Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA




PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR  7  TAHUN 2016
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang      :   bahwa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa, perlu mengatur Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa.

Mengingat   :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
10.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
11.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa ;


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Partisipasi adalah peran serta aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan pembangunan.
7. Keswadayaan gotong-royong adalah kemampunan masyarakat untuk mendayagunakan sumber-sumber yang mereka miliki dalam pengelolaan pembangunan secara bersama-sama dan saling membantu dalam rangka mewujudkan kemandirian.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
9. Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Pemerintah Desa atau merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
10. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
11. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disebut PKK adalah mitra kerja pemerintah desa serta organisasi kemasyarakatan

lainnya dalam rangka melaksanakan program pemberdayaan keluarga.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dan mengelola pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan.
13. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa  atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
14. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pengukuhan terhadap pranata adat istiadat/ masyarakat hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat, atau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelestarian dan pengembangan adat istiadat pada masyarakat desa  atau wilayah pemangku adat tertentu.
15. Penataan dan Pemberdayaan adalah segala bentuk fasilitasi yang diberikan dalam bentuk pemberian pedoman, bantuan pembiayaan, penelitian dan pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan dan evaluasi dan berbagai bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penguatan fungsi dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa .
16. Kader Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disebut KPM adalah yang dibentuk dari anggota masyarakat desa  sesuai kebutuhan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.


BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1)  Di desa  dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai kebutuhan desa .
(3)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah desa  yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Maksud penataan Lembaga Kemasyarakatan adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa  dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa .

Pasal 4

Tujuan penataan Lembaga Kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :



a.    peningkatan pelayanan masyarakat;
b.   peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.    pengembangan kemitraan;
d.   pemberdayaan masyarakat; dan
e.    pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.


BAB IV

 TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Lembaga Kemasyarakatan desa  pada dasarnya berkedudukan sebagai wadah partisipasi warga masyarakat dalam pengembangan ide dan kemampuan untuk pendayagunaan segenap potensi dan swadaya gotong-royong.  Lembaga Kemasyarakatan merupakan mitra bagi Pemerintah Desa  dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.

Pasal 6

Sebagai mitra Pemerintah Desa  dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan, Lembaga Kemasyarakatan memiliki tugas:
a. Memfasilitasi pengkajian potensi dan masalah dan menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan.
b. Memfasilitasi perencanaan pembangunan.
c.  Memfasilitasi pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian pembangunan.
d. Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan.

e. Memfasilitasi terwujudnya pengendalian pembangunan guna memastikan proses dan pencapaian pembangunan sebagaimana yang diharapkan.
f.   Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat/warga agar memiliki keberdayaan melalui penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.

Pasal 7

Sebagai mitra Pemerintah Desa  dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan, Lembaga Kemasyarakatan memiliki fungsi:
a. Penampung dan Pengolah Aspirasi masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.
b. Perencana dan Pengelola pembangunan secara partisipatif berbasis pada masalah, potensi dan kebutuhan warga.
c. Pelayan publik dengan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di desa  melalui berbagai prioritas kegiatan pembangunan.
d. Penggerak partisipasi, keswadayaan dan kegotongroyongan warga/masyarakat dalam pembangunan.
e. Pemberdaya dengan memberikan fasilitasi dalam pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan, kedaulatan dan kemandirian di segala bidang.
f.   Pendorong terwujudnya persatuan dan kesatuan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban maupun kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.
g. Perantara yang mendukung lancarnya komunikasi dan informasi antara warga masyarakat dengan
pemerintahan maupun pihak lain dalam penyelenggaraan urusan kemasyarakatan, pemerintahan Penampung dan pembangunan.

Pasal 8

Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.


BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi  persyaratan :
a.  Warga Negara Republik Indonesia;
b.  Penduduk setempat;
c.  Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.  dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 10

(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.  Ketua;
b.  Sekretaris;
c.  Bendahara, dan
d.  Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan Pengurus salah satu partai politik,

(3)  Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


Pasal 11

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau (LPMD/ LPMK)/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau (LKMD/ LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan;
d. RT/ RW;
e. Karang Taruna; dan
f.   Lembaga Kemasyarakatan lainnya.


BAB VI

TATA KERJA


Pasal 12

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau (LPMD/ LPMK)/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.








Pasal 13

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:
a.    penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.  peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.   penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pasal 14

Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.

Pasal 15

Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi

masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.  pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
c. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.


Pasal 16

(1) Tim Penggerak PKK Desa/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa/sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.  menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.   mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;

h. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.   melaksanakan tertib administrasi; dan
j.   mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Pasal 17

Tim Penggerak PKK Desa/dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.


Pasal 18

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.




Pasal 19

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.  pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Pasal 20

Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Pasal 21

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;

d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.  penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab social generasi muda;
f.   penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.  pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h.  penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.   penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j.   penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.  pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
I.   penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.







Pasal 22

(1) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ;
(2) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.


BAB VII

HUBUNGAN KERJA

Pasal 23

(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.


BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 24

Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari:



a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 25

Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 26

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25  meliputi:
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan


f.   menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g.  memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 27

Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a.    memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b.  memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.



BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 29

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 30

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Pasal 31

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal       Juni 2016                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



   ABDUL QODIR

Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................








PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 07/ BPD/ VI/ 2016

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.   PERATURAN DESA TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]



Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

7. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 JUNI 2016
                                                 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




                                                          TAUFIQUR ROHMAN












DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci, 25 JUNI 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA          KEPALA DESA BETOYOGUCI
     DESA BETOYOGUCI



           TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                    ABDUL QODIR




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab