PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA
BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang: bahwa dalam rangka menetapkan sumber
pendapatan dan kekayaan Desa serta untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Desa yang semakin mantap dan efektif, dipandang
perlu menetapkan pungutan Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
17 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
9 Tahun 2004 tentang Pembangunan Desa
;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa
;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun
2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
M E M U T U S K
A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI
TENTANG
PUNGUTAN
DESA BETOYOGUCI
BAB I
JENIS-JENIS PUNGUTAN DESA
Pasal 1
Jenis-jenis pungutan Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten
Gresik tahun anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
1) Pengurusan
surat ijin keramaian memakai hiburan untuk keperluan pribadi dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
2) Pemilik
kendaraan bermotor dikenakan sumbangan pembangunan apabila desa membutuhkan
untuk pembangunan/perawatan jalan yang besarnya ditentukan berdasarkan
musyawarah mufakat ;
3) Pemilik
rumah kost dikenakan sumbangan pembangunan sebesar sumbangan sesuai dengan keputusan kepala desa;
4) Penyewa
tanah kaplingan di pertelon desa Betoyoguci dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) pertahun
perkavling
( perkavling 6 x 6 meter persegi ) dan harga setiap tahun bisa berubah sesuai keputusan
Kepala Desa;
5) Menempati
bangunan di atas tanah desa Betoyoguci dikenakan sumbangan pembangunan sebesar
Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) pertahun;
6) Pemilik
perusahaan / pabrik di wilayah desa Betoyoguci dikenakan sumbangan pembangunan
sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) pertahun ;
7) Pemilik
perusahaan pergudangan di wilayah desa Betoyoguci dikenakan sumbangan
pembangunan sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) pertahun ;
8) Pengelola
tambak di desa Betoyoguci dikenakan sumbangan yang besar pungutannya ditentukan
oleh kelompok tani dan masuk ke kas kelompok tani ;
9) Warga
desa Betoyoguci dikenakan retribusi sampah sebesar yang ditentukan oleh
masing-masing wilayah RW atau RT ;
BAB II
PELAKSANAAN PUNGUTAN
Pasal 2
1) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai pasal 1
ayat 7 Peraturan Desa ini menjadi kewenangan Pemerintah Desa ;
2) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 8 Peraturan Desa
ini menjadi kewenangan Kelompok Tani ;
3) Pelaksanaan
pungutan atas pungutan Desa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 9 Peraturan Desa
ini menjadi kewenangan RW atau RT ;
4) Pemerintah
Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 2 ayat (1), dapat
mendelegasikan kepada Perangkat Desa yang ada;
5) Pungutan
Desa untuk kegiatan sosial tertentu yang bersifat mendesak, dapat dilaksanakan
dengan Keputusan Kepala Desa;
Pasal 3
1) Penerimaan
dan penggunaan pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sampai ayat 7 peraturan
Desa ini, dalam kesatuan dengan penerimaan dan pengeluaran Desa yang ditetapkan
dalam APBDes ;
2) Semua
pendapatan Desa yang berasal dari pungutan Desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1
sampai ayat 7 peraturan Desa ini, dimasukkan dalam kas Desa;
3) Pendapatan
Desa dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dipergunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
4) Pungutan
Desa yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 peraturan Desa ini tidak dibenarkan
untuk membiayai kegiatan lain, kecuali tujuan yang telah disepakati bersama
dengan Badan Permusyawaratan Desa;
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 4
1) Pemerintah
Desa mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pungutan Desa, dan setiap
pungutan Desa dibukukan dengan tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan;
2) Kepala Desa
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dan menyampaikan keterangan
pertanggung jawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang pelaksanaan tugas
dan hasil-hasil pungutan Desa pada setiap akhir tahun anggaran;
Pasal 5
Pengawasan
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pungutan Desa ini
dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Hal – hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni
2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 04/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U ,
tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar
Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa
Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.
PERATURAN DESA TENTANG
BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat
tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam
rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para
peserta rapat sebagai berikut :
4. PUNGUTAN DESA
BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah :
Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap
keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada
Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa
Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah
Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR
HADIR RAPAT
PENYUSUNAN
PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA
BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci,
25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab