Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)







PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang          : a.  bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bersama serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan, Penbangunan dan Kemasyarakatan di Desa dalam wadah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
                               b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Betoyoguci.



Mengingat   :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
10.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Desa ;
11.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa;

12.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan         : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA BETOYOGUCI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.  Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Gresik;
b.  Kepala Daerah, adalah Bupati Gresik;

c.  Desa, adalah Suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan rnasyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.  Keputusan Kepala Desa, adalah semua Keputusan yang merupakan pelaksanaan dan Keputusan Desa dan Kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.  Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Desa;
f.   Penduduk setempat, adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal tetap diwilayah Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang bersangkutan;
g.  Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
h.  Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa;
i.   Swadaya masyarakat, adalah kemampuan dan suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan


kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
j.   Gotong royong, adalah bentuk kerja sama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga Desa dan atau antara Warga Desa untuk memenuhi kebutuhan Desa yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spirituil.

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 2

Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi kemasyarakatan di Desa bukan organisasi Pemerintah tetapi diakui dan dibina oleh Pemerintah.

Pasal 3

Rukun Tetangga dan Rukun Warga bersifat lokal non politis dan berfungsi sosial.


BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Pasal 4

Rukun tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
a.  Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan;
b.  Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c.  Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya.


Pasal 5

(1) Setiap Rukun Tetangga terdiri sebanyak-banyaknya 30 Kepala Keluarga untuk Desa;
(2) Setiap Rukun Warga terdiri dari sekurang-kurangnya 2 Rukun Tetangga untuk Desa;
(3) Setiap Dusun sekurang-kurangnya 2 Rukun Warga

Pasal 6

(1) Pembentukan Rukun Tetangga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Dusun dengan Kepala Keluarga setempat;
(2) Pembentukan Rukun Warga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Desa dengan pengurus Rukun Tetangga setempat;
(3) Hasil musyawarah atau mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(4) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) baru berlaku setelah mendapat pengesahan dari Camat atas nama Kepala Daerah.






BAB IV

KEANGGOTAAN, TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

(1) Anggota Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada Kartu Keluarga yang diwakili oleh Kepala Keluarga;
(2) Anggota Rukun Warga adalah Rukun Tetangga yang diwakili oleh Pengurus Rukun Tetangga.


Pasal 8

Tugas Pokok Rukun Tetangga dan Rukun warga adalah:
a.  Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
b.  Menggerakan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat;
c.  Membantu teciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas Nasional;
d.  Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program Pemerintah;
e.  Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah;
f.   Membantu penyelenggarakan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
g.  Berperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.





Pasal 9

(1) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai hak sebagai berikut:
a.  Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b.  Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.
(2) Anggota RukunTetangga dan Rukun Warga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.  Turut serta aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b. Turut serta aktif melaksanakan Keputusan Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga.


BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 10

(1) Pengurus Rukun Tetangga terdiri dari:
a.  Ketua
b.  Wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Bendahara
e.  Beberapa Pembantu sesuai dengan kebutuhan antara lain Urusan Keamanan, Urusan Sosial Budaya dan Olahraga, Urusan PKK, Urusan Kebersihan dan Ketertiban, Urusan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, urusan Pemuda.



(2) Pengurusan Rukun Warga terdiri dari:
a.  Ketua
b.  Wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Bendahara
e.  Beberapa Pembantu sesuai dengan kebutuhan antara lain Seksi Keamanan, Seksi Sosial Budaya dan Olahraga, Seksi PKK, Seksi Kebersihan dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Seksi Pemuda.
(3) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah anggota;
(4) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e dan ayat (2) e ditunjuk oleh Ketua melalui musyawarah atau mufakat pengurus lainnya;
(5) Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini belum dibentuk, maka Kepala Desa dapat menunjuk pengurus sementara paling lama 6 (enam) bulan dan segera dilaksanakan pemilihan pengurus;
(6) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilengkapi dengan penasehat yaitu Kepala Dusun.

Pasal 11

(1) Yang dapat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah penduduk setempat Warga Negara Indonesia yang menjadi anggota RT/RW dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

c.  setia dan taat kepada Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia;
d.  berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan cinta kebersihan serta berwibawa;
e.  tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik lndonesiayang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G.30.S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
f.   sehat jasmani dan rohani;
g.  dapat membaca dan menulis aksara latin;
h.  telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
i.   sudah mencapai usia 21 tahun atau pernah kawin;
j.   bersedia menyatakan kesediaannya menjadi Calon Ketua secara tertulis dalam suatu formulir yang telah disediakan contohnya di Kantor Desa;
k.  tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap;
l.   pengurus Rukun Tetangga tidak boleh merangkap Pengurus Rukun Warga dan Pengurus Rukun Warga tidak boleh merangkap pengurus Rukun Tetangga;
m. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperkenankan menjadi pengurus RT atau RW.
(2) Yang dapat ditunjuk menjadi Pembantu Pengurus dalam Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah:
a.  penduduk setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar pada Kartu Keluarga;
b.  telah berumur 17 tahun keatas atau pernah kawin;
c.  memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.





Pasal 12

(1) Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dilaksanakan oleh suatu Panitia yang ditentukan oleh Kepala Desa dan Pemuka Masyarakat setempat terdiri dari:
a.  Kepala dusun sebagai Ketua;
b.  Pemuka Masyarakat sebagai Wakil ketua;
c.  Pemuka Masyarakat sebagai Sekretaris;
d.  Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang,
(2) Pemilihan Pengurus Rukun Warga dilaksanakan oleh suatu Panitia yang terdiri dari:
a.  Kepala Desa sebagai Ketua;
b.  Pemuka Masyarakat sebagai Wakil Ketua;
c.  Pemuka Masyarakat sebagai Sekretaris.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RT dan RW tidak boleh dicalonkan sebagal Ketua RT dan RW.

Pasal 13

Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan adalah:
a. Memeriksa dan meneliti nama-nama calon dalam Surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
b.  Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
c.  Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib bebas dan rahasia;
d.  Melaporkan hasil pemilihan kepada Camat dengan suatu Berita Acara melalui Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW):

a.  Ketua RT dipilih oleh penduduk setempat yang telah ber umur 17 tahun keatas atau sudah pernah kawin dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putas dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) serta dihadiri oleh sedikit-dikitnya 2/3 dan jumlah pemilih;
b.  Ketua RW dipilih oleh para Ketua Rukun Tetangga yang terpilih dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 pemilih yang diundang pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia pemilihan;
c. Bila dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT atau RW terdapat jumlah surat suara yang sama, maka penentuan pengurus dalam kreteria urutan formasi yang ditentukan oleh Panitia-panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lamanya bertempat tinggal sebagai penduduk setempat;
d.  Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT atau RW tidak mencapai qorum seperti dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka atas dasar pertimbangan Panitia pemilihan dengan Pemuka masyarakat dan Kepala Desa serta telah mendapat persetujuan Camat, maka Panitia Pemilih dapat menunda waktunya paling lama 15 (lima belas) hari dan selanjutnya diadakan pelaksanaan ulang pemilihan tanpa menggunakan dasar pedoman yang telah ditentukan pada huruf a dan b pasal ini;
e.  Wakil Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara ditunjuk oleh Ketua RT yang terpilih dalam suatu pemilihan dengan memperhatikan usul dalam musyawarah anggota RT;
f.   Wakil Ketua RW, Sekretaris dan Bendahara ditunjuk oleh Ketua RW yang dipilih dalam suatu pemilihan

dengan memperhatikan usul dalam musyawarah anggota RW.
(2) Hasil pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Kepala Desa guna diteruskan kepada Camat untuk mendapatkan Keputusan Pengesahan Camat atas nama Kepala Daerah;
(3) Ketua RT dan RW dikukuhkan dan atau dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.

Pasal 15

(1) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang bertugas serta berkewajiban melaksanakan:
a.  Tugas Pokok Rukun tetangga dan Rukun Warga;
b.  Keputusan musyawarah anggota;
c.  Membina kerukunan warga;
d.  Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
e.  Melaporkan data penduduk tiap bulan kepada Kepala Desa;
(2) Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga berhak :
a.  Pengurus Rukun Tetangga menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus Rukun Warga mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
b.  Pengurus Rukun Warga menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dusun mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c.  Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga melaporkan segala kegiatan kepada anggota melalui musyarawarah anggota.



Pasal 16

(1) Masa bakti Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah 3 (tiga) tahun terhitung tanggal pengesahan Camat atas nama Kepala Daerah dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya;
(2) Anggota Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya dalam hal:
a.  Meninggal dunia;
b.  Atas permintaan sendiri;
c.  Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan penduduk Rukun Warga Desa yang bersangkutan terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
d.  Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga;
e.  Pindah tempat tinggal dan lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang bersangkutan;
f.   Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
(3) a.  Setiap berakhirnya masa bakti Pengurus Rukun Tetangga atau pemberhentian maupun penggantian sebelum habis masa baktinya Kepala Dusun selaku penasehat berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian Pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa.
          Rukun Tetangga yang bersangkutan berkewajiban menyusun memori selama masa baktinya dengan memuat baik potensi Rukun Tetangga program kerja yang sudah dan belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapinya;


     b.  Setiap berakhirnya masa bakti Pengurus Rukun Warga atau pemberhentian maupun penggantian sebelum habis masa baktinya Kepala Desa berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian Pengurus dan melaporkan kepada Camat.
          Ketua Rukun Warga yang bersangkutan berkewajiban menyusun memori selama baktinya dengan memuat baik potensi Rukun Warga, Program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapinya.


BAB VI

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 17

(1) Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan anggota dalam lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berfungsi untuk:
a.  Memilih Pengurus;
b.  Menentukan dan merumuskan progam kerja;
c.  Menerima dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus.
(3) Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk menentukan dan merumuskan program kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun;
(4) Musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,


dinyatakan sah dan dapat menetapkan suatu Keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota;
(5) Apabila tidak tercapai jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, selama 2 (dua) kali berturut-turut, maka musyawarah berikutnya dianggap sah dan dapat menetapkan suatu Keputusan setelah mendengar pertimbangan Camat;
(6) Keputusan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah atau mufakat.


BAB VII

RAPAT RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA

Pasal 18

(1) Rapat Rukun Warga terdiri dari:
a.  Rapat di Desa diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 6 (enam) bulan sekali dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan Desa, Ketua/Rukun Warga dan Sekretaris Rukun Warga;
b.  Rapat Pengurus Rukun Warga diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) bulan sekali, dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi;
c. Rapat Anggota Rukun Warga diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, dihadiri oleh pengurus Rukun Warga lengkap dan Ketua serta Wakil Ketua Rukun Tetangga;
d.  Rapat luar biasa anggota Rukun Warga, dapat diselenggarakan apabila diminta 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Rukun Warga.


(2) Rapat Rukun Tetangga (RT) terdiri dari:
a.  Rapat Pengurus Rukun Tetangga diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Urusan-urusan;
b. Rapat Anggota Rukun Tetangga diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dengan dihadiri oleh semua Kepala Keluarga;
c.  Rapat luar biasa anggota Rukun Tetangga dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.


BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 19

(1) Keuangan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat diperoleh dari sumbangan setiap Kepala Keluarga yang besarnya sudah ditetapkan terlebih dahulu serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan musyawarah dan atau dengan mendapat persetujuan anggota;
(2) Pengelolaan keuangan yang diperoleh dan sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadministrasikan secara tertib dan teratur serta melaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa, Kepala Kelurahan pada setiap tahun satu kali pada akhir tahun dan selambat-lambatnya bulan Maret tahun berikutnya;
(3) Sumbangan yang dipungut untuk setiap Kepala Keluarga disesuaikan dengan kondisi setempat yang penggunaannya diatur sebagai berikut:
a.  Untuk kas sosial atau kematian Rukun Warga sebesar 20% (dua puluh perseratus);

b.  Untuk kas Rukun Tetangga sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
c.  Untuk pelestarian Lingkungan diwilayah Rukun Tetangga sebesar 40 % (empat puluh perseratus);
d.  Untuk kas Rukun Warga sebesar 20 % (dua puluh per seratus).
(4) Kekayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga diadministrasikan secara tertib dan teratur untuk memudahkan penyusunan laporan tertulis kepada Kepala Keluarga, memori akhir masa bakti dan pertanggung jawaban.


BAB IX

BENTUK BAGAN ORGANISASI
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Pasal 20

(1) Bagan Struktur Organisasi Rukun Tetangga adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini;
(2) Bagan struktur Organisasi Rukun Warga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Desa ini.

Pasal 21

(1) Pembagian tugas Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah sebagai berikut:
A.  Ketua :
1.  Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Rukun Tetangga atau anggota Rukun Tetangga;
2.  Melaksankan koordinasi terhadap Seksi-seksi/Urusan-urusan;

3.  Membina masyarakat sebagai tenaga penggerak pembangunan;
4.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Ketua Rukun Warga.
B.  Wakil ketua :
1.  Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
2.  Melaksanakan tugas dan fungsi apabila Ketua berhalangan.
C.  Sekretaris :
1.  Menyelenggarakan administrasi surat menyurat ke arsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
2.  Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3.  Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
D.  Bendahara :
1.  Meyelenggarakan pencatatan penyusunan laporan, keuangan dan peyimpan uang;
2.  Mengadakan pencatatan Iuran/sumbangan swadaya gotong-royong masyarakat.
E.  Seksi/Urusan :
1.  Keamanan :
a.  Membantu usaha-usaha keamanan, ketertiban dan ketenteraman msyarakat;
b.  Menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban serta membantu terciptanya suatu kondisi agar masyarakat merasa aman dan tentram;
c.  Mengatur penjagaan warga masyarakat atau Hansip atau kelompok ABRI;
d.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga.


2.  Sosial Budaya dan Olah Raga :
a.  Membantu usaha-usaha pembinan pendidikan dan keagamaan;
b.  Membantu usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinir bantuan sosial, kematian, maupun kecelakaan;
c.  Membantu usaha-usahah pembinaan olahraga dan kepramukaan;
d.  Membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
e.  Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga.
3.  PKK :
a.  Mengusahakan terlaksananya 10 Program Pokok untuk mewujudkan keluarga sejahtera melalui kelompok perpuluhan (dasawisma) terdiri dari 10 KK sampai dengan 15 KK;
b.  Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan penyuluhan PKK pada Rukun tetangga;
c.  Membantu PKK Desa;
d.  Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
4.  Kebersihan dan ketertiban :
a.  Ikut membantu meningkatkan kesadaran warga masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan dengan mengadakan atau menggunakan dan memelihara sarana kebersihan;
b.  Ikut membantu dan mengawasi terlaksananya program Pemerintah di bidang Kebersihan dan

Ketertiban antara lain terhadap pedagang kaki lima, tempat ibadah dan tempat pendidikan di wilayahnya;
c.  Ikut membantu program Pemerintah didalam pengawasan dan bimbingan terhadap kebersihan Umum;
d.  Ikut meningkatkan partisipasi warga dalam memelihara dan mengadakan penerangan jalan;
e.  Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
5.   Pembangunan dan Lingkungan Hidup :
a.  Membantu usaha-usaha dibidang pembangunan;
b.  Membantu usaha kelestarian dan perbaikan lingkungan hidup;
c.  Membantu kelompok-kelompok kerja LMD/LKMD Desa dan kelurahan;
d.  Membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
e.  Membantu meningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan;
f.   Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
6.  Pemuda :
a.  Membuat usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
b.  Ikut membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja;
c.  Ikut membantu mengarahkan, membimbing dan membina kegiatan pemuda putus sekolah;
d.  Melaksanakan tugas lain yang dibenkan oleh Ketua Rukur Tetangga atau Ketua Rukun Warga.


(2) Laporan :
Laporan kegiatan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang disampaikan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan disusun sebagai berikut:
a.  Pendahuluan;
b.  Program kerja dibidang penyelenggaraan Rukun Tetangga atau Rukun Warga;
c.  Permasalahan yang dihadapi dan kebijaksanaan yang telah diambil untuk mengatasi permasalahan permasalahan;
d.  Lain-lain dan penutup.
(3) Macam-macam buku yang wajib dimiliki oleh Rukun Tetangga atau Rukun Warga:
a.  Buku agenda;
b.  Buku expedisi;
c.  Buku tamu;
d.  Buku keuangan dan buku kas;
e.  Buku keamanan;
f.   Buku induk penduduk;
g.  Buku mutasi penduduk;
h.  Buku laporan kejadian;
i.   Buku inventaris proyek;
j.   Buku inventaris barang;
k.  Buku daftar bromocorah;
l.   Buku surat keterangan atau pengantar;
m. Buku program;
n. Buku hasil rapat (notulen);
o. Buku laporan kejahatan;
(4)  Bentuk dan ukuran Stempel :



a.  Stempel Rukun Tetangga :
1)  bentuk persegi panjang dengan ukuran 3 x 5 cm;
2)  kotak teratas (2) diisi dengan sebutan RT;
3)  kotak tengah (3) di dengan sebutan RW;
4)  kotak terbawah (4) dilsi dengan nama Dusun atau Desa.
b.  Stempel Rukun Warga :
1)  Stempel bulat telur dengan ukuran 3 x 5;
2)  Angka 2 (dua) diisi dengan sebutan RW (misalnya RW IV);
3)  Angka 3 (tiga) diisi dengan sebutan Desa;
4)  Angka 4 (empat) diisi dengan sebutan Dusun.
(5) Contoh gambar stempel dimaksud pada ayat (4) pasal ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini;
(6) Pemberian nomor surat-surat keluar Rukun Tetanggan dan Rukun Warga harus dilengkapi dengan kode, sehingga nampak jelas surat tersebut berasal dan wilayah kecamatan, Desa, Rukun Warga dan Rukun Tetangga tertentu;
(7) Kode Rukun warga (RW) dengan menggunakan angka romawi (misalnya RW III), kode Rukun Tetangga (RT), menggunakan angka Arab (misalnya RT 5).


BAB X

P E N U T U P

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 23

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 24

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 25

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal    Juni  2016                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



ABDUL QODIR


Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................









PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 08/ BPD/ VI/ 2016

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.   PERATURAN DESA TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]


Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI


Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




TAUFIQUR ROHMAN










DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci, 25 JUNI 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA          KEPALA DESA BETOYOGUCI
     DESA BETOYOGUCI



           TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                    ABDUL QODIR




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab