Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  8  TAHUN 2014

TENTANG

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

        Menimbang :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Desa Betoyoguci.
                            
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
11.Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2013;

Dengan Persetujuan Bersama

                              BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
                           KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.             Bupati adalah Bupati Gresik  ;
2.             Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik ;
3.             Desa adalah Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
4.             Pemerintahan Desa, adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
5.             Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa ;
6.             Perangkat Desa, adalah kelengkapan Pemerintah Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa ;
7.             Sekretaris Desa, adalah Perangkat Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.             Dana Perimbangan, adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
9.             Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Pasal 2

Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pejabat Pemerintah Desa, adalah pelaksana Pemerintahan Desa yang menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat atasnya.


BAB II
PENGHASILAN

Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap

Pasal 3

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan desa ;
(2)  Penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa ;
(3) Apabila memungkinkan maka Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Gresik.
 (4) Pemerintah Kabupaten Gresik dapat memberikan bantuan keuangan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa pada setiap Tahun Anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 4

(1)           Bantuan keuangan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (4) dituangkan dalam  APB Desa;
(2)           Pembayaran bantuan keuangan penghasilan tetap dari Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa dan masing-masing Perangkat Desa dilakukan melalui Bank yang ditunjuk ditransfer pada rekening Kas Pemerintah Desa .,
(3)           Tata Cara pemberian bantuan keuangan penghasilan tetap diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Tunjangan

Pasal 5

(1) Apabila memungkinkan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan desa ;
(2)  Tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa ;

Pasal 6

(1)  Jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat desa adalah :
a.    Tunjangan Jabatan
b.   Tunjangan Keluarga
c.    Tunjangan Kesehatan
d.   Tunjangan Kematian
(2)  Jenis dan besarnya tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Desa tersendiri.
(3)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
a.    Jenis tunjangan yang diberikan
b.   Besarnya tunjangan yang diberikan
c.    Sumber pendanaan tunjangan yang diberikan


BAB III
PENGHARGAAN PURNA TUGAS KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA

Pasal 7

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal dapat diberikan penghargaan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa ;
(2)      Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa tidak diberikan penghargaan purna tugas;
(3)   Sekretaris Desa yang berstatus PNS disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian;
(4)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak diberikan penghargaan purna tugas;
(5)   Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan bantuan Keuangan Penghargaan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
(6)   Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui Bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8

Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan bantuan keuangan penghasilan tetap, tetapi dapat diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa;

Pasal 9

(1)  Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sebagaimana Peraturan Daerah ini.
(2)  Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, dapat diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan sebesar 50 % (lima puluh per seratus);
(3)  Penjabat Kepala Desa menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan, sebagaimana tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa ;
(4)  Apabila Penjabat Kepala Desa berasal dari Perangkat Desa lainnya maka penghasilan tetap dan/atau tunjangan Perangkat Desa yang bersangkutan ditiadakan.
(5)  Pejabat Sementara Kepala Desa menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai jabatan pokoknya.

Pasal 10

Untuk pengurusan keuangan desa, kepala desa dapat mengangkat salah satu perangkat desa yang dipandang mampu selain sekretaris desa menjadi bendaharawan desa dengan persetujuan badan permusyawaratan desa

Pasal 11

(1)  Bendaharawan desa wajib membuka rekening di bank pemerintah atau kantor pos terdekat untuk menyimpan uang dari pemerintah desa;
(2)  Bendaharawan desa wajib membuat catatan keuangan dan melaporkan hasilnya kepada kepala desa setiap bulan.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 14

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                        

KEPALA DESA BETOYOGUCI




Drs. H. ABD. QODIR


Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K



           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab