Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 11 TAHUN 2014

TENTANG

PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang :  a.     bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;
b.        bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
c.         bahwa pengelolaan pasar desa sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42. Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa dilaksanakan oleh pemerintahan desa;
d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Desa Betoyoguci tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Betoyoguci;

Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.   Peraturan Presiden Nomor 112 'l'ahun 2oo7 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern;
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun    2007 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
                                                                                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan           : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik dan perangkat daerah Kabupaten Gresik sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci dan Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik , dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.   Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Manyar Kabupaten Gresik.
5.   Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
6.   Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Betoyoguci sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa Betoyoguci.
7.   Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
8.   Pasar Desa Betoyoguci adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa Betoyoguci dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Betoyoguci .
9.   Pasar antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
10.   Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
11.     Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, swasta atau koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre, Mini Market, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti.
12.     Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan berjualan ;
13.     Los adalah sebuah bangunan  tetap dalam Pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan ;
14.     Retribusi pasar desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang.


BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2
(1)  Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa.
(2)  Pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    pasar desa; dan
b.   pasar antar desa;
(3)  Pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berlangsung setiap hari.
(4)  Pasar antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlangsung sesuai kesepakatan antar desa.

Pasal 3

(1)  Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)  Pembentukan pasar antar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa.

Pasal 4

Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memasarkan hasil produksi perdesaaan;
b.   memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan;
c.    melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat;
d.   menciptakan lapangan kerja masyarakat;
e.    mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa;
f.     memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil; dan
g.    mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.

BAB III

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN

 

Pasal 5

Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:
a. swadaya dan partisipasi masyarakat;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. pinjaman desa;
e.    bantuan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
f.     sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 6

Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan atas prinsip:
a.    mewadahi kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat;
b.   memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa;
c.    mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan
d.   menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.


BAB IV

PENGELOLAAN

 

Pasal 7

(1)  Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.
(2)  Pengelolaan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa.
(3)  Pemerintah desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.


Pasal 8
Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi.

Pasal 9
(1)  Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. kepala pasar;
b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c.    kepala urusan administrasi dan keuangan.
(2)  Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi .


BAB V
KEUANGAN

Pasal 10
(1)  Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain.
(2)  Retribusi pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)  Pendapatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hasil sewa toko, kios, los, dan tenda.

Pasal 11
(1) Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.

 

 

BAB VI

PERLINDUNGAN

Pasal 12
(1)  Bupati/Walikota memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern.
(2)  Pemberian ijin usaha pasar modern yang berlokasi di desa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan kepala desa dan BPD.
(3)  Pasar Modern/retail yang mendapat ijin usaha di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa.


BAB VII

KERJASAMA


Pasal 13
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.


BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 14
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan berupa:
a.    memberikan pedoman pengembangan pasar desa; dan
b.   melakukan fasilitasi dan pelatihan pengelolaan pasar desa.


Pasal 15
Gubernur melakukan pembinaan berupa:
a.    mengupayakan langkah-langkah pengembangan pasar desa;
b.   melakukan fasilitasi dan pelatihan bagi pengelola pasar desa lintas kabupaten/kota; dan
c.    mendorong bupati/walikota untuk menterahkan pasar desa kepada pemerintah desa.

Pasal 16
Bupati/walikota melakukan pembinaan berupa:
a.    memberikan pedoman pengelolaan pasar desa;
b.   melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa;
c.    melakukan pelatihan bagi pengelola pasar desa; dan
d.   melakukan fasilitasi pasar desa dalam kerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 17
Camat melakukan pembinaan berupa:
a.    melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan
b.   mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 21
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR







Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K




           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....





















PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JANUARI 2014
NOMOR : 11/ BPD/ I/ 2014

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 Januari 2014 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintah Desa Betoyoguci dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI
3.   PERATURAN DESA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
6.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
8.   PERATURAN DESA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
10.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
11.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA  BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] Betoyoguci .

Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

11.  PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2014.

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 Januari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



TAUFIQUR ROHMAN









DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2014
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci, 25 Januari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA                    KEPALA DESA BETOYOGUCI                                                 BETOYOGUCI



TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                       DRS. H. ABD. QODIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab