PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
PERATURAN
DESA BETOYOGUCI
NOMOR
8 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya guna
dan berhasil guna, dipandang perlu membina dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bersama serta membantu meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan, Penbangunan dan Kemasyarakatan di
Desa dalam wadah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) Desa Betoyoguci.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II
Gresik;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA BETOYOGUCI TENTANG
PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam
Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Gresik;
b. Kepala Daerah, adalah Bupati Gresik;
c. Desa,
adalah Suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
rnasyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Keputusan Kepala Desa, adalah semua Keputusan yang merupakan
pelaksanaan dan Keputusan Desa dan Kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut
Pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun Peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Rukun
Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina
oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta
untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan
pembangunan dan kemasyarakatan di Desa;
f. Penduduk setempat, adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik
Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal tetap diwilayah Rukun
Tetangga dan Rukun Warga yang bersangkutan;
g. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang
secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
h. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan
kerja pelaksanaan Pemerintah Desa;
i. Swadaya
masyarakat, adalah kemampuan dan suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan
inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan
kebutuhan jangka pendek maupun
jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
j. Gotong royong, adalah bentuk kerja sama yang
spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang
bersifat suka rela antara warga Desa dan atau antara Warga Desa untuk memenuhi kebutuhan Desa yang insidentil maupun
berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil
maupun spirituil.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 2
Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi kemasyarakatan di Desa
bukan organisasi Pemerintah tetapi diakui dan dibina oleh Pemerintah.
Pasal 3
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bersifat lokal non politis dan berfungsi sosial.
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN PEMBENTUKAN
RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 4
Rukun
tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
a. Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan;
b. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan;
c. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan warganya.
Pasal 5
(1) Setiap Rukun Tetangga terdiri sebanyak-banyaknya 30 Kepala Keluarga
untuk Desa;
(2) Setiap Rukun Warga terdiri dari sekurang-kurangnya 2 Rukun Tetangga
untuk Desa;
(3) Setiap Dusun sekurang-kurangnya 2 Rukun Warga
Pasal 6
(1) Pembentukan Rukun Tetangga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala
Dusun dengan Kepala Keluarga setempat;
(2) Pembentukan Rukun Warga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala
Desa dengan pengurus Rukun Tetangga setempat;
(3) Hasil musyawarah atau mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(4) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) baru berlaku
setelah mendapat pengesahan dari Camat atas
nama Kepala Daerah.
BAB IV
KEANGGOTAAN, TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Anggota Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada
Kartu Keluarga yang diwakili oleh Kepala Keluarga;
(2) Anggota Rukun Warga adalah Rukun Tetangga yang
diwakili oleh Pengurus Rukun Tetangga.
Pasal 8
Tugas Pokok
Rukun Tetangga dan Rukun warga adalah:
a. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
b. Menggerakan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat;
c. Membantu teciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka
menunjang stabilitas Nasional;
d. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program Pemerintah;
e. Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan antara
anggota masyarakat dengan Pemerintah;
f. Membantu penyelenggarakan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah;
g. Berperan aktif dalam membantu tugas pembinaan
wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan
hidup.
Pasal 9
(1) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga
mempunyai hak sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga dan
Rukun Warga;
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga
kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.
(2) Anggota RukunTetangga dan Rukun Warga mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. Turut serta aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok
organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b. Turut serta
aktif melaksanakan Keputusan Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Pengurus Rukun Tetangga terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Beberapa Pembantu sesuai dengan kebutuhan antara lain Urusan
Keamanan, Urusan Sosial Budaya dan Olahraga, Urusan PKK, Urusan Kebersihan dan
Ketertiban, Urusan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, urusan Pemuda.
(2) Pengurusan Rukun Warga terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Beberapa Pembantu sesuai dengan kebutuhan antara lain Seksi
Keamanan, Seksi Sosial Budaya dan Olahraga, Seksi PKK, Seksi Kebersihan dan
Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Seksi Pemuda.
(3) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dipilih dari dan
oleh anggota dalam musyawarah anggota;
(4) Pengurus
Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e dan ayat
(2) e ditunjuk oleh Ketua melalui musyawarah atau mufakat pengurus lainnya;
(5) Dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini belum dibentuk, maka Kepala Desa
dapat menunjuk pengurus sementara paling lama 6 (enam) bulan dan segera
dilaksanakan pemilihan pengurus;
(6) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga
dilengkapi dengan penasehat yaitu Kepala Dusun.
Pasal 11
(1) Yang dapat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah penduduk setempat Warga
Negara Indonesia yang menjadi anggota RT/RW dan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia;
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan cinta kebersihan serta
berwibawa;
e. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu
kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik lndonesiayang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 seperti G.30.S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi
terlarang lainnya;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. dapat membaca dan menulis aksara latin;
h. telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
dengan tidak terputus-putus;
i. sudah mencapai usia 21
tahun atau pernah kawin;
j. bersedia menyatakan kesediaannya menjadi Calon Ketua secara
tertulis dalam suatu formulir yang telah disediakan contohnya di Kantor Desa;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan berdasarkan Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap;
l. pengurus Rukun Tetangga tidak boleh merangkap Pengurus Rukun Warga
dan Pengurus Rukun Warga tidak boleh merangkap pengurus Rukun Tetangga;
m. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperkenankan menjadi pengurus
RT atau RW.
(2) Yang dapat ditunjuk menjadi Pembantu Pengurus
dalam Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah:
a. penduduk setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang telah
terdaftar pada Kartu Keluarga;
b. telah berumur 17 tahun keatas atau pernah kawin;
c. memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf m.
Pasal 12
(1) Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dilaksanakan
oleh suatu Panitia yang ditentukan oleh Kepala Desa dan Pemuka Masyarakat
setempat terdiri dari:
a. Kepala dusun sebagai Ketua;
b. Pemuka Masyarakat sebagai Wakil ketua;
c. Pemuka Masyarakat sebagai Sekretaris;
d. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu
dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang,
(2) Pemilihan Pengurus Rukun Warga dilaksanakan
oleh suatu Panitia yang terdiri dari:
a. Kepala Desa sebagai Ketua;
b. Pemuka Masyarakat sebagai Wakil Ketua;
c. Pemuka Masyarakat sebagai Sekretaris.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RT dan RW tidak
boleh dicalonkan sebagal Ketua RT dan RW.
Pasal 13
Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan adalah:
a. Memeriksa dan meneliti nama-nama calon dalam Surat pencalonan dan
surat suara pemilihan;
b. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang
telah dipilih dengan suara terbanyak;
c. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib bebas dan rahasia;
d. Melaporkan hasil pemilihan kepada
Camat dengan suatu Berita Acara melalui Kepala Desa untuk mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan
pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW):
a. Ketua
RT dipilih oleh penduduk setempat yang telah ber umur 17 tahun keatas atau
sudah pernah kawin dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan dengan tidak terputus-putas dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK)
serta dihadiri oleh sedikit-dikitnya 2/3 dan jumlah pemilih;
b. Ketua
RW dipilih oleh para Ketua Rukun Tetangga yang terpilih dalam suatu pemilihan
yang dihadiri sedikitnya 2/3 pemilih yang diundang pada tempat dan waktu yang
telah ditentukan oleh Panitia pemilihan;
c. Bila dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT atau RW terdapat jumlah
surat suara yang sama, maka penentuan pengurus dalam kreteria urutan formasi
yang ditentukan oleh Panitia-panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan,
kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lamanya bertempat tinggal
sebagai penduduk setempat;
d. Apabila
dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT atau RW tidak mencapai qorum seperti
dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka atas dasar pertimbangan Panitia pemilihan
dengan Pemuka masyarakat dan Kepala Desa serta telah mendapat persetujuan
Camat, maka Panitia Pemilih dapat menunda waktunya paling lama 15 (lima belas)
hari dan selanjutnya diadakan pelaksanaan ulang pemilihan tanpa menggunakan
dasar pedoman yang telah ditentukan pada huruf a dan b pasal ini;
e. Wakil Ketua RT,
Sekretaris dan Bendahara ditunjuk oleh Ketua RT
yang terpilih dalam suatu pemilihan dengan memperhatikan usul dalam musyawarah
anggota RT;
f. Wakil Ketua RW, Sekretaris dan Bendahara ditunjuk oleh Ketua RW
yang dipilih dalam suatu pemilihan
dengan memperhatikan usul
dalam musyawarah anggota RW.
(2) Hasil pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga diajukan
oleh Panitia Pemilihan kepada Kepala Desa guna diteruskan kepada Camat untuk
mendapatkan Keputusan Pengesahan Camat atas nama Kepala Daerah;
(3) Ketua RT dan RW dikukuhkan dan atau dilantik oleh Camat atas nama
Kepala Daerah.
Pasal 15
(1) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang bertugas serta
berkewajiban melaksanakan:
a. Tugas Pokok Rukun tetangga dan Rukun Warga;
b. Keputusan musyawarah anggota;
c. Membina kerukunan warga;
d. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali;
e. Melaporkan data penduduk tiap bulan kepada Kepala Desa;
(2) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga berhak :
a. Pengurus Rukun Tetangga menyampaikan saran-saran dan pertimbangan
kepada pengurus Rukun Warga mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran
pelaksanaan tugas Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. Pengurus Rukun Warga menyampaikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Dusun mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
c. Pengurus Rukun
Tetangga dan Rukun Warga melaporkan segala kegiatan kepada anggota melalui
musyarawarah anggota.
Pasal 16
(1) Masa bakti Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun
Warga adalah 3 (tiga) tahun terhitung tanggal pengesahan Camat atas nama Kepala
Daerah dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya;
(2) Anggota Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga
dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya dalam hal:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Melakukan
tindakan yang menghilangkan kepercayaan penduduk Rukun Warga Desa yang
bersangkutan terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun
Warga;
d. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga;
e. Pindah tempat tinggal dan lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun
Warga yang bersangkutan;
f. Sebab-sebab
lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan atau norma-norma
kehidupan masyarakat;
(3) a. Setiap berakhirnya masa bakti Pengurus Rukun
Tetangga atau pemberhentian maupun penggantian sebelum habis masa baktinya Kepala
Dusun selaku penasehat berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang
pemberhentian atau penggantian Pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa.
Rukun Tetangga yang bersangkutan
berkewajiban menyusun memori selama masa baktinya dengan memuat baik potensi
Rukun Tetangga program kerja yang sudah dan belum selesai, keuangan, harta
kekayaan serta permasalahan yang dihadapinya;
b. Setiap berakhirnya masa bakti Pengurus Rukun
Warga atau pemberhentian maupun penggantian sebelum habis masa baktinya Kepala
Desa berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau
penggantian Pengurus dan melaporkan kepada Camat.
Ketua
Rukun Warga yang bersangkutan berkewajiban menyusun memori selama baktinya
dengan memuat baik potensi Rukun Warga, Program kerja yang sudah dan yang belum
selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapinya.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 17
(1) Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga
merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan anggota dalam lingkungan Rukun
Tetangga dan Rukun Warga;
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berfungsi
untuk:
a. Memilih Pengurus;
b. Menentukan dan merumuskan progam kerja;
c. Menerima dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus.
(3) Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk menentukan dan
merumuskan program kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu
tahun;
(4) Musyawarah
Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
dinyatakan sah dan dapat menetapkan
suatu Keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota;
(5) Apabila
tidak tercapai jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini,
selama 2 (dua) kali berturut-turut, maka musyawarah berikutnya dianggap sah dan
dapat menetapkan suatu Keputusan setelah mendengar pertimbangan Camat;
(6) Keputusan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
ditetapkan berdasarkan musyawarah atau mufakat.
BAB VII
RAPAT RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA
Pasal 18
(1) Rapat Rukun Warga terdiri dari:
a. Rapat di Desa diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 6 (enam)
bulan sekali dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun,
Kepala Urusan Desa, Ketua/Rukun Warga dan Sekretaris Rukun Warga;
b. Rapat
Pengurus Rukun Warga diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) bulan
sekali, dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi;
c. Rapat Anggota Rukun Warga
diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, dihadiri oleh
pengurus Rukun Warga lengkap dan Ketua serta Wakil Ketua Rukun Tetangga;
d. Rapat luar biasa anggota Rukun Warga, dapat diselenggarakan apabila
diminta 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Rukun Warga.
(2) Rapat Rukun Tetangga (RT) terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Rukun Tetangga diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) bulan dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Urusan-urusan;
b. Rapat Anggota Rukun
Tetangga diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dengan
dihadiri oleh semua Kepala Keluarga;
c. Rapat luar biasa anggota Rukun Tetangga dapat diselenggarakan
apabila diminta oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Keuangan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat diperoleh dari
sumbangan setiap Kepala Keluarga yang besarnya sudah ditetapkan terlebih dahulu
serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan musyawarah dan
atau dengan mendapat persetujuan anggota;
(2) Pengelolaan keuangan yang diperoleh dan sumber sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, diadministrasikan secara tertib dan teratur serta
melaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa, Kepala Kelurahan pada setiap
tahun satu kali pada akhir tahun dan selambat-lambatnya bulan Maret tahun
berikutnya;
(3) Sumbangan yang dipungut untuk setiap Kepala Keluarga disesuaikan
dengan kondisi setempat yang penggunaannya diatur sebagai berikut:
a. Untuk kas sosial atau kematian Rukun Warga sebesar 20% (dua puluh
perseratus);
b. Untuk kas Rukun Tetangga sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
c. Untuk pelestarian Lingkungan diwilayah Rukun Tetangga sebesar 40 %
(empat puluh perseratus);
d. Untuk kas Rukun Warga sebesar 20 % (dua puluh per seratus).
(4) Kekayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
diadministrasikan secara tertib dan teratur untuk memudahkan penyusunan laporan
tertulis kepada Kepala Keluarga, memori akhir masa bakti dan pertanggung
jawaban.
BAB IX
BENTUK BAGAN ORGANISASI
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 20
(1) Bagan Struktur Organisasi Rukun Tetangga adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini;
(2) Bagan struktur Organisasi Rukun Warga adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Desa ini.
Pasal 21
(1) Pembagian
tugas Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah sebagai berikut:
A. Ketua :
1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Rukun Tetangga atau
anggota Rukun Tetangga;
2. Melaksankan koordinasi terhadap Seksi-seksi/Urusan-urusan;
3. Membina masyarakat sebagai tenaga penggerak pembangunan;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Ketua
Rukun Warga.
B. Wakil ketua :
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
2. Melaksanakan tugas dan fungsi apabila Ketua berhalangan.
C. Sekretaris :
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat ke arsipan, pendataan
dan penyusunan laporan;
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua apabila Ketua dan
Wakil Ketua berhalangan.
D. Bendahara :
1. Meyelenggarakan pencatatan penyusunan laporan, keuangan dan
peyimpan uang;
2. Mengadakan pencatatan Iuran/sumbangan
swadaya gotong-royong masyarakat.
E. Seksi/Urusan :
1. Keamanan :
a. Membantu usaha-usaha keamanan, ketertiban dan ketenteraman
msyarakat;
b. Menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban
serta membantu terciptanya suatu kondisi agar masyarakat merasa aman dan
tentram;
c. Mengatur penjagaan warga masyarakat atau Hansip atau kelompok ABRI;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun
Tetangga atau Rukun Warga.
2. Sosial Budaya dan Olah Raga :
a. Membantu usaha-usaha pembinan pendidikan dan keagamaan;
b. Membantu usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinir bantuan sosial, kematian, maupun kecelakaan;
c. Membantu usaha-usahah pembinaan olahraga dan kepramukaan;
d. Membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan
kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
e. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga
atau Rukun Warga.
3. PKK :
a. Mengusahakan terlaksananya 10 Program Pokok untuk mewujudkan
keluarga sejahtera melalui kelompok perpuluhan (dasawisma) terdiri dari 10 KK
sampai dengan 15 KK;
b. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan penyuluhan PKK pada Rukun tetangga;
c. Membantu PKK Desa;
d. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga
atau Ketua Rukun Warga.
4. Kebersihan dan ketertiban :
a. Ikut membantu meningkatkan kesadaran warga masyarakat dalam
memelihara kebersihan lingkungan dengan mengadakan atau menggunakan dan
memelihara sarana kebersihan;
b. Ikut membantu dan mengawasi terlaksananya program Pemerintah di
bidang Kebersihan dan
Ketertiban antara lain
terhadap pedagang kaki lima, tempat ibadah dan tempat pendidikan di wilayahnya;
c. Ikut membantu program
Pemerintah didalam pengawasan dan bimbingan terhadap kebersihan Umum;
d. Ikut meningkatkan partisipasi warga dalam memelihara dan mengadakan
penerangan jalan;
e. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga
atau Ketua Rukun Warga.
5. Pembangunan dan Lingkungan
Hidup :
a. Membantu usaha-usaha dibidang pembangunan;
b. Membantu usaha kelestarian dan perbaikan lingkungan hidup;
c. Membantu kelompok-kelompok kerja LMD/LKMD Desa dan kelurahan;
d. Membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
e. Membantu meningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi
masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan;
f. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga
atau Ketua Rukun Warga.
6. Pemuda :
a. Membuat
usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
b. Ikut
membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja;
c. Ikut membantu mengarahkan, membimbing dan membina kegiatan pemuda
putus sekolah;
d. Melaksanakan tugas lain yang dibenkan oleh Ketua Rukur Tetangga
atau Ketua Rukun Warga.
(2) Laporan :
Laporan kegiatan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang disampaikan kepada
Kepala Desa/Kepala Kelurahan disusun sebagai berikut:
a. Pendahuluan;
b. Program kerja dibidang penyelenggaraan Rukun Tetangga atau Rukun
Warga;
c. Permasalahan yang dihadapi dan kebijaksanaan yang telah diambil
untuk mengatasi permasalahan permasalahan;
d. Lain-lain dan penutup.
(3) Macam-macam buku yang wajib dimiliki oleh Rukun
Tetangga atau Rukun Warga:
a. Buku agenda;
b. Buku expedisi;
c. Buku tamu;
d. Buku keuangan dan buku kas;
e. Buku keamanan;
f. Buku induk penduduk;
g. Buku mutasi penduduk;
h. Buku laporan kejadian;
i. Buku inventaris proyek;
j. Buku inventaris barang;
k. Buku daftar bromocorah;
l. Buku surat keterangan atau pengantar;
m. Buku program;
n. Buku hasil rapat (notulen);
o. Buku laporan kejahatan;
(4) Bentuk dan ukuran Stempel :
a. Stempel Rukun Tetangga :
1) bentuk persegi panjang dengan ukuran 3 x 5 cm;
2) kotak teratas (2) diisi dengan sebutan RT;
3) kotak tengah (3) di dengan sebutan RW;
4) kotak terbawah (4) dilsi dengan nama Dusun atau Desa.
b. Stempel Rukun Warga :
1) Stempel bulat telur dengan ukuran 3 x 5;
2) Angka 2 (dua) diisi dengan sebutan RW (misalnya RW IV);
3) Angka 3 (tiga) diisi dengan sebutan Desa;
4) Angka 4 (empat) diisi dengan sebutan Dusun.
(5) Contoh gambar stempel dimaksud pada ayat (4) pasal ini, sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini;
(6) Pemberian nomor surat-surat keluar Rukun Tetanggan dan Rukun Warga
harus dilengkapi dengan kode, sehingga nampak jelas surat tersebut berasal dan
wilayah kecamatan, Desa, Rukun Warga dan Rukun Tetangga tertentu;
(7) Kode Rukun warga (RW) dengan
menggunakan angka romawi (misalnya RW III), kode Rukun Tetangga (RT),
menggunakan angka Arab (misalnya RT 5).
BAB X
P E N U T U P
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 24
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 25
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 08/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota
Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka
menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab