Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


 


PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  2  TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang   :     Bahwa Untuk Menyelenggarakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Megenai Desa, Serta Ketentuan Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2004 Maka Dipandang Perlu Menetapkan Kembali Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dengan Peraturan Desa Betoyoguci.

Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
                     
Dengan Persetujuan Bersama

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
                                                  dan
          KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan :      PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG     TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI






BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik;
b.   Bupati adalah kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.    Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik;
d.   Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
e.    Pemerintahan Desa, adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;
f.     Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.    Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah badan perwakilan Desa yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
h.   Calon Kepala Desa adalah Warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
i.     Kampanye, adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati Pemilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
j.     Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa;
k.   Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa;
l.     Pejabat Kepala Desa adalah seorang menjabat dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
m.  Pejabat yang berwenang adala pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa;
n.   Pemilihan adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memiliki persyaratan untuk mempergunakan hak pilih;
o.    Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk menentukan sikap Pilihannya.
p.   Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat yang bersangkutan;
q.    Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon.


BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Dasar Pemilihan Kepala Desa

Pasal 2

(1)  Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa serta dapat ditambah unsur tokoh masyarakat;
(2)  Panitia Pemilihan ayat (1) mempunyai tugas :
a.    Membuat tata tertib pencalonan ;
b.   Melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai dengan persyaratan;
c.    Menerima pendaftaran bakal calon;
d.   Mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
e.    Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
f.     Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
g.    Melaksanakan pendaftaran pemilih;
h.   Mengesahkan Daftar Pemilih ;
i.     Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
j.     Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
k.   Melaksanakan pemilihan Kepala Desa;
l.     Membuat Berita Acara hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
m.  Melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pertanggungjawaban penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.
(3)  Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.

Bagian Kedua
Hak memilih dan Dipilih

Pasal 3

Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah Penduduk Desa, warga Negeri Republik indonesia yang :
a.    terdaftar sebagai penduduk Desa tersebut secara sah dan bertempat tinggal di Desa tersebut sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus dan berKTP;
b.   sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan atau sudah/pernah menikah;
c.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang pasti;
d.   tidak pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara kesatuan Republik Indonesia seperti G.30 S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 4

 Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa Betoyoguci  adalah Penduduk Desa Betoyoguci, Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
c.    Tidak pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara kesatuan Republik Indonesia seperti G.30 S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang – undangan yang berlaku;
d.   Berpendidikan  sekurang-kurangnya  Sekolah Menengah Atas atau berpengalaman yang sederajad ;
e.    Berumur sekurang – kurangnya 25 tahun dan setinggi – tingginya 55 tahun;
f.     Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah dan dokter;
g.    Berkelakuan baik, jujur dan adil;
h.   Tidak pernah  dihukum penjara karena melakukan tindak pidana ;
i.     Mengenal daerah Betoyoguci dan dikenal oleh masyarakat di Desa Betoyoguci;
j.     Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Betoyoguci sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus – putus kecuali putra Desa yang berada di luar Desa Betoyoguci .

Pasal 5

(1)    PNS/TNI/POPRI dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Kepala Desa apabila memenuhi syarat – syarat sebagaimana dimaksud pasal 4 dan harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari Pejabat yang berwenang;
(2)    Bagi Putra Desa yang terpilih sebagai kepala desa terhitung sejak tanggal pelantikannya sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa Betoyoguci;

Pasal 6

Dalam pemilihan Kepala Desa, setiap penduduk desa  dan telah memenuhi syarat tersebut pada pasal 3, 4, dan 5 mempunyai hak memilih dan dipilih wajib hadir dan dengan alasan apapun tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.



Bagian Ketiga
Pencalonan Kepala Desa dan Kampanye
Calon yang Berhak Dipilih

Pasal 7

(1)    Permohonan, pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada BPD melalui Panitia pemilihan dengan dilampiri berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 4 Peraturan Daerah ini;
(2)    Permohonan Pencalonan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.

Pasal 8

(1)   Panitia pemilihan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon Kepala Desa dengan dibuat Berita Acara Penelitian;
(2)   Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan, oleh panitia pemilihan diajukan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.

Pasal 9

(1)    Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat mengkampanyekan program kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan;
(2)    Kampanye Bagi calon Kepala Desa dilaksanakan hanya 2 (dua) hari selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
(3)    Dalam pelaksanaan kampanye tidak dibenarkan dalam bentuk pawai atau arak – arakan;
(4)    Bagi calon yang berhak dipilih, yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dikenakan sanksi oleh Panitia Pemilihan.



Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Pasal 10

(1)   Kepala Desa Betoyoguci dipilih langsung oleh Penduduk Desa Betoyoguci dari calon yang memenuhi syarat;
(2)   Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Pasal 11

(1)   Selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, panitia Pemilihan memberitahukan kepada msyarakat tentang akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa dan mengumumkan secara terbuka nama – nama calon yang berhak dipilih, dan daftar pemilih yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
(2)   Selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara panitia pemilihan sudah harus menyampaikan surat undangan kepada para pemilih yang memuat tentang hari, tanggal dan tempat pemungutan suara dilaksanakan;
(3)   Surat undangan dimaksud pada ayat (2) diberikan Nomor urut sesuai nomor urut pada daftar pemilih yang sudah disahkan;
(4)   Untuk membuktikan sahnya surat undangan yang dibawa pemilih pada saat menggunakan hak pilihnya Panitia pemilihan dapat mencocokkan nama yang bersangkutan dengan KTP atau bukti identitas yang lain.

Pasal 12

(1)  Pemilih yang hadir diberikan 1 (satu) lembar Surat suara oleh Panitia Pemiliha;
(2)  Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan Surat suara tersebut kepada panitia pemilih;
(3)  Sebelum pemungutan suara dimulai Panitia Pemilihan embuka kitak suara dan memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau setempel Panitia Pemilihan.

Pasal 13

(1)  Pemilihan Kepala Desa bersifat Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
(2)  Setiap penduduk Desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 (satu) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun;
(3)  Pemungutansuara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(4)  Pada saat pemungutan Suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat pemungutansuara.

Pasal 14

(1)  Pemungutan suara dilaksanakan dengan mencoblos surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
(2)  Pencoblosan surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(3)  Setelah surat dicoblos, pemilih memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara yang disediakan penitia pemilihan dalam keadaan terlipat.

Pasal 15

(1)   Pemilihan Kepala Desa dinyatakn sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
(2)   Penentuan Quorum 2/3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara;
(3)   Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara, qorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, perhitungan suara dapat diundur paling lama 3 (tiga) jam dengan ketentuan qorum diturunkan menjadi 1/2 (setengah) dari jumlah pemilih yang telah disahkan dan dimuat dalam Berita Acara Pemilihan;
(4)   Apabila ketentuan quorum setengah dari jumlah pemilih sebagaimana dimaksud ayat (3) tetap belum tercapai, maka pemilihan Kepala Desa dinyataka batal dan ditunda paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 16

Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan Panitia Pemilihan pada hari itu juga :
a.    Menanda tangani Berita Acara pelaksanaan pemungutan suara bersama – sama dengan para calon yang berhak dipilih;
b.   Membuka kotak suara, meneliti dan menghitung jumlah suara yang masuk dengan disaksikan para calon dan pemilih yang hadir;
c.    Mengumumkan hasil dan jumlah perhitungan suara;
d.   Menanda tangani Berita Acara hasil perhitungan suara dengan calon yang berhak dipilih;

Pasal 17

(1)   Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dinyatakan terpilih apabila mendapat dukungan suara terbanyak;
(2)   Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan untuk disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih;

Pasal 18

(1)   Apabila Calon terpilih yang mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang;
(2)   Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk Calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, selambat – lambatnya 30 hari sejak penanda tanganan berita acara pemilihan dan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;
(3)   Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hasilnya tetap sama, maka dilakukan pemilihan lagi sampai diperoleh seorang calon terpilih;.

Pasal 19

Dalam hal terdapat calon berhak dipilih, tidak menanda tangani berita acara pemilihan atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum perhitungan suara selesai, maka ketua panitia pemilihan berhak meneruskan perhitungan suara dan menyatakan bahwa proses perhitungan suara dianggap sah setelah dikonsultasikan dengan BPD dan dituangkan dalam berita acara tersendiri.

Pasal 20

Setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1), panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan serta pertanggung jawaban biaya pemilihan Kepala Desa BPD dengan tembusan Camat.








BAB III
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA

Pasal 21

(1)  BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD, berdasarkan laporan dan Berita Acara pemilihan   sebagaimana dimaksud pasal 19 ;
(2)  Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh BPD kepada Bupati untuk   disahkan   dengan   menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa terpilih ;

Pasal 22

(1)   Setelah diterbitkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 hari ;
(2)   Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa mengucapkan Sumpah/janji;
(3)   Susunan kata – kata sumpah/janji Kepala Desa adalah sebagai berikut :
" Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik – baiknya dengan seadil – adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang – undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang – undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pasal 23

(1)   Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 22 diselenggarakan di Pusat Pemerintahan Desa dalam suatu upacara yang dihadiri oleh Anggota BPD dan masyarakat Desa setempat;
(2)   Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, pejabat yang ditunjuk Kepala Desa segera melaksanakan serah terima jabatan denga dibuatkan berita acara serah terima jabatan;
(3)   Bupati dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempat lain yaitu pusat Pemerintahan Kecamatan atau Pusat Pemerintahan Kabupaten.

Pasal 24

Pada upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, Kepala Desa yang akan dilantik berpakaian dinas upacara (PDU) berwarna putih.

Pasal 25

(1)  Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilaksanakan tepat pada akhir masa jabatan Kepala Desa yang lain berakhir;
(2)  Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelum hari libur;
(3)  Dalam hal pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan – alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat ditunda selama lamanya 1 (satu) bulan sejak tanggal berakhir masa jabatan Kepala Desa dengan ketentuan Kepala Desa tersebut tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
(4)  Urutan acara dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a.    Pembacaan keputusan Bupati tetang pengeshaan Kepala Desa terpilih;
b.   Pengambilan sumpah/janji oleh Bupati;
c.    Penanda tanganan berita acara pengambilan sumpah/janji;
d.   Kata pelantikan;
e.    Penyematan tanda jabatan;
f.     Penanda tanganan berita acara serah terima jabatan;
g.    Sambutan Bupati;
h.   Do'a


BAB IV
MASA JABATAN KEPALA DESA

Pasal 26

Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik langsung maupun tidak langsung.


BAB V
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 27

(1)  Besarnya biaya pemilihan kepala desa ditentukan oleh BPD atas usul panitia pemilihan;
(2)  Biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
(3)  Biaya pemilihan kepala desa dipergunakan untuk :
a.    Biaya administrasi;
b.   Biaya pendaftaran pemilih;
c.    Biaya pembuatan bilik suara;
d.   Biaya penelitian syarat – syarat calon;
e.    Biaya panitia konsumsi dan rapat – rapat;
f.     Biaya petugas;
(4)  Ketua BPD memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pengajuan dan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.



BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
KEPALA DESA

Pasal 28

Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati atas usul BPD karena :
a.    Meninggal dunia;
b.   Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri dengan permohonan tertulis;
c.    Tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar sumpah / janji;
d.   Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik kepala desa yang baru;
e.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa;

Pasal 29

(1)  Kepala Desa melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara, daerah dan masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, memberhentikan sementara dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2)  Apabila teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing  1  (satu) bulan temyata tidak diindahkan, maka atas usul BPD Kepala Desa yang bersangkutan dapat diberhentikan ;

Pasal 30

(1)   Bagi Kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, maka salah seorang perangkat desa ditunjuk BPD untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai kepala desa;
(2)   Apabilan setelah 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan berdasarkan keterangan Majelis penguji kesehatan pegawai bahwa Kepala Desa tersebut belum dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka atas usul BPD Bupati memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya dan menetapkan Pejabat Kepala Desa;

Pasal 31

(1)  BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai berakhir masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
(2)  Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD
(3)  Selambat – lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, BPD segera memproses pemilihan Kepala Desa yang baru.

Pasal 32

(1)  Kepala Desa yang dituduh  atau disangka melakukan tindak pidana tidak diberhentikan sementara dalam jabatannya ;
(2)  Pemberhentian sementara wajib dilaksanakan apabila Kepala Desa yang bersangkutan dilakukan penahanan yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari aparat penegak hukum ;
(3)  Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, apabila dalam waktu 14   (empat   belas) hari BPD tidak mengusulkan. Bupati wajib memberhentikan sementara ;
(4)  Kepala Desa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka Bupati wajib memberhentikan bersangkutan ;
(5)  Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Kepala Desa tidak bersalah atau lepas dari tuduhan hukum. Walaupun Kepala Desa masih dalam pemberhentian sementara, maka Bupati Wajib mengangkat kembali tanpa syarat;
(6)  Kepala Desa yang terlibat perkara pidana melanggar pasal 359 dan 360 KUHPidana wajib diberhentikan sementara pada saat menjalani hukuman penjara dan wajib diangkat kembali setelah menjalani hukuman penjara.


BAB VII
PEJABAT KEPALA DESA

Pasal 33

(1)   Pengangkatan Pejabat Kepala Desa diteapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD dari perangkat Desa yang memenuhi persyaratan;
(2)   Masa jabatan pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) selama – lamanya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya;
(3)   Tugas, wewenang dan kewajiban pejabat Kepala Desa adalah sama dengan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa;
(4)   Dalam hal tidak terdapat perangkat desa yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat Kepala Desa, maka BPD dapat mengusulkan calon Pejabat Kepala Desa dari Unsur PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang  ber-KTP dan bertempat tinggal di Betoyoguci ;
(5)   Sebelum melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati/Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 34

Pengangkatan Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 33 dilaksanakan apabila terjadi sebagaimana dimaksud pada pasal 28 huruf a, b, c, dan e pasal 28 ayat (2), pasal 29, pasal 30 ayat (2), pasal 31 ayat (3) dan (5) dan pasal 33 ayat (2).





BAB VIII
LOWONGAN JABATAN KEPALA DESA

Pasal 35

Jabatan Kepala Desa dinyatakan lowong apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh Bupati.

Pasal 36

(1)   Selambat – lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya lowongan jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, harus sudah dimulai pelaksanaan pemilihan kepala desa;
(2)   Pelaksanaan pemilihan kepala desa dimakaud ayat (1) diselenggarakan selambat – lambatnya 6 (enam) bulan sejak terjadinya lowongan jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada pasal 35.


BAB IX
PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA

Pasal 37

(1)   Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan bersama BPD;
(2)   Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan kepada camat;
(3)   Pertanggung jawaban dan laporan pelaksanaan tugas kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun pada setiap akhir tahun anggaran.



Pasal 38

(1)  Pertanggungjabawan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) ditolak oleh BPD terrnasuk pertanggungjawaban keuangan, harus dilengkapi atau disempumakan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari disampaikan kembali kepada BPD ;
(2)  Dalam hal pertanggung jawaban Kepala Desa yang telah dilengkapi atau disempurnakan ditolak untuk ke dua kalinya, BPD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati;


BAB X
LARANGAN KEPALA DESA

Pasal 39

Kepala Desa dilarang :
a.    Melakukan kegiatan – kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat desa;
b.   Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma – norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat;
c.    Melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian dan mabuk – mabukan serta narkoa.

BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA

Pasal 40

(1)  Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati ;
(2)  Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
b.   Dituduh telah melakukan tindak pidana kejahalan yang diancam dengan hukuman mati ;
c.    Melakukan tindak pidana korupsi.
(3)  Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati selambat - lambatnya 2 kali 24 jam..


BAB XII
KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 41

(1)   Pembatalan hasil pemilihan dalam hal tertentu dapat dilakukan oleh Bupati berdasarkan saran dan pertimbangan dari BPD dan atau panitia pemilihan;
(2)   Panitia pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan kepala desa, dikenakan tindakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(3)   Proses atau keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa hanya bisa dilaksanakan 1 minggu sebelum Pilkades dilaksanakan dan disampaikan kepada Panitia setelah dan atau saat pemilihan tidak dapat diterima.

Pasal 42

(1)   Apabila penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa tidak dilaksanakan tepat waktu, maka BPD atas persetujuan Bupati dapat memperpanjang waktu selama – lamanya 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
(2)   Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) belum cukup BPD mengusulkan Calon Pejabat Kepala Desa Kepada Bupati dalam waktu selambat – lambatnya 1 (satu) bulan Surat keputusan Sudah harus diterima.

Pasal 43

(1)    Biaya pemilihan Kepala Desa diupayakan seminimal mungkin dan sehemat mungkin dengan beban biaya dari anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBD);
(2)    Pembebanan biaya pemilihan Kepala Desa kepada Calon tidak dibenarkan;
(3)    Pembebanan biaya pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat agar dihindari, kecuali telah diprogramkan dalam APBD yang ditetapkan dengan desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 44

Dalam hal Kepala Desa berhalangan, maka pejabat yang berhak mewakili adalah Perangkat Desa dari unsur staf yakni sekretaris desa atau sebutan lainnya.

Pasal 45

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini , sepanjang mengenai pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 46

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Desa ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.







BAB  XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 49

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 50

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI




Drs. H. ABD. QODIR





Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................



SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K



           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab