Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang          :  Bahwa  untuk  kelancaran  penyelenggaraan  pemerintahan pelaksanaan  pembangunan  dan  pelayanan  masyarakat  desa di pandang perlu menetapkan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014 dengan peraturan Desa.
                     
       Mengingat   :  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pertimbangan       Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman umum Pengelolaan Keuangan Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Perundang-Undangan Di Daerah
11.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
12.Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
13.Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014;
14.Keputusan Bupati Gresik Nomor 145/197/HK/437.12/2014 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2014;
15.Peraturan Desa Betoyoguci Nomor 07 Tahun 2014 tentang Program Kerja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014;

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan: PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014


Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran  2014   adalah sebagai berikut :

1.   Pendapatan Desa                        Rp. 330.387.000,-
2.   Belanja Desa                               Rp. 330.387.000,- __
Surplus / Defisit                         Rp.         0,- 00

3.   Pembiayaan Desa
a.    Penerimaan                            Rp. 0
b.   Pengeluaran                           Rp. 0 -
c.    Pembiayaan netto                  Rp. 0
Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0

Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, terdiri dari :
1.   Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa                  Rp.   62.000.000,-
2.   Bagian Dana Perimbangan (ADD)                  Rp. 112.387.000,-
3.   Bantuan Keuangan Pemerintah,
Kabupaten                                                      Rp. 156.000.000,-

Pasal 3
(1)  Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1, terdiri dari:
a.    Belanja Langsung                                     Rp.   59.007.000,-
b.   Belanja Tidak Langsung                           Rp. 271.380.000,-
(2)  Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:           
a.    Belanja pegawai                                        Rp.    3.020.000,-
b.   Belanja barang dan jasa                           Rp.  46.170.000,-
c.    Belanja modal                                           Rp.    9.817.000,-

(3)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,terdiri dari:
a.    Belanja Pegawai  / penghasilan tetap       Rp.    247.060.000,-
b.   Belanja bantuan keuangan                      Rp.      12.320.000,-
c.    Belanja bantuan sosial                             Rp.        6.600.000,-
d.   Belanja tak terduga                                  Rp.        5.400.000,-

Pasal 4
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Betoyoguci Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang 
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasioanl pelaksanaan APBDesa.

Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR







Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                    G R E S I K


           Ir. MOCH. NADJIB, MM
            Pembina Utama Muda
      Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab