PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang: bahwa dalam rangka menetapkan sumber
pendapatan dan kekayaan Desa serta untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Desa yang semakin mantap dan efektif, dipandang
perlu menetapkan pungutan Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun
2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun
2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
11.Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun
2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG
PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
BAB I
JENIS-JENIS
PUNGUTAN DESA
Pasal 1
Jenis-jenis pungutan Desa Betoyoguci Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik tahun anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
1) Pengurusan
Surat Ijin Keramaian Memakai Hiburan Untuk Keperluan Pribadi Dikenakan Biaya
Administrasi Sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah );
2) Pemilik
Kendaraan Bermotor Dikenakan Sumbangan Pembangunan Apabila Desa Membutuhkan
Untuk Pembangunan/Perawatan Jalan Yang Besarnya Ditentukan Berdasarkan
Musyawarah Mufakat ;
3) Pemilik
Rumah Kost Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp. 100.000,- ( Sertaus Ribu
Rupiah ) Pertahun;
4) Penyewa
Tanah Kaplingan Di Pertelon Desa Betoyoguci Dikenakan Biaya Sewa Sebesar Rp. 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Pertahun
Perkapling ;( Perkapling 6 X 6 Meter Persegi )
5) Menempati
Bangunan Di Atas Tanah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Pembangunan Sebesar Rp.100.000,-
( Seratus Ribu Rupiah ) Pertahun;
6) Pemilik
Perusahaan / Pabrik Di Wilayah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Pembangunan
Sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Pertahun ;
7) Pemilik
Perusahaan Pergudangan Di Wilayah Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan
Pembangunan Sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun ;
8) Pengelola
Tambak Di Desa Betoyoguci Dikenakan Sumbangan Yang Besar Pungutannya Ditentukan
Oleh Kelompok Tani Dan Masuk Ke Kas Kelompok Tani ;
9) Warga
Desa Betoyoguci Dikenakan Retribusi Sampah Sebesar Yang Ditentukan Oleh
Masing-Masing Wilayah RW atau RT ;
BAB II
PELAKSANAAN PUNGUTAN
Pasal 2
1) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai pasal 1
ayat 7 Peraturan Desa ini menjadi kewenangan Pemerintah Desa ;
2) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 8 Peraturan Desa
ini menjadi kewenangan Kelompok Tani ;
3) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 9 Peraturan Desa
ini menjadi kewenangan RW atau RT ;
4) Pemerintah
Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 2 ayat (1), dapat
mendelegasikan kepada Perangkat Desa yang ada;
5) Pungutan
Desa untuk kegiatan sosial tertentu yang bersifat mendesak, dapat dilaksanakan
dengan Keputusan Kepala Desa;
Pasal 3
1) Penerimaan
dan penggunaan pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai ayat 7 peraturan
Desa ini, dalam kesatuan dengan penerimaan dan pengeluaran Desa yang ditetapkan
dalam APBDes ;
2) Semua
pendapatan Desa yang berasal dari pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1
sampai ayat 7 peraturan Desa ini, dimasukkan dalam kas Desa;
3) Pendapatan
Desa dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dipergunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
4) Pungutan
Desa yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 peraturan Desa ini tidak dibenarkan
untuk membiayai kegiatan lain, kecuali tujuan yang telah disepakati bersama
dengan Badan Permusyawaratan Desa;
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
1) Pemerintah
Desa mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pungutan Desa, dan setiap
pungutan Desa dibukukan dengan tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan;
2) Kepala Desa
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dan menyampaikan keterangan
pertanggung jawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang pelaksanaan tugas
dan hasil-hasil pungutan Desa pada setiap akhir tahun anggaran;
Pasal 5
Pengawasan
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pungutan Desa ini
dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Hal – hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal
9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari
2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR
....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab