan Desa yang
selanjutnya disebut BPD, adalah badan perwakilan Desa yang terdiri atas pemuka
– pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat,
membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
h.
Calon Kepala Desa adalah
Warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan dan penyaringan
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
i.
Kampanye, adalah suatu media
yang digunakan untuk menarik simpati Pemilih berupa penyampaian program yang
akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
j.
Calon yang berhak dipilih
adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang akan dipilih
dalam pemilihan Kepala Desa;
k.
Calon terpilih adalah Calon
Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa;
l.
Pejabat Kepala Desa adalah
seorang menjabat dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
m. Pejabat yang berwenang adala pejabat yang berhak untuk mengangkat dan
memberhentikan Kepala Desa;
n.
Pemilihan adalah Penduduk
Desa yang bersangkutan dan telah memiliki persyaratan untuk mempergunakan hak
pilih;
o.
Hak pilih adalah hak yang
dimiliki untuk menentukan sikap Pilihannya.
p.
Penjaringan adalah suatu
upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari
warga masyarakat yang bersangkutan;
q.
Penyaringan adalah seleksi
yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik segi administrasi maupun kemampuan
dan kepemimpinan para bakal calon.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Dasar Pemilihan Kepala Desa
Pasal 2
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa BPD membentuk Panitia Pemilihan
yang terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa serta dapat ditambah
unsur tokoh masyarakat;
(2) Panitia Pemilihan ayat (1) mempunyai tugas :
a.
Membuat tata tertib
pencalonan ;
b.
Melaksanakan penjaringan dan
penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai dengan persyaratan;
c.
Menerima pendaftaran bakal
calon;
d.
Mengajukan biaya pemilihan
Kepala Desa kepada BPD;
e.
Melakukan penelitian
administrasi bakal calon;
f.
Mengajukan bakal calon yang
dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang
berhak dipilih;
g.
Melaksanakan pendaftaran
pemilih;
h.
Mengesahkan Daftar Pemilih ;
i.
Mengatur pelaksanaan kegiatan
kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
j.
Menetapkan jadwal pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
k.
Melaksanakan pemilihan Kepala
Desa;
l.
Membuat Berita Acara hasil
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
m. Melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pertanggungjawaban
penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.
(3) Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Bagian Kedua
Hak memilih dan Dipilih
Pasal 3
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah
Penduduk Desa, warga Negeri Republik indonesia yang :
a.
terdaftar sebagai penduduk
Desa tersebut secara sah dan bertempat tinggal di Desa tersebut sekurang –
kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus dan berKTP;
b.
sudah berusia 17 (tujuh
belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan atau sudah/pernah menikah;
c.
tidak dicabut hak pilihnya
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang
pasti;
d.
tidak pernah terlibat
langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara kesatuan Republik
Indonesia seperti G.30 S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya
kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 4
Yang dapat dipilih
menjadi Kepala Desa Betoyoguci adalah
Penduduk Desa Betoyoguci, Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat
:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
c.
Tidak pernah terlibat langsung
dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara kesatuan Republik Indonesia
seperti G.30 S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan perundang – undangan yang berlaku;
d.
Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas atau berpengalaman yang
sederajad ;
e.
Berumur sekurang – kurangnya
25 tahun dan setinggi – tingginya 55 tahun;
f.
Sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah dan dokter;
g.
Berkelakuan baik, jujur dan
adil;
h.
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak
pidana ;
i.
Mengenal daerah Betoyoguci
dan dikenal oleh masyarakat di Desa Betoyoguci;
j.
Terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal tetap di Desa Betoyoguci sekurang – kurangnya 2 (dua)
tahun terakhir dengan tidak terputus – putus kecuali putra Desa yang berada di luar
Desa Betoyoguci .
Pasal 5
(1)
PNS/TNI/POPRI dapat
mencalonkan diri dan dipilih sebagai Kepala Desa apabila memenuhi syarat –
syarat sebagaimana dimaksud pasal 4 dan harus memiliki Surat Keterangan
Persetujuan dari Pejabat yang berwenang;
(2)
Bagi Putra Desa yang terpilih
sebagai kepala desa terhitung sejak tanggal pelantikannya sebagai Kepala Desa
harus bertempat tinggal di Desa Betoyoguci;
Pasal 6
Dalam
pemilihan Kepala Desa, setiap penduduk desa
dan telah memenuhi syarat tersebut pada pasal 3, 4, dan 5 mempunyai hak
memilih dan dipilih wajib hadir dan dengan alasan apapun tidak dapat diwakilkan
kepada orang lain.
Bagian Ketiga
Pencalonan Kepala Desa dan Kampanye
Calon yang Berhak Dipilih
Pasal 7
(1)
Permohonan, pencalonan Kepala
Desa diajukan secara tertulis kepada BPD melalui Panitia pemilihan dengan
dilampiri berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 4 Peraturan Daerah ini;
(2)
Permohonan Pencalonan Kepala
Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.
Pasal 8
(1)
Panitia pemilihan melakukan
penelitian administrasi persyaratan bakal calon Kepala Desa dengan dibuat
Berita Acara Penelitian;
(2)
Bakal calon yang telah
memenuhi persyaratan, oleh panitia pemilihan diajukan kepada BPD untuk
ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
Pasal 9
(1)
Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih dapat mengkampanyekan program kepada masyarakat yang pelaksanaannya
diatur oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Kampanye Bagi calon Kepala
Desa dilaksanakan hanya 2 (dua) hari selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara;
(3)
Dalam pelaksanaan kampanye
tidak dibenarkan dalam bentuk pawai atau arak – arakan;
(4)
Bagi calon yang berhak
dipilih, yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
dikenakan sanksi oleh Panitia Pemilihan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 10
(1)
Kepala Desa Betoyoguci dipilih
langsung oleh Penduduk Desa Betoyoguci dari calon yang memenuhi syarat;
(2)
Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
Pasal 11
(1)
Selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, panitia Pemilihan
memberitahukan kepada msyarakat tentang akan dilaksanakannya pemilihan kepala
desa dan mengumumkan secara terbuka nama – nama calon yang berhak dipilih, dan
daftar pemilih yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Selambat – lambatnya 3 (tiga)
hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara panitia pemilihan sudah harus
menyampaikan surat undangan kepada para pemilih yang memuat tentang hari, tanggal
dan tempat pemungutan suara dilaksanakan;
(3)
Surat undangan dimaksud pada
ayat (2) diberikan Nomor urut sesuai nomor urut pada daftar pemilih yang sudah
disahkan;
(4)
Untuk membuktikan sahnya
surat undangan yang dibawa pemilih pada saat menggunakan hak pilihnya Panitia
pemilihan dapat mencocokkan nama yang bersangkutan dengan KTP atau bukti
identitas yang lain.
Pasal 12
(1) Pemilih yang hadir diberikan 1 (satu) lembar Surat suara oleh Panitia
Pemiliha;
(2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila
surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta
surat suara baru setelah menyerahkan Surat suara tersebut kepada panitia
pemilih;
(3) Sebelum pemungutan suara dimulai Panitia Pemilihan embuka kitak suara dan
memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta
menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi
cap atau setempel Panitia Pemilihan.
Pasal 13
(1) Pemilihan Kepala Desa bersifat Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil;
(2) Setiap penduduk Desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 (satu)
suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun;
(3) Pemungutansuara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah
ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(4) Pada saat pemungutan Suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih
harus berada ditempat pemungutansuara.
Pasal 14
(1) Pemungutan suara dilaksanakan dengan mencoblos surat suara yang memuat
tanda gambar calon yang berhak dipilih;
(2) Pencoblosan surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam
bilik suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(3) Setelah surat dicoblos, pemilih memasukkan surat suara tersebut kedalam
kotak suara yang disediakan penitia pemilihan dalam keadaan terlipat.
Pasal 15
(1)
Pemilihan Kepala Desa
dinyatakn sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah pemilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Penentuan Quorum 2/3
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan
suara;
(3)
Apabila pada saat berakhirnya
pemungutan suara, qorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai,
perhitungan suara dapat diundur paling lama 3 (tiga) jam dengan ketentuan qorum
diturunkan menjadi 1/2 (setengah) dari jumlah pemilih yang telah disahkan dan
dimuat dalam Berita Acara Pemilihan;
(4)
Apabila ketentuan quorum
setengah dari jumlah pemilih sebagaimana dimaksud ayat (3) tetap belum
tercapai, maka pemilihan Kepala Desa dinyataka batal dan ditunda paling lama 7
(tujuh) hari.
Pasal 16
Setelah
pemungutan suara selesai dilaksanakan Panitia Pemilihan pada hari itu juga :
a.
Menanda tangani Berita Acara
pelaksanaan pemungutan suara bersama – sama dengan para calon yang berhak
dipilih;
b.
Membuka kotak suara, meneliti
dan menghitung jumlah suara yang masuk dengan disaksikan para calon dan pemilih
yang hadir;
c.
Mengumumkan hasil dan jumlah
perhitungan suara;
d.
Menanda tangani Berita Acara
hasil perhitungan suara dengan calon yang berhak dipilih;
Pasal 17
(1)
Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih dinyatakan terpilih apabila mendapat dukungan suara terbanyak;
(2)
Calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan
laporan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan untuk disahkan oleh
Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Calon Kepala Desa
terpilih;
Pasal 18
(1)
Apabila Calon terpilih yang
mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) lebih
dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang
berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang;
(2)
Pemilihan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk Calon yang mendapat dukungan
suara terbanyak dengan jumlah yang sama, selambat – lambatnya 30 hari sejak
penanda tanganan berita acara pemilihan dan yang memperoleh suara terbanyak
dinyatakan sebagai calon terpilih;
(3)
Dalam hal pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hasilnya tetap sama, maka dilakukan
pemilihan lagi sampai diperoleh seorang calon terpilih;.
Pasal 19
Dalam hal
terdapat calon berhak dipilih, tidak menanda tangani berita acara pemilihan
atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum perhitungan suara selesai, maka
ketua panitia pemilihan berhak meneruskan perhitungan suara dan menyatakan
bahwa proses perhitungan suara dianggap sah setelah dikonsultasikan dengan BPD
dan dituangkan dalam berita acara tersendiri.
Pasal 20
Setelah
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1),
panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan serta
pertanggung jawaban biaya pemilihan Kepala Desa BPD dengan tembusan Camat.
BAB III
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 21
(1) BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD, berdasarkan
laporan dan Berita Acara pemilihan
sebagaimana dimaksud pasal 19 ;
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh BPD kepada
Bupati untuk disahkan dengan
menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa terpilih ;
Pasal 22
(1)
Setelah diterbitkan Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) Kepala Desa dilantik oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 hari ;
(2)
Pada saat pelantikan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa mengucapkan Sumpah/janji;
(3)
Susunan kata – kata
sumpah/janji Kepala Desa adalah sebagai berikut :
"
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik – baiknya dengan seadil – adilnya, bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang – undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang –
undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
Pasal 23
(1)
Pengucapan sumpah/janji dan
pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 22 diselenggarakan di Pusat
Pemerintahan Desa dalam suatu upacara yang dihadiri oleh Anggota BPD dan
masyarakat Desa setempat;
(2)
Setelah mengucapkan
sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, pejabat yang ditunjuk Kepala Desa segera
melaksanakan serah terima jabatan denga dibuatkan berita acara serah terima
jabatan;
(3)
Bupati dengan pertimbangan
tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempat lain yaitu pusat Pemerintahan
Kecamatan atau Pusat Pemerintahan Kabupaten.
Pasal 24
Pada
upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, Kepala Desa yang akan dilantik
berpakaian dinas upacara (PDU) berwarna putih.
Pasal 25
(1) Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilaksanakan tepat pada
akhir masa jabatan Kepala Desa yang lain berakhir;
(2) Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) jatuh pada
hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari
sebelum hari libur;
(3) Dalam hal pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu
karena alasan – alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat ditunda selama
lamanya 1 (satu) bulan sejak tanggal berakhir masa jabatan Kepala Desa dengan
ketentuan Kepala Desa tersebut tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
(4) Urutan acara dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa
adalah sebagai berikut :
a.
Pembacaan keputusan Bupati
tetang pengeshaan Kepala Desa terpilih;
b.
Pengambilan sumpah/janji oleh
Bupati;
c.
Penanda tanganan berita acara
pengambilan sumpah/janji;
d.
Kata pelantikan;
e.
Penyematan tanda jabatan;
f.
Penanda tanganan berita acara
serah terima jabatan;
g.
Sambutan Bupati;
h.
Do'a
BAB IV
MASA JABATAN KEPALA DESA
Pasal 26
Masa
jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya baik langsung maupun tidak langsung.
BAB V
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Besarnya biaya pemilihan kepala desa ditentukan oleh BPD atas usul panitia
pemilihan;
(2) Biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
(3) Biaya pemilihan kepala desa dipergunakan untuk :
a.
Biaya administrasi;
b.
Biaya pendaftaran pemilih;
c.
Biaya pembuatan bilik suara;
d.
Biaya penelitian syarat –
syarat calon;
e.
Biaya panitia konsumsi dan
rapat – rapat;
f.
Biaya petugas;
(4) Ketua BPD memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pengajuan dan
penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
KEPALA DESA
Pasal 28
Kepala
Desa diberhentikan oleh Bupati atas usul BPD karena :
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengajukan berhenti atas permintaan
sendiri dengan permohonan tertulis;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat
atau melanggar sumpah / janji;
d.
Berakhir masa jabatannya dan
telah dilantik kepala desa yang baru;
e.
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau
norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa;
Pasal 29
(1) Kepala Desa melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara, daerah dan
masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, memberhentikan
sementara dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
(2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diberikan 3 (tiga) kali
secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan temyata tidak diindahkan, maka atas usul BPD Kepala Desa
yang bersangkutan dapat diberhentikan ;
Pasal 30
(1)
Bagi Kepala desa yang tidak
dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami
kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, maka salah seorang perangkat desa
ditunjuk BPD untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai kepala
desa;
(2)
Apabilan setelah 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan berdasarkan keterangan Majelis
penguji kesehatan pegawai bahwa Kepala Desa tersebut belum dapat menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibannya maka atas usul BPD Bupati memberhentikan yang
bersangkutan dari jabatannya dan menetapkan Pejabat Kepala Desa;
Pasal 31
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai berakhir masa jabatan Kepala
Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
(2) Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD
(3) Selambat – lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, BPD
segera memproses pemilihan Kepala Desa yang baru.
Pasal 32
(1) Kepala Desa yang dituduh atau
disangka melakukan tindak pidana tidak diberhentikan sementara dalam jabatannya
;
(2) Pemberhentian sementara wajib dilaksanakan apabila Kepala Desa yang
bersangkutan dilakukan penahanan yang dibuktikan dengan surat perintah
penahanan dari aparat penegak hukum ;
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh BPD
kepada Bupati melalui Camat, apabila dalam waktu 14 (empat
belas) hari BPD tidak mengusulkan. Bupati wajib memberhentikan sementara
;
(4) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dinyatakan bersalah, maka Bupati wajib memberhentikan bersangkutan
;
(5) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap menyatakan Kepala Desa tidak bersalah atau lepas dari tuduhan
hukum. Walaupun Kepala Desa masih dalam pemberhentian sementara, maka Bupati
Wajib mengangkat kembali tanpa syarat;
(6) Kepala Desa yang terlibat perkara pidana melanggar pasal 359 dan 360 KUHPidana
wajib diberhentikan sementara pada saat menjalani hukuman penjara dan wajib
diangkat kembali setelah menjalani hukuman penjara.
BAB VII
PEJABAT KEPALA DESA
Pasal 33
(1)
Pengangkatan Pejabat Kepala
Desa diteapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD dari perangkat Desa yang
memenuhi persyaratan;
(2)
Masa jabatan pejabat Kepala
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) selama – lamanya 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal pelantikannya;
(3)
Tugas, wewenang dan kewajiban
pejabat Kepala Desa adalah sama dengan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala
Desa;
(4)
Dalam hal tidak terdapat
perangkat desa yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat
Kepala Desa, maka BPD dapat mengusulkan calon Pejabat Kepala Desa dari Unsur
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang ber-KTP dan bertempat tinggal di Betoyoguci ;
(5)
Sebelum melaksanakan tugas,
pejabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati/Pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 34
Pengangkatan
Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 33 dilaksanakan apabila terjadi
sebagaimana dimaksud pada pasal 28 huruf a, b, c, dan e pasal 28 ayat (2),
pasal 29, pasal 30 ayat (2), pasal 31 ayat (3) dan (5) dan pasal 33 ayat (2).
BAB VIII
LOWONGAN JABATAN KEPALA DESA
Pasal 35
Jabatan
Kepala Desa dinyatakan lowong apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan
oleh Bupati.
Pasal 36
(1)
Selambat – lambatnya dalam
waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya lowongan jabatan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35, harus sudah dimulai pelaksanaan pemilihan kepala desa;
(2)
Pelaksanaan pemilihan kepala
desa dimakaud ayat (1) diselenggarakan selambat – lambatnya 6 (enam) bulan
sejak terjadinya lowongan jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada pasal
35.
BAB IX
PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA
Pasal 37
(1)
Kepala Desa memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan bersama
BPD;
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan
menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan
tembusan kepada camat;
(3)
Pertanggung jawaban dan
laporan pelaksanaan tugas kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan
sekurang – kurangnya sekali dalam setahun pada setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 38
(1) Pertanggungjabawan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)
ditolak oleh BPD terrnasuk pertanggungjawaban keuangan, harus dilengkapi atau
disempumakan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
disampaikan kembali kepada BPD ;
(2) Dalam hal pertanggung jawaban Kepala Desa yang telah dilengkapi atau
disempurnakan ditolak untuk ke dua kalinya, BPD dapat mengusulkan pemberhentian
Kepala Desa kepada Bupati;
BAB X
LARANGAN KEPALA DESA
Pasal 39
Kepala
Desa dilarang :
a.
Melakukan kegiatan – kegiatan
atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentingan
negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat desa;
b.
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau
bertentangan dengan norma – norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat;
c.
Melakukan perbuatan lain yang
dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai
Kepala Desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian dan mabuk –
mabukan serta narkoa.
BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA
Pasal 40
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Bupati ;
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah :
a.
Tertangkap tangan melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih ;
b.
Dituduh telah melakukan
tindak pidana kejahalan yang diancam dengan hukuman mati ;
c.
Melakukan tindak pidana
korupsi.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada
Bupati selambat - lambatnya 2 kali 24 jam..
BAB XII
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 41
(1)
Pembatalan hasil pemilihan
dalam hal tertentu dapat dilakukan oleh Bupati berdasarkan saran dan
pertimbangan dari BPD dan atau panitia pemilihan;
(2)
Panitia pemilihan yang
terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan
kepala desa, dikenakan tindakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
(3)
Proses atau keberatan atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa hanya bisa dilaksanakan 1 minggu
sebelum Pilkades dilaksanakan dan disampaikan kepada Panitia setelah dan atau
saat pemilihan tidak dapat diterima.
Pasal 42
(1)
Apabila penyelenggaraan
pencalonan dan pemilihan Kepala Desa tidak dilaksanakan tepat waktu, maka BPD
atas persetujuan Bupati dapat memperpanjang waktu selama – lamanya 1 (satu)
bulan dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas;
(2)
Apabila perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud ayat (1) belum cukup BPD mengusulkan Calon Pejabat Kepala
Desa Kepada Bupati dalam waktu selambat – lambatnya 1 (satu) bulan Surat
keputusan Sudah harus diterima.
Pasal 43
(1)
Biaya pemilihan Kepala Desa
diupayakan seminimal mungkin dan sehemat mungkin dengan beban biaya dari
anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBD);
(2)
Pembebanan biaya pemilihan
Kepala Desa kepada Calon tidak dibenarkan;
(3)
Pembebanan biaya pemilihan
Kepala Desa kepada masyarakat agar dihindari, kecuali telah diprogramkan dalam
APBD yang ditetapkan dengan desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 44
Dalam hal
Kepala Desa berhalangan, maka pejabat yang berhak mewakili adalah Perangkat
Desa dari unsur staf yakni sekretaris desa atau sebutan lainnya.
Pasal 45
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan desa ini , sepanjang mengenai pelaksanaan
diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 46
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Desa ini dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 49
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 50
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs.
H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab