
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan pelayanan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu mengembangkan lembaga usaha/bisnis yang
mampu mengakomodasi kegiatan perekonomian desa dalam bentuk Badan Usaha Milik
Desa.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Desa
tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Kedua
Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan
Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II
Gresik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000
Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Pembangunan Desa ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BETOYOGUCI
Dan
KEPLA
DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA BETOYOGUCI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik ;
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur peneyelenggara pemerintahan Daerah ;
4.
Bupati adalah Bupati Gresik ;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah ;
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
7.
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti
seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
8.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
10.
Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa ;
11.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
12.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUMDes adalah Suatu Lembaga/Badan Perekonomian Desa yang dibentuk dan dimiliki
oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis, mandiri dan profesional dengan
modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan
dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
13.
Usaha Desa adalah Jenis usaha yang meliputi
pelayanan jasa, usaha perdagangan, pasar desa, penyaluran 9 (sembilan) bahan
pokok dan kegiatan perekonomian lainnya sesuai potensi desa.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal
2
Pembentukan BUMDes dimaksudkan
sebagai wadah kegiatan usaha-usaha desa untuk meningkatkan perekonomian dan
pendapatan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang
dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat.
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMDes adalah :
a.
Terbentuknya lembaga perekonomian Desa yang mandiri
dan tangguh;
b.
Terciptanya kesempatan berusaha guna mengurangi
pengangguran ;
c.
Mendapatkan keuntungan melalui usaha-usaha desa
guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa ;
d.
Memberikan Pelayanan kebutuhan masyarakat ;
e.
Meningkatkan perekonomian desa guna meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat yang berpenghasilan rendah/miskin.
Pasal 4
Sasaran pembentukan BUMDes
adalah :
a.
Terlayaninya kepentingan
masyarakat desa untuk mengembangkan usaha produktif ;
b.
Tersedianya media usaha yang
beragam untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai potensi desa dan
kebutuhan masyarakat.
BAB III
PEMBENTUKAN BUMDes
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Desa guna meningkatkan
pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dapat
memiliki usaha dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa ;
(2) BUMDes dibentuk oleh Pemerintahan Desa berdasarkan musyawarah Desa ;
(3) BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha desa yang
dikelola oleh pengurus BUMDes.
BAB IV
BENTUK DAN JENIS USAHA BUMDes
Pasal 6
(1)
Secara umum BUMDes dapat
berbentuk :
a.
Perusahaan Desa (PERUSDES) ;
b.
Perseroan terbatas ;
c.
Usaha Bersama (UB) ;
d.
Koperasi.
(2) Pemilihan bentuk BUMDes dirumuskan dan diputuskan melalui musyawarah
desa antara Pemerintah Desa, BPD dengan melibatkan tokoh masyarakat dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ;
(3)
Pilihan bentuk BUMDes
mengacu pada potensi desa setempat;
(4) Pendirian bentuk BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5) Bentuk BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUMDes antara lain
:
a. Usaha Pelayanan jasa yaitu :
1. lembaga keuangan mikro yang ada di desa ;
2. simpan pinjam ;
3. perkreditan ;
4. angkutan darat
dan air ;
5. listrik desa dan
lain yang sejenis.
b. Usaha Produksi dan perdagangan umum yaitu :
1. hasil pertanian
;
2. perkebunan ;
3. perikanan ;
4. industri kecil
dan
5. kerajinan
rakyat/rumah tangga.
c. Pasar Desa ;
d. Penyaluran 9
(sembilan) bahan pokok ;
e. usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan potensi desa yaitu
:
1. usaha desa ;
2. pengelolaan bahan galian golongan C dan lain-lain
(2) Pemilihan jenis usaha BUMDes sebagaimana
tersebut pada ayat (1) dimusyawarahkan dengan BPD dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
BAB V
ORGANISASI
BUMDes
Bagian
kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan Organisasi BUMDes
terdiri dari :
a. Penasehat atau komisaris yang
diisi dari unsur Pemerintah Desa
b. Ketua Badan Pengurus atau Direktur yang membawahi :
1. Ketua Bidang Usaha Pelayanan Jasa ;
2.
Ketua Bidang usaha Produksi ;
c.
Sekretaris ;
d.
Bendahara dan
e.
Anggota.
Bagian Kedua
Tugas, kewajiban dan Hak
Pengurus
Pasal 9
Tugas Pengurus BUMDes adalah :
a.
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan
berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga
masyarakat ;
b.
Mengusahakan terciptanya pelayanan ekonomi desa
yang adil dan merata ;
c.
Membina kerjasama dengan
lembaga-lembaga perekonomian lainnya ;
d.
Menggali dan memanfaatkan
potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa ;
e.
Melaporkan perkembangan BUMDes
kepada Pemerintah Desa.
Pasal 10
Kewajiban Pengurus BUMDes adalah :
a.
Wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap
akhir tahun kepada Pemerintah Desa ;
b.
Menyampaikan laporan kegiatan utama usaha BUMDes
dan perubahannya selama tahun buku ;
c.
Menyampaikan laporan rincian
neraca laba rugi dan penjelasan atas dokumentasi.
Pasal 11
(1) Pengurus berhak mendapat gaji dan tunjangan penghasilan yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan usaha ;
(2) Standar besaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pembentukan Pengurus
Pasal 12
(1) Tata cara pembentukan Pengurus BUMDes dilakukan melalui rapat/
musyawarah yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh masyarakat dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa ;
(2) Rapat/musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Desa untuk memilih anggota pengurus secara demokratis;
(3) Calon anggota pengurus BUMDesa terdiri dari Tokoh masyarakat atau warga
desa yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan
pembangunan desa yang diajukan oleh masing-masing dusun dalam desa yang
bersangkutan ;
(4) Calon pengurus BUMDes yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.
bertempat tinggal dan menetap di desa
sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun secara terus menerus ;
c.
berkepribadian baik, jujur, Adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap
perekonomian desa ;
d.
sekurang-kurangnya telah berumur 25 (Dua puluh
lima) tahun;
e.
pendidikan minimal SLTA atau sederajat ;
f.
tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, maupun
anggota BPD.
(5) Penentuan kedudukan/Jabatan kepengurusan BUMDes ditetapkan melalui
musyawarah anggota pengurus ;
(6) Kepengurusan yang terpilih ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan
disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 13
Masa bhakti kepengurusan BUMDes ditetapkan 5 (Lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.
Pasal 14
Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan apabila
:
a.
Telah berakhir masa bhaktinya ;
b.
Meninggal dunia ;
c.
Megundurkan diri ;
d.
Pindah tempat tinggal dan atau
menetap di desa lain ;
e.
Tidak dapat melaksanakan tugas
dengan baik ;
f.
Tidak masuk kerja secara terus
menerus selama 60 (Enam puluh) hari kerja ;
g.
Karena tersangkut tindak pidana.
Pasal 15
Penggantian antar waktu pengurus BUMDes ditetapkan
berdasarkan hasil musyawarah pengurus BUMDes dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
BAB VI
BADAN PENGAWAS
Bagian Kesatu
Susunan Badan Pengawas
Pasal 16
(1) Susunan Badan Pengawas terdiri atas :
a.
Ketua merangkap anggota ;
b.
Wakil Ketua
merangkap anggota ;
c.
Sekretaris merangkap anggota.
(2) Keanggotaan Badan Pengawas berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Kewenangan
Badan Pengawas
Pasal 17
Badan Pengawas dalam melakukan tugasnya
berkewajiban :
a.
Memberikan nasehat kepada pengurus dalam
melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
b.
Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintahan
Desa terhadap pelaksanaan BUMDes ;
c.
Mengikuti Perkembangan kegiatan usaha desa dan
memberikan pendapat dan saran terhadap setiap masalah yang dianggap penting
bagi pengelolaan BUMDes ;
d.
Melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan
usaha BUMDes setiap triwulan kepada Pemerintahan Desa dan juga apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Kepengurusan.
Pasal 18
Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Pengawas
mempunyai kewenangan :
a.
Meminta penjelasan dari Pengurus mengenai segala
persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes ;
b.
Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat
merusak kelangsungan dan citra BUMDes
Bagian Ketiga
Mekanisme Pembentukan
Badan Pengawas
Pasal 19
(1) Tata cara pembentukan Badan pengawas BUMDes dilakukan melalui
rapat/musyawarah yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan
lembaga Kemasyarakatan Desa ;
(2) Rapat/musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Desa untuk memilih anggota Badan Pengawas BUMDes ;
(3) Calon anggota Badan pengawas terdiri dari tokoh masyarakat atau warga
desa yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam melaksanakan pengawasan ;
(4)
Syarat-syarat menjadi Badan
Pengawas :
a.
warga desa yang mempunyai
kemampuan organisasi dan pembukuan (Keuangan) ;
b.
bertempat tinggal dan menetap di desa
sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun ;
c.
berkepribadian baik, jujur, Adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap
tugas-tugas yang dijabatnya ;
d.
sekurang-kurangnya telah berumur 25 (Dua puluh
lima) tahun;
e.
pendidikan paling rendah SLTA
atau sederajat ;
f.
tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa atau
anggota BPD.
(5) Penentuan jabatan Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris ditetapkan melalui
musyawarah ;
(6) Susunan Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa dan
disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 20
Masa bakti Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB VII
P E R M O D A L A N
Pasal 21
Permodalan BUMDes dapat berasal dari :
a.
Modal sendiri yang diusahakan oleh Pemerintah Desa
( kekayaan desa atau aset desa yang dipisahkan pembukuannya);
b.
Tabungan masyarakat ;
c.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten ;
d.
Pinjaman ;
e.
Penyertaan modal masyarakat desa, pihak lain atau
kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Pasal 22
(1)
BUMDes dapat melakukan
pinjaman sesuai Peraturan Perundang-undangan ;
(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
BAB VIII
BAGI HASIL USAHA
Pasal 23
(1) Bagi hasil usaha BUMDes adalah pendapatan BUMDes yang diperoleh selama 1
(satu) tahun buku dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses usaha ;
(2) Penggunaan dan besarnya bagi hasil usaha diatur dalam Peraturan Desa.
BAB IX
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 24
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas dasar saling
menguntungkan ;
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25
Perusahaan PMDN, PMA, BUMN yang berdomisili di Desa
setempat diwajibkan memberikan pelatihan dan pembinaan administrasi dan
managemen kepada BUMDes.
BAB X
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes
Pasal 26
Pengelolaan BUMDes harus dilakukan sebagai berikut
:
a.
Transparan ;
b.
Akuntabel ;
c.
Partisipasi ;
d.
Berkelanjutan ;
e.
Akseptabel.
Pasal 27
Pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes dilaporkan
kepada Pemerintahan Desa setiap akhir tahun.
BAB XI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 28
(1) Dalam menjalankan usahanya BUMDes bersifat otonom dan bertanggungjawab
kepada Pemerintahan Desa ;
(2) Dalam upaya penyehatan BUMDes Pemerintah Desa wajib :
a.
Membina dan mengembangkan usaha desa agar tumbuh
dan berkembang menjadi lembaga dan atau Badan Usaha yang bermanfaat bagi warga
desa ;
b.
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan yang
adil dan merata ;
c.
Membina kerjasama yang baik dengan Lembaga
Perekonomian lainnya ;
d.
Mengusahakan kemandirian dalam pengelolaan BUMDes agar tidak dijadikan
sebagai alat mencapai kepentingan pribadi
dan atau golongan.
Pasal 29
Peran BPD terhadap BUMDes
adalah :
a.
Melindungi BUMDes bagi
kemanfaatan kesejahteraan warga desa ;
b.
Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat
merusak kelangsungan dan citra BUMDes ;
c.
Melakukan evaluasi kinerja BUMDes bersama Pemerintah
Desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan serta
fasilitasi terhadap BUMDes ;
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati
dapat melimpahkan kepada Camat atau Pejabat yang ditunjuk;
(3) Camat atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gresik.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 33
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 34
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 09/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
9. PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab