Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEMASYARAKATAN



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  10  TAHUN 2014

TENTANG

KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang          : a.  Bahwa situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tenteram dalam masyarakat adalah suatu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Betoyoguci ;
b.     Bahwa untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tenteram dalam masyarakat Desa Betoyoguci maka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.

Mengingat            :    1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya  Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
5.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
7.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;
8.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan    :       PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG  KEMASYARAKATAN







BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.   Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.   Pemuka-pemuka masyarakat adalah pemuka-pemuka masyarakat yang diambilkan dari kalangan adat, agama, organisasi olitik, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa.
6.   Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
7.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
8.   Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
9.   Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
10.     Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 2
(1)   KEPENDUDUKAN
a.    Warga baru yang ingin berdomisili tetap di desa Betoyoguci, wajib melaporkan diri selambat-lambatnya 3 bulan, dengan menyerahkan surat keterangan pindah dari desa asal ;
b.   Warga baru yang ingin berdomisili sementara / kost di desa Betoyoguci, wajib melaporkan selambat-lambatnya 3 hari, dengan menunjukkan identitas berupa KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan foto copy KTP serta surat keterangan dari Kepala Desa asal;
c.    Pemilik kost diharuskan melapor kepada ketua RT / RW diteruskan kepada Kepala Desa;
d.   Penghuni kost yang membawa keluarga harus dapat menunjukkan surat nikah yang sah dari KUA , KK atau identitas lain yang sah ;
e.    Bagi tamu yang bermalam, tuan rumah hendaknya melapor kepada ketua RT setempat disertai menunjukkan KTP yang masih berlaku;
f.     Setiap warga desa yang membutuhkan surat keterangan dari desa harus mendapat surat pengantar dari RT dan RW kemudian diteruskan kepada Kepala Desa kecuali surat keterangan yang tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW;
g.    Bagi tamu yang datang di atas jam 22.00 WIB baik bermalam atau tidak , tuan rumah harus melaporkan kepada RT/RW/ Perangkat Desa pada saat itu ;
h.   Bagi pemilik kost tidak boleh menerima penghuni kost berlainan jenis kelamin dalam satu rumah, kecuali membuat rumah kost khusus pasutri ;

(2)   JUAL BELI / BALIK NAMA / PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH
Bagi warga desa yang ingin melaksanakan transaksi jual beli / balik nama / peralihan hak kepemilikan tanah / hibah / sewa menyewa tanah diwajibkan menunjukkan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat / petok D untuk diproses lewat desa dengan dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku yaitu 3 %  dari harga jual  dengan perincian 1,5 % untuk Kepala Desa, 1 % untuk Perangkat Desa dan 0,5 % untuk Pembangunan Desa.

(3)   TKD ( Tanah Kas Desa ) dan Tanah Kaplingan Telon Betoyoguci
a.    TKD yang disewa orang lain harus dibuatkan perjanjian intern oleh desa, tidak boleh dipindahtangankan kepada fihak lain seperti disewakan dan lain-lain, bila terjadi penyimpangan maka tanah tersebut akan ditarik kembali oleh Desa.
b.   Tanah Kaplingan Telon Betoyoguci akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa.

(4)   AGAMA
a.    Dalam urusan yang berhubungan dengan NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ) diserahkan kepada seksi agama dan bisa dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku;
b.   Dalam kegiatan walimah dan kifayah diharapkan masing-masing RW mempunyai petugas tertentu yang dipandang mampu untuk menangani / memimpin walimah maupun kifayah;




BAB III
SOSIAL BUDAYA

Pasal 3
(1)  Dalam pelaksanaan hadrah, diba’, pencak silat, qosidah dan lain-lain, satu RW tidak boleh bersamaan. Apabila dilaksanakan pada malam hari dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WIB. Apabila pelaksanaannya lebih dari jam 24.00 WIB maka tidak boleh menggunakan pengeras suara.
(2)  Keramaian
Warga desa yang mengadakan keramaian dengan mengadakan orkes, wayang, ludruk dan sejenisnya, waktunya disesuaikan dengan ijin yang diperoleh dari kepala desa, tidak boleh disertai miras, judi , NARKOBA dan perbuatan terlarang lainnya, perijinan / pemberitahuan tersebut dipungut biaya Rp. 100.000,- untuk kas desa.
(3)  Dalam ayat satu dan dua wajib izin ke desa.


BAB IV
PEMBANGUNAN

Pasal 4
(1)   Bagi pengembang yang akan mendirikan rumah wajib lapor dengan menunjuk lokasi / tempat yang dikehendaki, sekaligus menyerahkan uang retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa;
(2)   Pembangunan yang bersifat umum seperti : tempat ibadah, pendidikan, pondok pesantren dibebaskan dari retribusi, bahkan kalau yang berkepentingan minta dana kepada desa, maka desa diharapkan memberi sesuai kemampuan.






BAB V
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Pasal 5

(1)  Perangkat desa melaksanakan patroli pada malam hari antara pukul 23.00 – 03.00 WIB;
(2)  Setiap somah yang berumur 17 sampai 60 tahun wajib jaga secara bergiliran di pos RT atau RW masing-masing mulai pukul 22.00-03.00 WIB;
(3)  Yang diberikan dispensasi untuk tidak jaga :
a.    Pemuka desa yang tidak mempunyai wakil
b.    Lansia / janda yang tidak mempunyai wakil


BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal  6
(1)  Setiap orang di desa Betoyoguci dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.  Perzinaan dan pemerkosaan
b.  Perjudian, miras dan narkoba
c.  Pencurian dan kejahatan lainnya
d.  Membuka warung remang-remang dan sejenisnya
e.  Hal-hal lain yang meresahkan masyarakat;
(2)  Apabila ada yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diberikan sanksi :
a.    Perzinaan
-       Bila pelakunya belum berkeluarga , maka wajib dinikahkan dan masing-masing didenda 3 truck pasir;
-       Bila pelakunya sudah berkeluarga maka keduanya dikenakan denda berupa 5 truck pasir;
b.   Pemerkosaan
-       Bagi pemerkosa, setelah diproses sesuai hukum yang berlaku ditambah denda 10 truck pasir;
-       Perjudian, miras dan narkoba yang tertangkap tangan diproses lewat Kepala Desa, bila perlu diteruskan kepada kepolisian;
-       Pencurian / kejahatan lainnya yang tertangkap tangan akan diteruskan kepada pihak yang berwenang;
-       Hal-hal yang melanggar norma agama/ susila diadakan cek dan ricek kepada yang bersangkutan, diproses lewat kepala desa dan bila perlu diteruskan kepada pihak yang berwenang;


BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 7
(1)  Masyarakat dilarang menempatkan barang di jalan kecuali ada izin dari RT / RW / DESA;
(2)  Pemilik mobil hendaknya memiliki garasi demi untuk keamanan dan keindahan desa;
(3)  Rojokoyo tidak boleh di kandang di lingkungan pemukiman dan tidak boleh berkeliaran ;
(4)  Unggas yang dipelihara di lingkungan pemukiman tidak boleh meresahkan masyarakat sekitarnya ;
(5)  usaha yang berada di lingkungan masyarakat tidak boleh meresahkan masyarakat


BAB  VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 21
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal   25 Januari 2014

KEPALA DESA BETOYOGUCI



Drs. H. ABD. QODIR

Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K



Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Muda
Nip. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014 NOMOR ....
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JANUARI 2014
NOMOR : 10/ BPD/ I/ 2014

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JANUARI 2014 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintah Desa Betoyoguci dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BETOYOGUCI
3.   PERATURAN DESA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
6.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
8.   PERATURAN DESA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN ANGGARAN 2014
10.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
11.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]

Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

10. KEMASYARAKATAN

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2014.

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


TAUFIQUR ROHMAN











DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2014
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci,
Betoyoguci, 25 Januari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA      KEPALA DESA BETOYOGUCI
       BETOYOGUCI



TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                   DRS. H. ABD. QODIR




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab