BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR : 1
TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN
TATA TERTIB
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 3 tahun 2010
tentang Badan Permusyawaratan Desa maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betoyoguci tentang
Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pembentukan Peraturan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun
2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7. Keputusan Bupati GRESIK No. 144/67/HK/437.12/2013
tanggal 15 Januari 2013 Tentang Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BETOYOGUCI Kecamatan MANYAR, Kabupaten GRESIK, masa bakti Tahun 2013 – 2019
Memperhatikan : Hasil
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BETOYOGUCI pada hari Sabtu tanggal 25
Januari 2014
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BETOYOGUCI TENTANG PERATURAN
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.
Bupati adalah Bupati Gresik;
3.
Camat adalah Camat Manyar Kabupaten Gresik;
4.
Desa adalah Desa Betoyoguci
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
5.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.
Badan Permusyawaratan Desa
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
bersama Kepala Desa.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan
dengan peraturan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 2
Sebagai
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD.
Pasal 3
(1) Anggota BPD adalah
wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih dengan
cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari ketua RW, golongan
profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, keterwakilan
perempuan dan pemuka masyarakat
lainnya.
(3) Jumlah anggota BPD
ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk, dengan
ketentuan :
a. jumlah penduduk sampai dengan 2000 jiwa diwakili 5 orang
anggota;
b. jumlah penduduk 2001 jiwa sampai dengan 2500 jiwa diwakili
7 orang anggota;
c. jumlah penduduk 2501 jiwa sampai dengan 3000 jiwa diwakili
9 orang anggota;
d. jumlah penduduk lebih dari 3000 jiwa diwakili 11 orang
anggota.
BAB III
PERSYARATAN
CALON ANGGOTA BPD
Pasal 4
(1) Anggota BPD dipilih dari calon-calon yang diajukan
dalam musyawarah tingkat RT/ RW / Dusun
/ gabungan RT/RW/Dusun.
(2) Persyaratan anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Warga negara Republik Indonesia;
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c.
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
d.
Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
e.
Sehat jasmani dan rohani;
f.
Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
lima) tahun dan setinggi-tingginya 54 (lima
puluh empat) tahun ;
g.
Belum pernah menjabat sebagai
anggota BPD selama dua kali masa jabatan;
h.
Terdaftar sebagai penduduk desa
yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir terhitung pada saat
musyawarah RT/ RW dalam Dusun,
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang masih berlaku;
i.
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
Mengenal daerahnya dan dikenal
oleh masyarakat di desa setempat;
l.
Bersedia dicalonkan sebagai
anggota BPD.
BAB IV
MEKANISME
MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN
ANGGOTA
Pasal 5
(1) Kepala Desa karena
kedudukannya bertindak sebagai penanggungjawab pelaksanaan musyawarah
pembentukan BPD ;
(2) Dalam pembentukan BPD, Kepala Desa mempunyai
tugas :
a. membentuk
panitia musyawarah tingkat desa ;
b. mengarahkan
panitia musyawarah pembentukan BPD
c. menetapkan hasil musyawarah pembentukan BPD
dan ngusulkan pengesahannya kepada Bupati.
(3) Penetapan
musyawarah mufakat yang dilakukan dalam tingkat RT/ RW dalam satu Dusun,
menjadi calon anggota BPD di Dusun tersebut ;
(4) Calon anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam musyawarah tingkat Desa ;
(5) Hasil dalam
musyawarah tingkat desa sesuai dengan persyaratan keanggotaan BPD diusulkan menjadi anggota BPD kepada Bupati.
BAB V
PENGESAHAN
PENETAPAN ANGGOTA
Pasal 6
(1) Berita Acara hasil musyawarah panitia wajib
disampaikan kepada Kepala Desa dan Bupati melalui Camat ;
(2) Berdasarkan berita acara pelaksanaan
musyawarah panitia tingkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan calon anggota BPD
dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak berita acara
hasil musyawarah ditetapkan ;
(3) Keputusan
Kepala Desa tentang penetapan calon anggota BPD disampaikan kepada Bupati
melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penetapan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Desa tidak menetapkan dan
menyampaikan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Anggota BPD, Bupati
dapat menetapkan Pengesahan Anggota BPD berdasarkan Berita Acara pelaksanaan
musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1)
( Keputusan Bupati tentang pengesahan anggota BPD
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
FUNGSI DAN
WEWENANG
Pasal 7
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 8
BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 9
BPD
mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa
bersama Kepala Desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
c.
mengusulkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.
membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
menyusun tata tertib BPD.
BAB VII
HAK,KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pasal 10
BPD
mempunyai hak :
a.
meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan pendapat.
Pasal 11
(1) Ketentuan lebih
lanjut pelaksanaan kewenangan, kedudukan, fungsi, tugas, hak dan kewajiban BPD
baik secara kelembagaan maupun anggota diatur dalam Tata Tertib BPD.
(2) Tata Tertib BPD
ditetapkan dengan Keputusan BPD dengan berpedoman pada Peraturan Bupati.
Pasal 12
(1) Anggota BPD
mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan peraturan
desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD
mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan
kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan;
g. menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 13
Pimpinan dan
Anggota BPD dilarang :
a. merangkap jabatan
sebagai Kepada Desa dan/atau Perangkat Desa ;
b. sebagai pelaksana
proyek desa;
c. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
d. melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menyalahgunakan
wewenang;
f. melanggar
sumpah/janji jabatan;
g. melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
bertentangan dengan norma-norma agama dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat;
h. melakukan kegiatan
atau melalaikan kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah,
pemerintahan daerah dan desa.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DAN MASA
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Masa Keanggotaan
Pasal 14
(1) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun sejak
tanggal peresmian dan dapat diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(2) Pengusulan kembali anggota BPD untuk masa jabatan
berikutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pelaksanaan musyawarah pembentukan
anggota BPD berdasarkan Peraturan desa.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Anggota BPD
Pasal 15
(1) Anggota BPD
berhenti atau diberhentikan karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri;
c.
Masa jabatannya telah berakhir
dan telah dilantik anggota BPD yang baru
d.
Dinyatakan melanggar
sumpah/janji;
e.
Tidak menghadiri rapat BPD selama
4 (empat) kali berturut-turut selama masa persidangan tahunan tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan;
f.
Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3
(tiga) bulan;
g.
Melanggar larangan bagi anggota BPD;
h.
Tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai anggota BPD.
(2) Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan BPD.
(3) Untuk fungsi
Pembinaan dan Pengawasan, serta guna menjamin kelancaran pelaksanaan
Pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan umum,
Kepala Daerah dapat memberhentikan anggota BPD yang melanggar sumpah dan janji serta melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 yang diusulkan oleh lebih dari 1/3 (Sepertiga) jumlah
anggota BPD ;
(4) Pengesahan
pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan BPD dan hasil
kajian Camat diterima.
BAB IX
PENGGANTIAN
ANGGOTA DAN PIMPINAN
Pasal 16
(1) Anggota BPD yang
berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir keanggotaannya
digantikan oleh anggota BPD antar waktu.
(2) Masa jabatan anggota BPD antar waktu adalah sisa
waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(3) Penggantian antar
waktu anggota BPD diambilkan dari lanjutan daftar urut berikutnya pada wilayah
musyawarah asal anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(4) Apabila ada anggota
BPD yang berhenti atau diberhentikan sedangkan tidak ada calon pengganti
anggota BPD antar waktu dalam satu wilayah sampai batas waktu yang telah
ditetapkan maka keanggotaannya dapat diisi calon anggota BPD dari Wilayah lain.
BAB X
TATA CARA
PENGUCAPAN SUMPAH /JANJI
Pasal 17
(1) Peresmian anggota BPD
oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengesahan anggota BPD
terpilih hasil musyawarah.
(2) Peresmian anggota BPD
yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir jangka waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan, dapat ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu dimaksud atas persetujuan Bupati.
(3) Selama masa
penundaan berlangsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota BPD
sebelumnya tetap melaksanakan tugas.
(4) Serah terima
jabatan anggota BPD dilakukan dihadapan masyarakat dengan menandatangani berita
acara serah terima jabatan disaksikan oleh camat.
Pasal 18
(1) Sebelum memangku
jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan
sumpah/janji dilaksanakan pada saat peresmian dan dipandu oleh Bupati atau
pejabat yang ditunjuk.
(3) Anggota BPD sebelum
memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota BPD sebagai
berikut :
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-
jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa,
daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB XI
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD
Bagian Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 19
(1)
Susunan organisasi BPD terdiri dari :
a.
pimpinan; dan
b.
anggota.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
satu orang ketua
b.
satu orang wakil ketua; dan
c.
satu orang sekretaris.
(3) Pimpinan BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD secara musyawarah dalam rapat pemilihan
pimpinan BPD.
(4) Pimpinan BPD
mempunyai tugas :
a.
menjaga dan memelihara tata
tertib untuk bermusyawarah dalam BPD;
b.
menyusun rencana kerja dan
pembagian kerja para anggota BPD;
c.
memimpin rapat-rapat BPD ;
d.
menyimpulkan hasil pembahasan
dalam rapat yang dipimpinnya;
e.
memberitahukan hasil musyawarah
kepada Kepala Desa;
f.
melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 20
(1) Rapat pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) dipimpin oleh pimpinan sementara BPD yang terdiri dari
anggota tertua sebagai ketua sementara dan anggota termuda sebagai wakil ketua
sementara.
(2) Pimpinan sementara BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memimpin rapat penyusunan Tata
Tertib Pemilihan Pimpinan BPD; dan
b.
memimpin rapat pemilihan Pimpinan
BPD.
(3) Pimpinan Sementara BPD berakhir masa jabatannya
setelah terpilihnya Pimpinan BPD yang definitif.
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan
kewenangan, fungsi, kedudukan, hak, dan kewajibannya BPD wajib menerapkan
prinsip koordinasi dan konsultasi antar anggota BPD, Pemerintah Desa maupun
antara Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Camat, dan Pemerintah
Kabupaten;
(2) BPD wajib
menyampaikan informasi hasil kerjanya kepada masyarakat.
(3) Penyampaian hasil
kerja BPD disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(4) Penyampaian hasil
kerja BPD dapat melalui forum pertemuan atau media cetak.
BAB XI
PENGATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Bagian Kesatu
Rapat BPD
Pasal 22
(1) BPD mengadakan
rapat secara berkala paling sedikit 4
(empat) kali dalam setahun.
(2) Rapat BPD dipimpin
oleh Pimpinan BPD.
(3) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
sah apabila dihadiri paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah anggota BPD.
(4) Dalam hal tertentu
rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD
Pasal 23
(1) Rapat BPD bersifat
terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Tata Tertib BPD.
(2) Rapat BPD bersifat
tertutup dapat dilaksanakan, kecuali untuk rapat yang membahas dan memutuskan
hal mengenai:
a.
pembentukan panitia pemilihan
Kepala Desa;
b.
usulan pengesahan Kepala Desa
terpilih;
c.
pemilihan Pimpinan BPD;
d.
penetapan APBDesa;
e.
persetujuan utang-piutang Desa,
pinjaman Desa, kerja sama Desa, pembebanan anggaran Desa, pembentukan Badan
Usaha Milik Desa ;
f.
persetujuan penyelesaian perkara
perdata secara damai;
g.
persetujuan kebijakan tata ruang;
dan
h.
hal-hal lain yang bersifat
membebani, membatasi hak, memuat larangan dan kewajiban kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Pengambilan
Keputusan dan Hasil Rapat
Pasal 24
(1) Pengambilan
keputusan dalam rapat BPD dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak dari jumlah
peserta yang hadir.
(3) Keputusan dengan
suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
Pasal 25
(1) Setiap hasil rapat BPD
dituangkan dalam notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD dan
ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua BPD.
(2) Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat serta
daftar hadir rapat.
(3) Terkait dengan
ketertiban administrasi yang menyangkut dokumentasi, pembukuan, transparasi dan
akuntabel.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)
Segala biaya yang dikeluarkan
sebagai akibat pelaksanaan musyawarah pembentukan BPD dibebankan pada APBDes.
(2)
Pemerintah Daerah dapat
mengalokasikan dana penunjang pembentukan BPD dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3)
Biaya penyelenggaraan musyawarah
pembentukan BPD dipergunakan untuk :
a. administrasi;
b. operasional musyawarah;
c. honorarium panitia dan petugas;
d. pengadaan/sewa alat-alat perlengkapan; dan
e. pengeluaran lain sesuai kebutuhan.
Pasal 27
(1) Pimpinan dan
anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan
dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDesa.
Pasal 28
(1) Untuk keperluan
kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang
dikelola Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), besarnya setiap tahun ditetapkan dalam APBDesa.
BAB XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
29
(1)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD
ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat
positif.
(3)
Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BETOYOGUCI
Pada Tanggal : 25
Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA BETOYOGUCI
Ketua,
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab