BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN
GRESIK
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR :
02 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa
dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun 2014 dengan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
:1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
5.
tentang Pedoman umum Pengelolaan
Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Peraturan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Pembentukan Perundang-Undangan Di Daerah
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
13.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun Anggaran 2013;
14.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pedoman
Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun
Anggaran 2014;
15.
Keputusan Bupati Gresik Nomor 145/197/HK/437.12/2014 tentang Besaran Alokasi Dana Desa
Tahap I Tahun 2014;
16.
Peraturan
Desa Betoyoguci Nomor
07 Tahun 2014 tentang Program Kerja Tahunan Desa Betoyoguci Tahun
Anggaran 2014;
|
Mengingat
|
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KE SATU : Dengan
Keputusan BPD Ini Ditetapkan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa
Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Betoyoguci Tahun 2014 Menjadi
Peraturan Desa.
KE DUA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KETUA BPD DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd
BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh
lima bulan Januari tahun dua ribu empat belas, bertempat di balai desa Betoyoguci
telah dilaksanakan rapat BPD desa Betoyoguci dalam rangka membahas Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Betoyoguci tahun 2014.
Peserta rapat adalah sebagaimana daftar
hadir terlampir yang telah ditandatangani oleh peserta rapat meliputi :
1. Ketua BPD selaku
pimpinan rapat 1orang
2. Kepala Desa 1
orang
3. Anggota BPD sebanyak 6 orang
4. Perangkat desa
sebanyak 7
orang
5. Pengurus LKMD
sebanyak 2 orang
6. Pengurus RW/RT
sebanyak 20 orang
7. Tokoh masyarakat
lainnya sebanyak 5 orang
Hal-hal yang disepakati dalam rapat tersebut yaitu :
PENETAPAN RAPBDes TAHUN ANGGARAN 2014
Demikian berita acara
ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan keputusan BPD tentang
persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Dan Pendapatan
Belanja Desa Betoyoguci tahun 2014.
Pimpinan rapat
Ketua BPD
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab