
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : bahwa
untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di
Desa, perlu mengatur Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan
Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II
Gresik;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.
2. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
6. Partisipasi adalah peran serta aktif masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan pengelolaan pembangunan.
7. Keswadayaan
gotong-royong adalah kemampunan masyarakat untuk mendayagunakan sumber-sumber yang
mereka miliki dalam pengelolaan pembangunan secara bersama-sama dan saling
membantu dalam rangka mewujudkan kemandirian.
8. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
9. Rukun
Warga untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Pemerintah Desa
atau merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau
perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
10. Rukun
Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam
rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa
11. Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disebut PKK adalah mitra kerja
pemerintah desa serta organisasi kemasyarakatan
lainnya dalam rangka melaksanakan program pemberdayaan keluarga.
12. Lembaga
Kemasyarakatan Desa
adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat dan mengelola pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan.
13. Karang
Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan
dikembangkan oleh Departemen Sosial.
14. Lembaga
Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pengukuhan terhadap
pranata adat istiadat/ masyarakat hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi
masyarakat, atau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelestarian dan
pengembangan adat istiadat pada masyarakat desa
atau wilayah pemangku adat tertentu.
15. Penataan
dan Pemberdayaan adalah segala bentuk fasilitasi yang diberikan dalam bentuk
pemberian pedoman, bantuan pembiayaan, penelitian dan pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan dan
evaluasi dan berbagai bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam rangka
penguatan fungsi dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa .
16. Kader
Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disebut KPM
adalah yang dibentuk dari anggota masyarakat desa sesuai kebutuhan masyarakat yang memiliki
pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi
dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Di desa dapat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk sesuai kebutuhan desa .
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud penataan Lembaga
Kemasyarakatan adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di desa .
Pasal 4
Tujuan penataan Lembaga
Kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. peningkatan pelayanan
masyarakat;
b. peningkatan peran serta
masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
Lembaga Kemasyarakatan
desa pada dasarnya berkedudukan sebagai
wadah partisipasi warga masyarakat dalam pengembangan ide dan kemampuan untuk
pendayagunaan segenap potensi dan swadaya gotong-royong. Lembaga
Kemasyarakatan merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan
pembangunan.
Pasal 6
Sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan
pembangunan, Lembaga Kemasyarakatan memiliki tugas:
a. Memfasilitasi pengkajian
potensi dan masalah dan menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan.
b. Memfasilitasi perencanaan
pembangunan.
c. Memfasilitasi pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pelestarian pembangunan.
d. Menggerakkan, memotivasi dan
mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam
pembangunan.
e. Memfasilitasi terwujudnya
pengendalian pembangunan guna memastikan proses dan pencapaian pembangunan sebagaimana
yang diharapkan.
f. Menumbuhkembangkan kondisi
dinamis masyarakat/warga agar memiliki keberdayaan melalui penyelenggaraan
pembangunan di segala bidang.
Pasal 7
Sebagai
mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan
masyarakat dan pengelolaan pembangunan, Lembaga Kemasyarakatan memiliki fungsi:
a. Penampung dan Pengolah Aspirasi masyarakat sebagai dasar
pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.
b. Perencana dan Pengelola pembangunan secara partisipatif
berbasis pada masalah, potensi dan kebutuhan warga.
c. Pelayan publik dengan mendukung
peningkatan kualitas pelayanan publik di desa
melalui berbagai prioritas kegiatan pembangunan.
d. Penggerak partisipasi, keswadayaan dan kegotongroyongan warga/masyarakat
dalam pembangunan.
e. Pemberdaya dengan
memberikan fasilitasi dalam pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan,
kedaulatan dan kemandirian di segala bidang.
f. Pendorong terwujudnya
persatuan dan kesatuan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban maupun kelestarian
lingkungan hidup di wilayahnya.
g. Perantara yang mendukung
lancarnya komunikasi dan informasi antara warga masyarakat dengan
pemerintahan maupun pihak lain dalam penyelenggaraan urusan kemasyarakatan,
pemerintahan Penampung dan pembangunan.
Pasal 8
Lembaga Kemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7
dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus
memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Penduduk setempat;
c. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 10
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara,
dan
d. Bidang-bidang
sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan
bukan merupakan Pengurus salah satu partai politik,
(3) Masa bhakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 11
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau (LPMD/ LPMK)/ Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau (LKMD/ LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga
Adat;
c. Tim
Penggerak PKK Desa/ Kelurahan;
d. RT/ RW;
e. Karang
Taruna; dan
f. Lembaga
Kemasyarakatan lainnya.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 12
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau
(LPMD/ LPMK)/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau (LKMD/LKMK) atau sebutan
nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pasal 13
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau
(LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau (LKMD/LKMK) atau sebutan
nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
dan
f. penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
Pasal 14
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat
istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal 15
Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi
masyarakat kepada
Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut
hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b. pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam
menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan; dan
c. penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
Pasal 16
(1) Tim Penggerak PKK Desa/sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan
mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas
Tim Penggerak PKK Desa/sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
b. melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
e. melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
h. membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan
tertib administrasi; dan
j. mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 17
Tim Penggerak PKK Desa/dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
a. penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
dan
b. fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 18
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 19
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai fungsi:
a. pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
d. penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 20
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 21
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi:
a. penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi
masyarakat;
c. penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab social generasi
muda;
f. penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
g. pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
i. penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
j. penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
I. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Pasal 22
(1) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam
Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ;
(2) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam
Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 23
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa
dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa
dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan
konsultatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa
dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 24
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
bersumber dari:
a. swadaya
masyarakat;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/atau Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 26
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. memberikan
pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan
pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan
bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
d. memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan;
e. melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f. menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g. memberikan
penghargaan atas prestasi
yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 27
Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang
berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi
kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan
dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan
pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 30
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 31
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 07/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
7. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA
DESA BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab