Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA






PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  9 TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI

Menimbang   :    a.  bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu mengembangkan lembaga usaha/bisnis yang mampu mengakomodasi kegiatan perekonomian desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa.
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Mengingat            :    1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya  Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
5.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
7.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;
8.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;





Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPLA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :    PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA BETOYOGUCI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Kabupaten Gresik ;
2.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi  dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
3.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur peneyelenggara pemerintahan Daerah ;
4.   Bupati adalah Bupati Gresik ;
5.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah ;
6.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
7.   Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
8.   Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
10.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
11.     Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
12.     Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah Suatu Lembaga/Badan Perekonomian Desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis, mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
13.     Usaha Desa adalah Jenis usaha yang meliputi pelayanan jasa, usaha perdagangan, pasar desa, penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok dan kegiatan perekonomian lainnya sesuai potensi desa.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

                                           Pasal 2

Pembentukan BUMDes dimaksudkan sebagai wadah kegiatan usaha-usaha desa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat.

Pasal  3

Tujuan pembentukan BUMDes adalah :
a.    Terbentuknya lembaga perekonomian Desa yang mandiri dan tangguh;
b.   Terciptanya kesempatan berusaha guna mengurangi pengangguran ;
c.    Mendapatkan keuntungan melalui usaha-usaha desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa ;
d.   Memberikan Pelayanan kebutuhan masyarakat ;
e.    Meningkatkan perekonomian desa guna meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang berpenghasilan rendah/miskin.

Pasal  4

Sasaran pembentukan BUMDes adalah :
a.    Terlayaninya kepentingan masyarakat desa untuk mengembangkan usaha produktif ;
b.   Tersedianya media usaha yang beragam untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai potensi desa dan kebutuhan masyarakat.




BAB  III

PEMBENTUKAN  BUMDes

Pasal  5

(1)  Untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Desa guna meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dapat memiliki usaha dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa ;
(2)  BUMDes dibentuk oleh Pemerintahan Desa berdasarkan musyawarah Desa ;
(3)  BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh pengurus BUMDes.

BAB  IV

BENTUK DAN JENIS USAHA BUMDes

Pasal  6

(1)  Secara umum BUMDes dapat berbentuk :
a.    Perusahaan Desa (PERUSDES) ;
b.   Perseroan terbatas ;
c.    Usaha Bersama (UB) ;
d.   Koperasi.
(2)  Pemilihan bentuk BUMDes dirumuskan dan diputuskan melalui musyawarah desa antara Pemerintah Desa, BPD dengan melibatkan tokoh masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ;
(3)  Pilihan bentuk BUMDes mengacu pada potensi desa setempat;
(4)  Pendirian bentuk BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5)  Bentuk BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berbadan hukum.


Pasal 7

(1)  Jenis usaha BUMDes antara lain :
a.  Usaha Pelayanan jasa yaitu :
1.  lembaga keuangan mikro yang ada di desa ;
2.  simpan pinjam ;
3.  perkreditan ;
4.  angkutan darat dan air ;
5.  listrik desa dan lain yang sejenis.
b.  Usaha Produksi dan perdagangan umum yaitu :
1.  hasil pertanian ;
2.  perkebunan ;
3.  perikanan ;
4.  industri kecil dan
5.  kerajinan rakyat/rumah tangga.
c.  Pasar Desa ;
d.  Penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok ;
e.  usaha-usaha  lainnya yang sesuai dengan potensi desa yaitu :
1.  usaha desa ;
2.  pengelolaan bahan galian golongan C dan lain-lain
(2) Pemilihan jenis usaha BUMDes sebagaimana tersebut pada ayat (1) dimusyawarahkan dengan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.












BAB  V

ORGANISASI BUMDes

Bagian kesatu

Susunan Organisasi

Pasal  8

Susunan Organisasi BUMDes terdiri dari :
a.  Penasehat atau komisaris yang diisi dari unsur Pemerintah Desa
b.  Ketua Badan Pengurus atau Direktur yang membawahi :
    1. Ketua Bidang Usaha Pelayanan Jasa ;
2.   Ketua Bidang usaha Produksi ;
c.    Sekretaris ;
d.   Bendahara dan
e.    Anggota.


Bagian Kedua

Tugas, kewajiban dan Hak Pengurus

Pasal  9

Tugas Pengurus BUMDes adalah :
a.    Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat ;
b.   Mengusahakan terciptanya pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ;
c.    Membina kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya ;

d.   Menggali dan memanfaatkan potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa ;
e.    Melaporkan perkembangan BUMDes kepada Pemerintah Desa.

Pasal  10

Kewajiban Pengurus BUMDes adalah :
a.    Wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun kepada Pemerintah Desa ;
b.   Menyampaikan laporan kegiatan utama usaha BUMDes dan perubahannya selama tahun buku ;
c.    Menyampaikan laporan rincian neraca laba rugi dan penjelasan atas dokumentasi.

Pasal  11

(1)  Pengurus berhak mendapat gaji dan tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan usaha ;
(2)  Standar besaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Ketiga

Mekanisme Pembentukan Pengurus

Pasal  12

(1)  Tata cara pembentukan Pengurus BUMDes dilakukan melalui rapat/ musyawarah yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
(2)  Rapat/musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk memilih anggota pengurus secara demokratis;

(3)  Calon anggota pengurus BUMDesa terdiri dari Tokoh masyarakat atau warga desa yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa yang diajukan oleh masing-masing dusun dalam desa yang bersangkutan ;
(4)  Calon pengurus BUMDes yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.   bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun secara terus menerus ;
c.    berkepribadian baik, jujur, Adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
d.   sekurang-kurangnya telah berumur 25 (Dua puluh lima) tahun;
e.    pendidikan minimal  SLTA atau sederajat ;
f.     tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, maupun anggota BPD.
(5)  Penentuan kedudukan/Jabatan kepengurusan BUMDes ditetapkan melalui musyawarah anggota pengurus ;
(6)  Kepengurusan yang terpilih ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal  13

Masa bhakti kepengurusan BUMDes ditetapkan 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.

Pasal  14

Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan apabila :
a.    Telah berakhir masa bhaktinya ;
b.   Meninggal dunia ;
c.    Megundurkan diri ;
d.   Pindah tempat tinggal dan atau menetap di desa lain ;


e.    Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
f.     Tidak masuk kerja secara terus menerus selama 60 (Enam puluh) hari kerja ;
g.    Karena tersangkut tindak pidana.

Pasal  15

Penggantian antar waktu pengurus BUMDes ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pengurus BUMDes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan  pengesahan.


BAB  VI

BADAN PENGAWAS
Bagian Kesatu
Susunan Badan Pengawas
Pasal  16

(1)  Susunan Badan Pengawas terdiri atas :
a.    Ketua merangkap anggota ;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota ;
c.    Sekretaris merangkap anggota.
(2)  Keanggotaan Badan Pengawas berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.


Bagian Kedua

Kewajiban dan Kewenangan Badan Pengawas

Pasal  17

Badan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :

a.    Memberikan nasehat kepada pengurus dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
b.   Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan BUMDes ;
c.    Mengikuti Perkembangan kegiatan usaha desa dan memberikan pendapat dan saran terhadap setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes ;
d.   Melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan usaha BUMDes setiap triwulan kepada Pemerintahan Desa dan juga apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Kepengurusan.

Pasal  18

Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Pengawas mempunyai kewenangan :
a.    Meminta penjelasan dari Pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes ;
b.   Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes


Bagian Ketiga

Mekanisme Pembentukan Badan Pengawas

Pasal  19

(1)  Tata cara pembentukan Badan pengawas BUMDes dilakukan melalui rapat/musyawarah yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan lembaga Kemasyarakatan Desa ;
(2)  Rapat/musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk memilih anggota Badan Pengawas BUMDes ;

(3)  Calon anggota Badan pengawas terdiri dari tokoh masyarakat atau warga desa yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam melaksanakan pengawasan ;
(4)  Syarat-syarat menjadi Badan Pengawas :
a.    warga desa yang mempunyai kemampuan organisasi dan pembukuan (Keuangan) ;
b.   bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun ;
c.    berkepribadian baik, jujur, Adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap tugas-tugas yang dijabatnya ;
d.   sekurang-kurangnya telah berumur 25 (Dua puluh lima) tahun;
e.    pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat ;
f.     tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa atau anggota BPD.
(5)  Penentuan jabatan Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris ditetapkan melalui musyawarah ;
(6)  Susunan Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.


Pasal  20

Masa bakti Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.









BAB VII

P E R M O D A L A N

Pasal  21

Permodalan BUMDes dapat berasal dari :
a.    Modal sendiri yang diusahakan oleh Pemerintah Desa ( kekayaan desa atau aset desa yang dipisahkan pembukuannya);
b.   Tabungan masyarakat ;
c.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten ;
d.   Pinjaman ;
e.    Penyertaan modal masyarakat desa, pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Pasal  22

(1)  BUMDes dapat melakukan pinjaman sesuai Peraturan Perundang-undangan ;
(2)  Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.


BAB VIII

BAGI HASIL USAHA

Pasal  23

(1)  Bagi hasil usaha BUMDes adalah pendapatan BUMDes yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses usaha ;
(2)  Penggunaan dan besarnya bagi hasil usaha diatur dalam Peraturan Desa.


BAB IX

KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal  24

(1)  BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas dasar saling menguntungkan ;
(2)  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

Perusahaan PMDN, PMA, BUMN yang berdomisili di Desa setempat diwajibkan memberikan pelatihan dan pembinaan administrasi dan managemen kepada BUMDes.


BAB  X

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes

Pasal  26

Pengelolaan BUMDes harus dilakukan sebagai berikut :
a.    Transparan ;
b.   Akuntabel ;
c.    Partisipasi ;
d.   Berkelanjutan ;
e.    Akseptabel.

Pasal  27

Pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes dilaporkan kepada Pemerintahan Desa setiap akhir tahun.



BAB  XI

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal  28

(1)  Dalam menjalankan usahanya BUMDes bersifat otonom dan bertanggungjawab kepada Pemerintahan Desa ;
(2)  Dalam upaya penyehatan BUMDes Pemerintah Desa wajib :
a.    Membina dan mengembangkan usaha desa agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga dan atau Badan Usaha yang bermanfaat bagi warga desa ;
b.   Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan yang adil dan merata ;
c.    Membina kerjasama yang baik dengan Lembaga Perekonomian lainnya ;
d.   Mengusahakan kemandirian  dalam pengelolaan BUMDes agar tidak dijadikan sebagai alat mencapai kepentingan pribadi  dan atau golongan.

Pasal  29

Peran BPD terhadap BUMDes adalah :
a.    Melindungi BUMDes bagi kemanfaatan kesejahteraan warga desa ;
b.   Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes ;
c.    Melakukan evaluasi kinerja BUMDes bersama Pemerintah Desa.







BAB  XII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  30

(1)  Pemerintah Kabupaten melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi terhadap BUMDes ;
(2)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat melimpahkan kepada Camat atau Pejabat yang ditunjuk;
(3)  Camat atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gresik.



BAB  XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  31

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  32

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.





Pasal 33

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Pasal 34

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal    Juni  2016                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



ABDUL QODIR


Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................















PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 09/ BPD/ VI/ 2016

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.   PERATURAN DESA TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]


Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

9. PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




TAUFIQUR ROHMAN












DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.



Betoyoguci, 25 JUNI 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA          KEPALA DESA BETOYOGUCI
     DESA BETOYOGUCI



           TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                    ABDUL QODIR





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab