PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
MANYAR

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa
sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;
b.
bahwa
dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa,
perlu dilakukan penataan pasar desa;
c.
bahwa pengelolaan pasar desa sebagaimana diamanatkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42. Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar
Desa dilaksanakan oleh pemerintahan desa;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Desa Betoyoguci tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Betoyoguci;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Presiden Nomor 112 'l'ahun 2oo7
tentang penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko
Modern;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun
2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2004 tentang Pembangunan Desa ;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pembentukan Peraturan Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG
PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini
yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik dan perangkat daerah Kabupaten
Gresik sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci dan Badan
Permusyawaratan Desa Betoyoguci
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik , dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat Manyar Kabupaten Gresik.
5.
Desa
adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
6.
Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD, adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Betoyoguci sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa Betoyoguci.
7.
Pasar
adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi,
sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
8.
Pasar
Desa Betoyoguci adalah pasar
tradisional yang berkedudukan di desa Betoyoguci dan dikelola serta dikembangkan
oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Betoyoguci .
9.
Pasar
antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau
lebih.
10.
Pasar
Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta,
koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko,
kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola
oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan
proses jual beli melalui tawar menawar.
11.
Pasar
Modern adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, swasta atau koperasi yang
berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre,
Mini Market, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan
pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan,
bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti.
12.
Kios
adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan
berpintu yang dipergunakan berjualan ;
13.
Los
adalah sebuah bangunan tetap dalam Pasar
yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk
berjualan ;
14.
Retribusi
pasar desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa
kepada pedagang.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa.
(2) Pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pasar
desa; dan
b.
pasar
antar desa;
(3) Pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dapat berlangsung setiap hari.
(4) Pasar antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, berlangsung sesuai kesepakatan antar desa.
Pasal 3
(1) Pembentukan pasar desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Pembentukan pasar antar desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan
bersama antar Kepala Desa.
Pasal 4
Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan
untuk:
a. memasarkan
hasil produksi perdesaaan;
b.
memenuhi
kebutuhan masyarakat perdesaan;
c.
melakukan
interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat;
d.
menciptakan
lapangan kerja masyarakat;
e.
mengembangkan
pendapatan Pemerintah Desa;
f.
memberikan
perlindungan terhadap pedagang kecil; dan
g.
mendudukkan
masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 5
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:
a. swadaya
dan partisipasi masyarakat;
b. anggaran
pendapatan dan belanja desa;
c. pinjaman
desa;
e.
bantuan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
f.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6
Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 didasarkan atas prinsip:
a.
mewadahi kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat;
b.
memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa;
c.
mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan
d.
menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan
nilai-nilai masyarakat setempat.
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 7
(1)
Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.
(2)
Pengelolaan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa.
(3)
Pemerintah desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat
untuk mengelola pasar desa.
Pasal 8
Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi.
Pasal 9
(1) Susunan organisasi pengelola pasar desa
terdiri atas:
a. kepala
pasar;
b. kepala urusan
pemeliharaan dan ketertiban; dan
c.
kepala urusan administrasi dan keuangan.
(2) Susunan organisasi pengelola pasar desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi .
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
(1) Pendapatan pasar desa bersumber dari
retribusi dan hasil pendapatan lain.
(2) Retribusi pasar desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Pendapatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain hasil sewa toko, kios, los, dan tenda.
Pasal 11
(1) Penerimaan
dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola
pasar desa.
(2) Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar
desa disetor ke kas desa.
(3) Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional
Pasar Desa.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 12
(1) Bupati/Walikota memperhatikan
kelangsungan pasar desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern.
(2) Pemberian ijin usaha pasar modern yang
berlokasi di desa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan kepala desa dan
BPD.
(3) Pasar Modern/retail yang mendapat ijin
usaha di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengadakan kemitraan
dengan pelaku usaha kecil di desa.
BAB VII
KERJASAMA
Pasal 13
(1) Pemerintah
Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan
pengembangan pasar desa.
(2) Pelaksanaan
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan
pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 14
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan berupa:
a. memberikan pedoman pengembangan pasar
desa; dan
b. melakukan fasilitasi dan pelatihan
pengelolaan pasar desa.
Pasal 15
Gubernur melakukan pembinaan berupa:
a.
mengupayakan langkah-langkah pengembangan pasar desa;
b.
melakukan fasilitasi dan pelatihan bagi pengelola pasar desa
lintas kabupaten/kota; dan
c.
mendorong bupati/walikota untuk menterahkan pasar desa kepada
pemerintah desa.
Pasal 16
Bupati/walikota melakukan pembinaan berupa:
a. memberikan pedoman pengelolaan pasar
desa;
b. melakukan langkah-langkah operasional
upaya pengembangan pasar desa;
c. melakukan pelatihan bagi pengelola
pasar desa; dan
d. melakukan fasilitasi pasar desa dalam
kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 17
Camat melakukan pembinaan berupa:
a.
melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan
b.
mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 21
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan
di Gresik
Pada
tanggal : .................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JANUARI
2014
NOMOR : 11/ BPD/ I/ 2014
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 Januari 2014 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno Badan
Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintah Desa Betoyoguci dalam rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA TENTANG
TATA
CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BETOYOGUCI
3. PERATURAN DESA TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA TENTANG
SUMBER
PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
6. PERATURAN DESA TENTANG
PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI TAHUN
ANGGARAN 2014
8. PERATURAN DESA TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
10. PERATURAN DESA TENTANG
KEMASYARAKATAN
11. PERATURAN DESA TENTANG
PENGELOLAAN PASAR
DESA BETOYOGUCI
Rapat tersebut
dihadiri oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan
Desa [ BPD ]
Betoyoguci .
Dalam rapat telah
diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta
rapat sebagai berikut :
11. PENGELOLAAN
PASAR DESA BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2014.
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 Januari
2014
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN
PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2014
DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN
GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES
BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA
BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS
BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 Januari
2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA
DESA BETOYOGUCI BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd DRS. H. ABD. QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab