PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR

PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang :
a.
Bahwa situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tenteram
dalam masyarakat adalah suatu keharusan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa
Betoyoguci ;
b. Bahwa untuk mewujudkan situasi dan
kondisi yang tertib, aman dan tenteram dalam masyarakat Desa Betoyoguci maka perlu ditetapkan dalam sebuah
Peraturan Desa.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Kedua
Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun
1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun
2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2004 Tentang Pembangunan Desa ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun
2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010
Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG KEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik;
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD,
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.
Pemuka-pemuka
masyarakat adalah pemuka-pemuka masyarakat yang diambilkan dari kalangan adat,
agama, organisasi olitik, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya
yang bertempat tinggal di desa.
6.
Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
7.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
8.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian
dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah
Desa.
9.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
10.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya
disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya
disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
KEPENDUDUKAN
a.
Warga
baru yang ingin berdomisili tetap di desa Betoyoguci, wajib melaporkan diri
selambat-lambatnya 3 bulan, dengan menyerahkan surat keterangan pindah dari
desa asal ;
b.
Warga
baru yang ingin berdomisili sementara / kost di desa Betoyoguci, wajib
melaporkan selambat-lambatnya 3 hari, dengan menunjukkan identitas berupa KTP
asli yang masih berlaku dan menyerahkan foto copy KTP serta surat keterangan
dari Kepala Desa asal;
c.
Pemilik
kost diharuskan melapor kepada ketua RT / RW diteruskan kepada Kepala Desa;
d.
Penghuni
kost yang membawa keluarga harus dapat menunjukkan surat nikah yang sah dari
KUA , KK atau identitas lain yang sah ;
e.
Bagi
tamu yang bermalam, tuan rumah hendaknya melapor kepada ketua RT setempat
disertai menunjukkan KTP yang masih berlaku;
f.
Setiap
warga desa yang membutuhkan surat keterangan dari desa harus mendapat surat
pengantar dari RT dan RW kemudian diteruskan kepada Kepala Desa kecuali surat
keterangan yang tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW;
g.
Bagi
tamu yang datang di atas jam 22.00 WIB baik bermalam atau tidak , tuan rumah
harus melaporkan kepada RT/RW/ Perangkat Desa pada saat itu ;
h.
Bagi
pemilik kost tidak boleh menerima penghuni kost berlainan jenis kelamin dalam
satu rumah, kecuali membuat rumah kost khusus pasutri ;
(2) JUAL BELI / BALIK NAMA /
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH
Bagi
warga desa yang ingin melaksanakan transaksi jual beli / balik nama / peralihan
hak kepemilikan tanah / hibah / sewa menyewa tanah diwajibkan menunjukkan tanda
bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat / petok D untuk diproses
lewat desa dengan dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku yaitu 3 % dari harga jual dengan perincian 1,5 % untuk Kepala Desa, 1 %
untuk Perangkat Desa dan 0,5 % untuk Pembangunan Desa.
(3)
TKD
( Tanah Kas Desa ) dan Tanah Kaplingan Telon Betoyoguci
a.
TKD
yang disewa orang lain harus dibuatkan perjanjian intern oleh desa, tidak boleh
dipindahtangankan kepada fihak lain seperti disewakan dan lain-lain, bila
terjadi penyimpangan maka tanah tersebut akan ditarik kembali oleh Desa.
b.
Tanah
Kaplingan Telon Betoyoguci akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala
desa.
(4)
AGAMA
a.
Dalam
urusan yang berhubungan dengan NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ) diserahkan
kepada seksi agama dan bisa dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku;
b.
Dalam
kegiatan walimah dan kifayah diharapkan masing-masing RW mempunyai petugas
tertentu yang dipandang mampu untuk menangani / memimpin walimah maupun
kifayah;
BAB III
SOSIAL BUDAYA
Pasal 3
(1)
Dalam
pelaksanaan hadrah, diba’, pencak silat, qosidah dan lain-lain, satu RW tidak
boleh bersamaan. Apabila dilaksanakan pada malam hari dibatasi sampai dengan
pukul 24.00 WIB. Apabila pelaksanaannya lebih dari jam 24.00 WIB maka tidak
boleh menggunakan pengeras suara.
(2)
Keramaian
Warga desa yang mengadakan
keramaian dengan mengadakan orkes, wayang, ludruk dan sejenisnya, waktunya
disesuaikan dengan ijin yang diperoleh dari kepala desa, tidak boleh disertai
miras, judi , NARKOBA dan perbuatan terlarang lainnya, perijinan /
pemberitahuan tersebut dipungut biaya Rp. 100.000,- untuk kas desa.
(3)
Dalam
ayat satu dan dua wajib izin ke desa.
BAB IV
PEMBANGUNAN
Pasal 4
(1)
Bagi
pengembang yang akan mendirikan rumah wajib lapor dengan menunjuk lokasi /
tempat yang dikehendaki, sekaligus menyerahkan uang retribusi yang akan diatur
lebih lanjut dengan keputusan kepala desa;
(2)
Pembangunan
yang bersifat umum seperti : tempat ibadah, pendidikan, pondok pesantren
dibebaskan dari retribusi, bahkan kalau yang berkepentingan minta dana kepada
desa, maka desa diharapkan memberi sesuai kemampuan.
BAB V
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Pasal 5
(1) Perangkat desa melaksanakan patroli pada malam hari
antara pukul 23.00 – 03.00 WIB;
(2) Setiap somah yang berumur 17 sampai 60 tahun wajib
jaga secara bergiliran di pos RT atau RW masing-masing mulai pukul 22.00-03.00
WIB;
(3) Yang diberikan dispensasi untuk tidak jaga :
a.
Pemuka
desa yang tidak mempunyai wakil
b.
Lansia
/ janda yang tidak mempunyai wakil
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 6
(1) Setiap orang di desa Betoyoguci dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Perzinaan
dan pemerkosaan
b.
Perjudian,
miras dan narkoba
c.
Pencurian
dan kejahatan lainnya
d.
Membuka
warung remang-remang dan sejenisnya
e.
Hal-hal
lain yang meresahkan masyarakat;
(2) Apabila ada yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat
(1) diberikan sanksi :
a.
Perzinaan
-
Bila
pelakunya belum berkeluarga , maka wajib dinikahkan dan masing-masing didenda 3
truck pasir;
-
Bila
pelakunya sudah berkeluarga maka keduanya dikenakan denda berupa 5 truck pasir;
b.
Pemerkosaan
-
Bagi
pemerkosa, setelah diproses sesuai hukum yang berlaku ditambah denda 10 truck
pasir;
-
Perjudian,
miras dan narkoba yang tertangkap tangan diproses lewat Kepala Desa, bila perlu
diteruskan kepada kepolisian;
-
Pencurian
/ kejahatan lainnya yang tertangkap tangan akan diteruskan kepada pihak yang
berwenang;
-
Hal-hal
yang melanggar norma agama/ susila diadakan cek dan ricek kepada yang
bersangkutan, diproses lewat kepala desa dan bila perlu diteruskan kepada pihak
yang berwenang;
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) Masyarakat dilarang menempatkan barang di jalan
kecuali ada izin dari RT / RW / DESA;
(2) Pemilik mobil hendaknya memiliki garasi demi untuk
keamanan dan keindahan desa;
(3) Rojokoyo tidak boleh di kandang di lingkungan
pemukiman dan tidak boleh berkeliaran ;
(4) Unggas yang dipelihara di lingkungan pemukiman
tidak boleh meresahkan masyarakat sekitarnya ;
(5) usaha yang berada di lingkungan masyarakat tidak
boleh meresahkan masyarakat
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 21
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal 25 Januari 2014
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Drs.
H. ABD. QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN
G R E S I K
Ir.
MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip. 19551017 198303 1
005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR
KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JANUARI
2014
NOMOR : 10/ BPD/ I/ 2014
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JANUARI
2014 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten
Gresik, telah diadakan rapat pleno Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD)
dan Pemerintah Desa
Betoyoguci dalam rangka
menetapkan :
1. PERATURAN DESA TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA TENTANG
TATA
CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BETOYOGUCI
3. PERATURAN DESA TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA TENTANG
SUMBER
PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
6. PERATURAN DESA TENTANG
PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN
DESA BETOYOGUCI TAHUN
ANGGARAN 2014
8. PERATURAN DESA TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
10. PERATURAN DESA TENTANG
KEMASYARAKATAN
11.
PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN PASAR
DESA BETOYOGUCI
Rapat tersebut
dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah
diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta
rapat sebagai berikut :
10. KEMASYARAKATAN
Sebagai kesimpulan
hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat
menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat
Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan
pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2014.
Demikian risalah acara
rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Betoyoguci,
25 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
TAUFIQUR
ROHMAN
DAFTAR HADIR
RAPAT
PENYUSUNAN
PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2014
DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci,
Betoyoguci, 25 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA KEPALA DESA BETOYOGUCI
BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd DRS. H. ABD. QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab