PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 8 TAHUN 2014
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang
: bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
dengan Peraturan Desa Betoyoguci.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Peraturan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
11.Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2013 Tentang
Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun
Anggaran 2013;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA
BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA BETOYOGUCI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati Gresik
;
2.
Camat adalah Camat Manyar Kabupaten
Gresik ;
3.
Desa adalah Desa Betoyoguci
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
4.
Pemerintahan Desa, adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
5.
Pemerintah Desa, adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa
;
6.
Perangkat Desa, adalah
kelengkapan Pemerintah Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas serta kewenangannya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
;
7.
Sekretaris Desa, adalah
Perangkat Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
8.
Dana Perimbangan, adalah
pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
9.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 2
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pejabat
Pemerintah Desa, adalah pelaksana Pemerintahan Desa yang menyelenggarakan
urusan rumah tangganya sendiri dan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat atasnya.
BAB II
PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap
Pasal 3
(1) Kepala
Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa ;
(2) Penghasilan
tetap yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa ;
(3) Apabila
memungkinkan maka Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Gresik.
(4)
Pemerintah Kabupaten Gresik dapat memberikan bantuan keuangan penghasilan tetap
kepala desa dan perangkat desa pada setiap Tahun Anggaran sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Bantuan keuangan penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pasal 3 ayat (4) dituangkan dalam APB Desa;
(2) Pembayaran bantuan keuangan penghasilan tetap dari
Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa dan masing-masing Perangkat
Desa dilakukan melalui Bank yang ditunjuk ditransfer pada rekening Kas Pemerintah Desa .,
(3) Tata Cara pemberian bantuan keuangan penghasilan tetap
diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Tunjangan
Pasal 5
(1) Apabila
memungkinkan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan desa
;
(2) Tunjangan
yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa ;
Pasal 6
(1) Jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat desa
adalah :
a.
Tunjangan Jabatan
b.
Tunjangan Keluarga
c.
Tunjangan Kesehatan
d.
Tunjangan Kematian
(2) Jenis dan besarnya tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Desa tersendiri.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya
memuat :
a.
Jenis tunjangan yang
diberikan
b.
Besarnya tunjangan yang
diberikan
c.
Sumber pendanaan tunjangan
yang diberikan
BAB III
PENGHARGAAN
PURNA TUGAS KEPALA DESA
DAN
PERANGKAT DESA
Pasal 7
(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti karena habis
masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal dapat diberikan penghargaan
purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa ;
(2) Kepala Desa yang
berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa
tidak diberikan penghargaan purna tugas;
(3)
Sekretaris Desa yang berstatus PNS disesuaikan dengan
Peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian;
(4)
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan karena terbukti
melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap tidak diberikan penghargaan purna tugas;
(5)
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan bantuan Keuangan Penghargaan purna tugas Kepala Desa
dan Perangkat Desa ;
(6)
Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui Bank yang
ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan
bantuan keuangan penghasilan tetap, tetapi dapat diberikan tunjangan sesuai
kemampuan keuangan desa;
Pasal 9
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan
karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal tidak diberikan
penghasilan tetap dan tunjangan sebagaimana Peraturan Daerah ini.
(2) Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
diberhentikan sementara, dapat diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan
sebesar 50 % (lima puluh per seratus);
(3) Penjabat Kepala Desa menerima penghasilan tetap
dan/atau tunjangan, sebagaimana tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa ;
(4) Apabila Penjabat Kepala Desa berasal dari Perangkat
Desa lainnya maka penghasilan tetap dan/atau tunjangan Perangkat Desa yang
bersangkutan ditiadakan.
(5) Pejabat Sementara Kepala Desa menerima penghasilan
tetap dan tunjangan sesuai jabatan pokoknya.
Pasal 10
Untuk pengurusan keuangan desa, kepala desa dapat mengangkat salah satu
perangkat desa yang dipandang mampu selain sekretaris desa menjadi bendaharawan
desa dengan persetujuan badan permusyawaratan desa
Pasal 11
(1) Bendaharawan desa wajib membuka rekening di bank
pemerintah atau kantor pos terdekat untuk menyimpan uang dari pemerintah desa;
(2) Bendaharawan desa wajib membuat catatan keuangan
dan melaporkan hasilnya kepada kepala desa setiap bulan.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa
ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal
14
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 15
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari
2014
KEPALA
DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip. 19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab