PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA
BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa
agar Penyelenggara Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan yang
diharapkan, maka perlu disusun Program Kerja Desa Betoyoguci Tahun 2014 yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun
2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun
2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
11.Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun
2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Memperhatikan:
|
Hasil Rapat Pemerintah Desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Betoyoguci pada tanggal 25 Januari 2014
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA
BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Dengan Peraturan Desa
ini, menetapkan Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014
untuk Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan serta pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala
Desa sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal
2
Menugaskan kepada
Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini dan pada Akhir Tahun Anggaran
diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Program Kerja Tahunan ini.
Pasal
3
Laporan Pertanggungjawaban
Kepala Desa atas pelaksanaan Program Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pasal 2
Peraturan Desa ini disusun oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir dan disampaikan dalam Sidang
Paripurna BPD, serta melaporkan hasil Pelaksanaan Tugas Kepala Desa kepada
Bupati melalui Camat Manyar.
Pasal
4
Peraturan
Desa ini mulai berlaku setelah
mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci.
.
Pasal
5
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal
6
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal
7
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan
di Gresik
Pada
tanggal : .................................................
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip. 19551017 198303 1 005
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 NOMOR 3
Lampiran
: PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR : 7 TAHUN 2014
TANGGAL : 25 Januari 2014
_______________________________________________________
PROGRAM
KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI
TAHUN
ANGGARAN 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.Keadaan Umum Pemerintahan
Desa :
1.1. Luas Wilayah : 352,490 Ha
o Tanah
Sawah : 87,260 Ha
o Tanah
Tambak : 249,620 Ha
o Tanah
Pekarangan : 14,610 Ha
o Lain-lain : 1,000 Ha
1.2. Batas-batas wilayah
o Sebelah
Utara : Desa
Sembayat dan Gumeno
o
Sebelah Selatan : Desa Leran dan Wil. Kec. Duduk sampeyan
o Sebelah
Barat : Desa
Betoyokauman
o Sebelah
Timur : Desa
Betoyokauman dan Banyuwangi.
1.3. Jumlah
Penduduk : 1.959 Jiwa
o Laki-laki : 1.005 Jiwa
o Perempuan :
954 Jiwa
o Jumlah
Keluarga (KK) :
625 KK
1.4. Tatanan Penduduk
o Jumlah
Rukun Tetangga : 15 RT
o Jumlah
Rukun Warga :
5 RW
o Jumlah
Dusun :
2 Dusun
1.5. Status dan Tingkat
Pendidikan
o
Tamat SD/MI : 539
orang
o
Tamat SLTP :
423 orang
o
Tamat SLTA :
554 orang
o
Tamat D-3 : 12
orang
o
Tamat S -1 :
162 orang
o
Tamat S-2 ; 4
orang
1.6. Mata Pencaharian
o
Petani : 250
orang
o
Buruh tani :
116 orang
o
Karyawan swasta :
409 orang
o
PNS : 28
orang
o
TNI/ POLRI : 6
orang
o
Pertukangan : 22
orang
o
lain-lain : 493
orang
1.7. Sarana dan Prasarana yang
ada
o Taman
Kanak-kanak : 1 buah
o PAUD : 1 buah
o Play Group : 1 buah
o TPQ / TKQ : 2 buah
o Sekolah
Dasar : 1
buah
o MI : 1
buah
o Polindes
: 1
buah
o Posyandu
: 1
buah
o Masjid
: 3 buah
o Musholla
: 3
buah
2. Susunan Organisasi
Pemerintah Desa
2.1. Kepala Desa
2.2. Sekretaris Desa
2.3. Unsur Sekretariat
Desa, Terdiri Dari :
o Kepala Urusan
Umum
o Kepala Urusan
Keuangan
2.4. Unsur Pelaksana
Tehnik Lapangan, Terdiri Dari :
o Kepala
Seksi Pemerintahan
o Kepala
Seksi Ekonomi Dan Pembangunan
o Kepala
Seksi Kesejahteraan Rakyat
o Kepala
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
2.5. Unsur Wilayah /
Kepala Dusun, terdiri dari :
o Kepala
Dusun
3. Pemegang Jabatan Pemerintah
Desa
o Kepala Desa :
Drs. H. Abd. Qodir
o Sekretaris
Desa :
-
o Kepala
Urusan Umum : Sholikhul Huda
o Kepala
Urusan Keuangan :
M. Nun Shofiuddin
o Kepala
Seksi Pemerintahan : M. Khamim
o Kepala Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan : Musdiyar
o Kepala
Seksi Kesejahteraan Rakyat :
Mut’im
o Kepala
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban :
M. Tholib
o Kepala
Dusun :
Rofiuddin
4. Kelembagaan Desa
4.1. Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)
4.2. Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD)
4.3. PKK
4.4. Ta’mir Masjid
4.5. Remaja Masjid
4.6. Karang Taruna
4.7. Kelompok Tani
BAB
II
KEBIJAKAN
UMUM DAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1.
Kebijakan Umum Pemerintah Desa
Dalam penyelenggaraan
Pemerintah Desa untuk Tahun Anggaran 2014, Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Kepala Desa beserta
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan beberapa Peraturan
Desa, meliputi :
1) Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Betoyoguci
2) Peraturan Desa Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Betoyoguci
3) Peraturan Desa Tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Perangkat Desa Betoyoguci
4) Peraturan Desa Tentang Badan
Permusyawaratan Desa Betoyoguci
5) Peraturan Desa Tentang Sumber
Pendapatan Desa Betoyoguci
6) Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Betoyoguci
7) Peraturan Desa Tentang Program Kerja Tahunan
Desa Betoyoguci tahun Anggaran 2014
8) Peraturan Desa Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Betoyoguci
9) Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014
10) Peraturan Desa Tentang Kemasyarakatan
11) Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Pasar
Desa Betoyoguci
2.
Rencana Kegiatan / Program
Kerja
Rencana Kegiatan / Program
Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa Betoyoguci, Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar karena
penyusunannya telah melibatkan berbagai unsur / elemen masyarakat,
seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua-ketua RW, Ketua-ketua
RT, BPD serta Pengurtus LKMD.
Adapun Pelaksanaan Pogram Kerja
Tahun Anggaran 2014 telah disepakati meliputi :
1.
Program Kerja
Tahunan desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014.
2.
Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
3.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2014.
3. Tujuan/Sasaran Penyusunan
Program Kerja Tahunan 2014
3.1 Tujuan :
o Memberikan
suatu gambaran tentang perkembangan desa dalam
bidang Pemerintahan, bidang Pembangunan dan bidang
Kemasyarakatan yang akan dilaksanakan dan diselesaikan dalam Tahun
Anggaran 2014
o Sebagai
suatu pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku
penyelenggara dan penanggungjawab utama dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan.
o Sebagai
pedoman pembuat keputusan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) dan berbagai keputusan Desa lainnya dalam rangka menunjang pelaksanaan
Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2014.
3.2 Sasaran
o
Yaitu terlaksananya Program Kerja Tahunan
Desa dalam tahun Anggaran 2014 sesuai dengan tujuan dan
harapan yang diinginkan oleh masyarakat desa baik dalam bidang
pemerintahan, bidang Pembangunan maupun bidang
Kemasyarakatan.
4. Pokok-pokok permasalahan dan
upaya penyelesaian
4.1 Permasalahan :
a. Bidang Pemerintahan.
o Bidang
Pemerintahan.Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang
administrasi & managemen di pihak perangkat dan Lembaga Desa
o Tatanan
birokrasi belum efektif
o Disiplin
kerja dan profesionalisme yang masih rendah
o Kurangnya
komunikasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dengan pihak pemerintahan
Desa.
o Keterbatasan
sarana perkantoran dan kurangnya keseimbangan pelayanan masyarakat
o Sistem
pemerintahan yang masih lemah.
b. Bidang Pembangunan.
o Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam partisipasi swadaya pembangunan sarana umum
o Kurangnya
kesadaran dalam pemeliharaan slokan dan penjagaan kebersihan.
c. Bidang Kemasyarakatan.
o Masyarakat
kurang aktif dalam partisipasi pengambilan kebijakan publik.
o Kurangnya
keterampilan dan dedikasi masyarakat dalam berbagai jenis lapangan kerja
o Sumber
penghasilan& pendapatan masyarakat masih sangat rendah
4.2 Upaya Pemerintah dalam
mengatasi permasalahan
a.
Bidang Pemerintahan
o Mengirim perangkat
dan unsur Lembaga Desa untuk mengikuti kursus-kursus
dan pelatihan di bidang administrasi & managemen.
o Mengadakan
pembinaan mental dan bimbingan kerja yang lebih efektif
o Meningkatkan
hubungan silaturrahim antar perangkat dan Lembaga-lembaga Desa
o Membina
sikap disiplin dan tanggungjawab secara kontinyuitas
b.
Bidang Pembangunan
o Meningkatkan
swadaya masyarakat dalam hal pembangunan desa untuk kepentingan bersama
o Meningkatkan
upaya pembangunan pagar, slokan dan penjagaan kebersihan baik dengan dana
pribadi maupun subsidi pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah pusat.
c.
Bidang
Kemasyarakatan
o Perlunya
upaya Pemerintah Desa untuk memberikan informasi lapangan pekerjaan dengan
memfasilitasi dan memberikan informasi peluang kerja/usaha, serta berkoordinasi
dengan dinas instansi terkait seperti Disnakertran, Dinkessos, Disperindag
o Meningkatkan
komunikasi riel antar warga masyarakat melalui kegiatan arisan kelompok RT,
Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid dan Forum Rembug Dusun serta konfrensi
perangkat dan Lembaga Desa.
BAB
III
RENCANA
KEGIATAN RUTIN TAHUN 2014
1. Rencana kegiatan dalam Tahun
Anggaran 2014.
- Sosialisasi Produk-Produk Hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Desa, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Gresik;
- Penerbitan administrasi Pemerintah Desa, Lembaga dan Organisasi Sosial masyarakat yang ada di desa;
- Peningkatan fungsi dan peran Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga Desa;
- Peningkatan partisipasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dalam segala aspek kehidupan serta sumber dayanya;
- Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Peningkatan Swadaya masyaraka;
- Peningkatan pelayanan pada masyarakat
2. Kegiatan rutin Tahun
Anggaran 2014
- Penerbitan, pengelolaan dan pengadaan Peraturan Desa, Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa;
- Memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda-perda Kabupaten serta Perbub Gresik;
- Penerbitan data dan administrasi Kantor Kepala Desa serta managemen Pemerintah Desa;
- Konfrensi rutin antara Kepala Desa dan perangkat Desa yang diadakan satu kali dalam seminggu;
- Peningkatan fungsi kerja Staf Pemerintah Desa, Kasun dan Unsur Pelaksana Teknik Lapangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing;
- Difungsikan Lembaga Perekonomian Desa yang ada, untuk membantu peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara maksimal;
BAB
IV
RENCANA
KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2014
1. Tujuan dan sasaran
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
- Pemerataan pembangunan sampai ketingkat dusun dan RT
- Pemberdayaan potensi yang ada di desa, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Kegiatan–kegiatan bidang
pembangunan
a.
Pembangunan Sarana-Prasarana
Pemerintah Desa
b.
Pembangunan Sarana-Prasarana
Umum
c.
Pembangunan Lain-lain
BAB
V
SUMBER
PENERIMAAN DESA DAN RENCANA PENGELUARAN DANA KEGIATAN RUTIN/PEMBANGUNAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
1.
Penerimaan
Adapun sumber
dana / besarnya penerimaan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan kegiatan
pembangunan Desa Tahun Anggaran 2014 antara lain bersumber dari :
|
|||
1.1.
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Desa
|
Rp 62.000.000,-
|
|
1.2.
|
Bagian Dana perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah kepada desa
|
Rp 112.387.000,-
|
|
1.3.
|
Bantuan keuangan pemerintah kabupaten
|
Rp 156.000.000,-
|
2.
Pengeluaran
Adapun rencana biaya /
pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan Desa Tahun
Anggaran 2014 terinci sebagai berikut :
2.1
Belanja Langsung Rp. 59.007.000,-
2.1.1
Belanja pegawai Rp. 3.020.000,-
2.1.2
Belanja barang dan jasa Rp. 46.170.000,-
2.1.3
Belanja modal Rp. 9.817.000,-
2.2
Belanja Tidak Langsung Rp.
271.380.000,-
2.2.1
Belanja Pegawai/penghasilan tetap Rp.
247.060.000,-
2.2.2
Belanja bantuan keuangan Rp. 12.320.000,-
2.2.3
Belanja bantuan sosial Rp. 6.600.000,-
2.2.4
Belanja tak terduga Rp. 5.400.000,-
BAB
VI
P
E N U T U P
Dengan paparan beberapa
keterangan di atas, kami bersyukur ke hadirat Allah Swt. yang telah memberikan
bimbingan dan kesehatan sehingga Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2014 ini dapat terselesaikan dan
terwujud sedemikian rupa.
Besar harapan kami, program
kerja ini dapat membawa manfaat untuk semua pihak sekaligus dapat menjadi bahan
rujukan dan pedoman bagi pihak Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga Desa yang ada
serta semua komponen masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan
partisipasi pengambilan kebijakan publik khususnya dalam praktek
penyelenggaraan sistem pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan serta
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dan kepada pihak Pemerintah
Daerah, sangatlah diharapkan adanya sistem kontrol dan pembinaan yang bersifat
praktis-membangun terhadap realisasi Program Kerja Tahunan Desa Tahun Anggaran
2014 ini, sehingga dapat membantu perjalanan Pemerintahan Desa Betoyoguci menuju sukses dalam berbagai bidang sesuai
dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang
ada..
Betoyoguci ; 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab