Sabtu, 05 April 2014

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI NOMOR : 02 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR : 02 TAHUN 2014

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI,


Menimbang
:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014  dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

:1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 
5.    tentang Pedoman umum Pengelolaan Keuangan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Perundang-Undangan Di Daerah
12.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
13.   Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2012 tentang 
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
14.   Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2014 tentang 
Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2014;
15.   Keputusan Bupati Gresik Nomor 145/197/HK/437.12/2014 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2014;
16.   Peraturan Desa Betoyoguci Nomor 07 Tahun 2014 tentang Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014;






Mengingat      


M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

KE SATU     :  Dengan Keputusan BPD Ini Ditetapkan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Betoyoguci Tahun 2014 Menjadi Peraturan Desa.

KE DUA        :        Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal  25 Januari 2014                       

KETUA BPD DESA BETOYOGUCI



                                                               TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd


























BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu empat belas, bertempat di balai desa Betoyoguci telah dilaksanakan rapat BPD desa Betoyoguci dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Betoyoguci tahun 2014.

Peserta rapat adalah sebagaimana daftar hadir terlampir yang telah ditandatangani oleh peserta rapat meliputi :
1.   Ketua BPD selaku pimpinan rapat                       1orang
2.   Kepala Desa                                                         1 orang
3.   Anggota BPD sebanyak                                        6 orang
4.   Perangkat desa sebanyak                                     7 orang
5.   Pengurus LKMD sebanyak                                   2 orang
6.   Pengurus RW/RT sebanyak                                 20 orang
7.   Tokoh masyarakat lainnya sebanyak                    5 orang

Hal-hal yang disepakati dalam rapat tersebut yaitu :

PENETAPAN RAPBDes TAHUN ANGGARAN 2014

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan keputusan BPD tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Betoyoguci tahun 2014.
Pimpinan rapat
Ketua BPD



TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab