PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang :
Bahwa untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan masyarakat
desa di pandang perlu menetapkan peraturan desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014 dengan peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Pertimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman umum Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun
2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
10.Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Pembentukan Perundang-Undangan Di Daerah
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 19 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
12.Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
13.Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014;
14.Keputusan Bupati Gresik Nomor 145/197/HK/437.12/2014 tentang Besaran Alokasi Dana Desa
Tahap I Tahun 2014;
15.Peraturan
Desa Betoyoguci Nomor 07 Tahun 2014 tentang Program Kerja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan: PERATURAN DESA BETOYOGUCI
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp. 330.387.000,-
2. Belanja Desa Rp. 330.387.000,- __
Surplus / Defisit Rp. 0,- 00
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Rp. 0
b. Pengeluaran Rp. 0 -
c. Pembiayaan netto Rp. 0
Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0
Pasal 2
Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, terdiri dari :
1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa Rp. 62.000.000,-
2. Bagian Dana Perimbangan (ADD) Rp. 112.387.000,-
3. Bantuan Keuangan Pemerintah,
Kabupaten Rp. 156.000.000,-
Pasal 3
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud
pada pasal 1, terdiri dari:
a. Belanja Langsung Rp. 59.007.000,-
b. Belanja Tidak Langsung Rp. 271.380.000,-
(2) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
terdiri dari:
a. Belanja pegawai Rp. 3.020.000,-
b.
Belanja barang dan
jasa Rp. 46.170.000,-
c.
Belanja modal Rp. 9.817.000,-
(3)
Belanja Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,terdiri dari:
a. Belanja Pegawai / penghasilan tetap Rp. 247.060.000,-
b. Belanja bantuan keuangan Rp. 12.320.000,-
c. Belanja bantuan sosial Rp. 6.600.000,-
d. Belanja tak terduga Rp. 5.400.000,-
Pasal 4
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang
Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasioanl pelaksanaan
APBDesa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari
2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs. H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR
....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab