Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 6 TAHUN 2014

TENTANG

PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

       Menimbang:          bahwa dalam rangka menetapkan sumber pendapatan dan kekayaan Desa serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa yang semakin mantap dan efektif, dipandang perlu menetapkan pungutan Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa.
                  
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan: PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG 
               PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI



BAB I

JENIS-JENIS PUNGUTAN DESA

Pasal 1

Jenis-jenis pungutan Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tahun anggaran 2014 adalah sebagai berikut :

1)  Pengurusan Surat Ijin Keramaian Memakai Hiburan Untuk Keperluan Pribadi Dikenakan Biaya Administrasi Sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah );
2)  Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Sumbangan Pembangunan Apabila Desa Membutuhkan Untuk Pembangunan/Perawatan Jalan Yang Besarnya Ditentukan Berdasarkan Musyawarah Mufakat ;
3)  Pemilik Rumah Kost Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp. 100.000,- ( Sertaus Ribu Rupiah ) Pertahun;
4)  Penyewa Tanah Kaplingan Di Pertelon Desa Betoyoguci Dikenakan Biaya Sewa Sebesar  Rp. 750.000,- (  Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Pertahun Perkapling ;( Perkapling 6 X 6 Meter Persegi )
5)  Menempati Bangunan Di Atas Tanah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) Pertahun;
6)  Pemilik Perusahaan / Pabrik Di Wilayah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Pertahun ;
7)  Pemilik Perusahaan Pergudangan Di Wilayah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun ;
8)  Pengelola Tambak Di Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Yang Besar Pungutannya Ditentukan Oleh Kelompok Tani Dan Masuk Ke Kas Kelompok Tani ;
9)  Warga Desa Betoyoguci Dikenakan Retribusi Sampah Sebesar Yang Ditentukan Oleh Masing-Masing Wilayah RW atau RT  ;


BAB II

PELAKSANAAN PUNGUTAN

Pasal 2

1)  Pelaksanaan pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai pasal 1 ayat 7 Peraturan Desa ini menjadi kewenangan Pemerintah Desa ;
2)  Pelaksanaan pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 8 Peraturan Desa ini menjadi kewenangan Kelompok Tani ;
3)  Pelaksanaan pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 9 Peraturan Desa ini menjadi kewenangan RW atau RT  ;
4)  Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 2 ayat (1), dapat mendelegasikan kepada Perangkat Desa yang ada;
5)  Pungutan Desa untuk kegiatan sosial tertentu yang bersifat mendesak, dapat dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa;


Pasal 3

1)  Penerimaan dan penggunaan pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai ayat 7 peraturan Desa ini, dalam kesatuan dengan penerimaan dan pengeluaran Desa yang ditetapkan dalam APBDes ;
2)  Semua pendapatan Desa yang berasal dari pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai ayat 7 peraturan Desa ini, dimasukkan dalam kas Desa;
3)  Pendapatan Desa dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
4)  Pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 peraturan Desa ini tidak dibenarkan untuk membiayai kegiatan lain, kecuali tujuan yang telah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa;


BAB III

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN

Pasal 4

1)  Pemerintah Desa mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pungutan Desa, dan setiap pungutan Desa dibukukan dengan tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan;
2)  Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dan menyampaikan keterangan pertanggung jawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang pelaksanaan tugas dan hasil-hasil pungutan Desa pada setiap akhir tahun anggaran;


Pasal 5

Pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pungutan Desa ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk olehnya.


BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR



Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K


           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab