Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG

PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

       Menimbang :    Bahwa agar Penyelenggara Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu disusun Program Kerja Desa Betoyoguci Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
                  
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;

Memperhatikan:
Hasil Rapat Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Betoyoguci pada tanggal 25 Januari 2014

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:   PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG 
               PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014

Pasal 1

Dengan Peraturan Desa ini, menetapkan Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Tahun Anggaran  2014 untuk Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala Desa sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 2

Menugaskan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini dan pada Akhir Tahun Anggaran diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Program Kerja Tahunan ini.

Pasal 3

Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa atas pelaksanaan Program Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Desa ini disusun oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir dan disampaikan dalam Sidang Paripurna BPD, serta melaporkan hasil Pelaksanaan Tugas Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat Manyar.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci.
.



Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.





Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal  25 Januari 2014                       
                                                               
  KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR






Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K





           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 NOMOR 3






















Lampiran     :  PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR       :  7 TAHUN 2014
TANGGAL   : 25 Januari  2014
_______________________________________________________


PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.Keadaan Umum Pemerintahan Desa :

1.1.  Luas Wilayah                  :  352,490 Ha
o   Tanah Sawah                 87,260 Ha
o   Tanah Tambak            :  249,620 Ha
o   Tanah Pekarangan       14,610 Ha
o   Lain-lain                          1,000 Ha

1.2.  Batas-batas wilayah
o   Sebelah Utara            :  Desa Sembayat dan Gumeno
o   Sebelah Selatan                   :   Desa Leran dan Wil. Kec. Duduk sampeyan
o   Sebelah Barat            :  Desa Betoyokauman
o   Sebelah Timur            :  Desa Betoyokauman dan Banyuwangi.

1.3.  Jumlah Penduduk                   :         1.959 Jiwa
o   Laki-laki                     :         1.005 Jiwa
o   Perempuan                 :           954 Jiwa
o   Jumlah Keluarga (KK)         :           625 KK

1.4.  Tatanan Penduduk
o   Jumlah Rukun Tetangga     :         15 RT
o   Jumlah Rukun Warga                   :           5 RW
o   Jumlah Dusun                    :           2 Dusun


1.5.  Status dan Tingkat Pendidikan
o   Tamat SD/MI                        :       539   orang
o   Tamat SLTP                          :       423   orang
o   Tamat SLTA                          :       554   orang
o   Tamat D-3                            :         12   orang
o   Tamat S -1                            :       162   orang
o   Tamat  S-2                            ;           4   orang

1.6.  Mata Pencaharian
o   Petani                                   :       250     orang
o   Buruh tani                           :       116     orang
o   Karyawan swasta                  :       409     orang
o   PNS                                      :         28     orang
o   TNI/ POLRI                           :           6     orang
o   Pertukangan                         :         22     orang
o   lain-lain                                :       493     orang

1.7. Sarana dan Prasarana yang ada
o   Taman Kanak-kanak            :         1 buah
o   PAUD                                   :         1 buah
o   Play Group                           :         1 buah
o   TPQ / TKQ                           :         2 buah
o   Sekolah Dasar                     :         1 buah
o   MI                                         :         1 buah
o   Polindes                               :         1 buah
o   Posyandu                             :         1 buah
o   Masjid                                  :         3 buah
o   Musholla                              :         3 buah

2. Susunan Organisasi Pemerintah Desa
2.1.  Kepala Desa
2.2.  Sekretaris Desa
2.3.  Unsur Sekretariat Desa, Terdiri Dari :
o   Kepala Urusan Umum
o   Kepala Urusan Keuangan


2.4.  Unsur Pelaksana Tehnik Lapangan, Terdiri Dari :
o   Kepala Seksi Pemerintahan
o   Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan
o   Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
o   Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
2.5.  Unsur Wilayah / Kepala Dusun, terdiri dari :
o   Kepala Dusun

3. Pemegang Jabatan Pemerintah Desa
o   Kepala Desa                                                :  Drs. H. Abd. Qodir
o   Sekretaris Desa                                          :           -
o   Kepala Urusan Umum                                 : Sholikhul Huda
o   Kepala Urusan Keuangan                           : M. Nun Shofiuddin
o   Kepala Seksi Pemerintahan                        : M. Khamim
o   Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan : Musdiyar
o   Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat           : Mut’im
o   Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban         : M. Tholib
o   Kepala Dusun                                             : Rofiuddin

4. Kelembagaan Desa
4.1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4.2. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
4.3. PKK
4.4. Ta’mir Masjid
4.5. Remaja Masjid
4.6. Karang Taruna
4.7. Kelompok Tani










BAB II
KEBIJAKAN UMUM DAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA

1.   Kebijakan Umum Pemerintah Desa

Dalam  penyelenggaraan  Pemerintah Desa  untuk Tahun Anggaran  2014,  Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik,  Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan  beberapa Peraturan Desa,  meliputi :
1)      Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Betoyoguci
2)      Peraturan Desa Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Betoyoguci
3)      Peraturan Desa Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Betoyoguci
4)      Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci
5)      Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan Desa Betoyoguci
6)      Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Betoyoguci
7)      Peraturan Desa Tentang Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci tahun Anggaran 2014        
8)      Peraturan Desa Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Betoyoguci
9)      Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014
10)   Peraturan Desa Tentang Kemasyarakatan
11)   Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Pasar Desa Betoyoguci

2.   Rencana Kegiatan / Program Kerja

Rencana Kegiatan / Program Kerja  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa,  Desa Betoyoguci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar karena penyusunannya telah melibatkan berbagai unsur / elemen masyarakat,  seperti  Tokoh Masyarakat,  Tokoh Agama, Ketua-ketua RW, Ketua-ketua RT, BPD serta Pengurtus LKMD.
Adapun Pelaksanaan Pogram Kerja Tahun Anggaran 2014 telah disepakati meliputi :
1.   Program Kerja Tahunan desa Betoyoguci Tahun Anggaran  2014.
2.   Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2014.
3.   Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.

3. Tujuan/Sasaran Penyusunan Program Kerja Tahunan 2014

3.1 Tujuan :
o   Memberikan  suatu  gambaran  tentang  perkembangan desa  dalam bidang Pemerintahan,  bidang  Pembangunan  dan  bidang Kemasyarakatan  yang akan dilaksanakan dan diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2014
o   Sebagai suatu pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara dan penanggungjawab utama dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
o   Sebagai pedoman pembuat keputusan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan berbagai keputusan Desa lainnya dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2014.

3.2 Sasaran
o   Yaitu terlaksananya Program  Kerja Tahunan Desa  dalam  tahun Anggaran 2014  sesuai dengan tujuan dan harapan yang diinginkan  oleh masyarakat desa baik dalam bidang pemerintahan, bidang  Pembangunan   maupun bidang Kemasyarakatan.

4. Pokok-pokok permasalahan dan upaya penyelesaian

4.1 Permasalahan :

a. Bidang Pemerintahan.
o   Bidang Pemerintahan.Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang administrasi & managemen di pihak perangkat dan Lembaga Desa
o   Tatanan birokrasi belum efektif
o   Disiplin kerja dan profesionalisme yang masih rendah
o   Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dengan pihak pemerintahan Desa.
o   Keterbatasan sarana perkantoran dan kurangnya keseimbangan pelayanan masyarakat
o   Sistem pemerintahan yang masih lemah.

b. Bidang Pembangunan.
o   Kurangnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi swadaya pembangunan sarana umum
o   Kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan slokan dan penjagaan kebersihan.

c. Bidang Kemasyarakatan.
o   Masyarakat kurang aktif dalam partisipasi pengambilan kebijakan publik.
o   Kurangnya keterampilan dan dedikasi masyarakat dalam berbagai jenis lapangan kerja
o   Sumber penghasilan& pendapatan masyarakat masih sangat rendah

4.2 Upaya Pemerintah dalam mengatasi permasalahan

a.    Bidang Pemerintahan
o   Mengirim perangkat dan unsur Lembaga Desa untuk mengikuti kursus-kursus dan pelatihan di bidang administrasi & managemen.
o   Mengadakan pembinaan mental dan bimbingan kerja yang lebih efektif
o   Meningkatkan hubungan silaturrahim antar perangkat dan Lembaga-lembaga Desa
o   Membina sikap disiplin dan tanggungjawab secara kontinyuitas

b.   Bidang Pembangunan
o   Meningkatkan swadaya masyarakat dalam hal pembangunan desa untuk kepentingan bersama
o   Meningkatkan upaya pembangunan pagar, slokan dan penjagaan kebersihan baik dengan dana pribadi maupun subsidi pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat.

c.    Bidang Kemasyarakatan
o   Perlunya upaya Pemerintah Desa untuk memberikan informasi lapangan pekerjaan dengan memfasilitasi dan memberikan informasi  peluang kerja/usaha, serta berkoordinasi dengan dinas instansi terkait seperti Disnakertran, Dinkessos, Disperindag
o   Meningkatkan komunikasi riel antar warga masyarakat melalui kegiatan arisan kelompok RT, Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid dan Forum Rembug Dusun serta konfrensi perangkat dan Lembaga Desa.
























BAB III
RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN 2014

1. Rencana kegiatan dalam Tahun Anggaran 2014.
  1. Sosialisasi Produk-Produk Hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Desa, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Gresik;
  2. Penerbitan administrasi Pemerintah Desa, Lembaga dan Organisasi Sosial masyarakat yang ada di desa;
  3. Peningkatan fungsi dan peran Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga Desa;
  4. Peningkatan partisipasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dalam segala aspek kehidupan serta sumber dayanya;
  5. Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Peningkatan Swadaya masyaraka;
  7. Peningkatan pelayanan pada masyarakat

2.  Kegiatan rutin Tahun Anggaran 2014
  1. Penerbitan, pengelolaan dan pengadaan Peraturan Desa, Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa;
  2. Memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda-perda Kabupaten serta Perbub Gresik;
  3. Penerbitan data dan administrasi Kantor Kepala Desa serta managemen Pemerintah Desa;
  4. Konfrensi rutin antara Kepala Desa dan perangkat Desa yang diadakan satu kali dalam seminggu;
  5. Peningkatan fungsi kerja Staf Pemerintah Desa, Kasun dan Unsur Pelaksana Teknik Lapangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing;
  6. Difungsikan Lembaga Perekonomian Desa yang ada, untuk membantu peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara maksimal;







BAB IV
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2014

1. Tujuan dan sasaran
  1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
  2. Pemerataan pembangunan sampai ketingkat dusun dan RT
  3. Pemberdayaan potensi yang ada di desa, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM)

2. Kegiatan–kegiatan bidang pembangunan
a.    Pembangunan Sarana-Prasarana Pemerintah Desa
b.   Pembangunan Sarana-Prasarana Umum
c.    Pembangunan Lain-lain


















BAB V
SUMBER PENERIMAAN DESA DAN RENCANA PENGELUARAN DANA KEGIATAN RUTIN/PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2014

1.   Penerimaan
Adapun sumber dana / besarnya penerimaan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2014  antara lain bersumber dari :

1.1.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
Rp    62.000.000,-

1.2.
Bagian Dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah kepada desa

Rp   112.387.000,-

1.3.
Bantuan keuangan pemerintah kabupaten
Rp   156.000.000,-


2.   Pengeluaran
Adapun rencana biaya / pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2014  terinci sebagai berikut :

2.1        Belanja Langsung                                         Rp.  59.007.000,-
2.1.1    Belanja pegawai                                    Rp.     3.020.000,-
2.1.2    Belanja barang dan jasa                       Rp.   46.170.000,-
2.1.3    Belanja modal                                                Rp.     9.817.000,-

2.2        Belanja Tidak Langsung                               Rp. 271.380.000,-
2.2.1   Belanja Pegawai/penghasilan tetap    Rp. 247.060.000,-
2.2.2   Belanja bantuan keuangan                 Rp.  12.320.000,-
2.2.3   Belanja bantuan sosial                        Rp.    6.600.000,-
2.2.4   Belanja tak terduga                                      Rp.    5.400.000,-










BAB VI
P E N U T U P

Dengan paparan beberapa keterangan di atas, kami bersyukur ke hadirat Allah Swt. yang telah memberikan bimbingan dan kesehatan  sehingga Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2014 ini dapat terselesaikan dan terwujud sedemikian rupa.

Besar harapan kami, program kerja ini dapat membawa manfaat untuk semua pihak sekaligus dapat menjadi bahan rujukan dan pedoman bagi pihak Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga Desa yang ada serta semua komponen masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan partisipasi pengambilan kebijakan  publik  khususnya dalam praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dan kepada pihak Pemerintah Daerah, sangatlah diharapkan adanya sistem kontrol dan pembinaan yang bersifat praktis-membangun terhadap realisasi Program Kerja Tahunan Desa Tahun Anggaran 2014 ini, sehingga dapat membantu perjalanan Pemerintahan Desa Betoyoguci  menuju sukses dalam berbagai bidang sesuai dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada..

Betoyoguci  ; 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI



       Drs. H. ABD. QODIR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab