![]() |
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BETOYOGUCI,
Menimbang :
a.
Bahwa situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tenteram
dalam masyarakat adalah suatu keharusan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa
Betoyoguci ;
b. Bahwa untuk mewujudkan
situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tenteram dalam masyarakat Desa
Betoyoguci maka perlu ditetapkan
dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Kedua
Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990 Pembentukan
Rukun Tetangga (Rt) Dan Rukun Warga (Rw) Kabupaten Daerah Tingkat II
Gresik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2000
Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Pembangunan Desa ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG
KEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
5.
Pemuka-pemuka masyarakat
adalah pemuka-pemuka masyarakat yang diambilkan dari kalangan adat, agama,
organisasi olitik, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya yang
bertempat tinggal di desa.
6.
Dusun adalah bagian wilayah
dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
7.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
8.
Rukun Warga, untuk selanjutnya
disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
9.
Rukun Tetangga, untuk
selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
10. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya
disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya
disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
KEPENDUDUKAN
a.
Warga baru yang ingin
berdomisili tetap di desa Betoyoguci, wajib melaporkan diri selambat-lambatnya
3 bulan, dengan menyerahkan surat keterangan pindah dari desa asal ;
b.
Warga baru yang ingin
berdomisili sementara / kost di desa Betoyoguci, wajib melaporkan
selambat-lambatnya 3 hari, dengan menunjukkan identitas berupa KTP asli yang
masih berlaku dan menyerahkan foto copy KTP serta surat keterangan dari Kepala
Desa asal kepada ketua RT setempat dan meminta surat
keterangan berdomisili dari Kepala Desa Betoyoguci;
c.
Pemilik kost diharuskan
melapor penghuni kosnya kepada ketua RT / RW diteruskan kepada Kepala Desa;
d.
Penghuni kost yang membawa
keluarga harus dapat menunjukkan surat nikah yang sah dari KUA , KK atau
identitas lain yang sah ;
e.
Bagi tamu yang bermalam, tuan
rumah hendaknya melapor kepada ketua RT setempat disertai menunjukkan KTP yang
masih berlaku;
f.
Setiap warga desa yang
membutuhkan surat keterangan dari desa harus mendapat surat pengantar dari RT
dan RW kemudian diteruskan kepada Kepala Desa kecuali
surat keterangan yang tidak
membutuhkan surat keterangan RT dan RW;
g.
Bagi tamu yang datang di atas
jam 22.00 WIB baik bermalam atau tidak , tuan rumah harus melaporkan kepada
RT/RW/ Perangkat Desa pada saat itu ;
h.
Bagi pemilik kost tidak boleh
menerima penghuni kost berlainan jenis kelamin dalam satu rumah, kecuali
membuat rumah kost khusus pasutri ;
(2)
AGAMA
a.
Dalam urusan yang berhubungan
dengan NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ) diserahkan kepada seksi agama dan
bisa dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku;
b.
Dalam kegiatan walimah dan
kifayah diharapkan masing-masing RW mempunyai petugas tertentu yang dipandang
mampu untuk menangani / memimpin walimah maupun kifayah;
BAB III
SOSIAL BUDAYA
Pasal
3
(1)
Dalam pelaksanaan hadrah,
diba’, pencak silat, qosidah dan lain-lain, satu RW tidak boleh bersamaan.
Apabila dilaksanakan pada malam hari dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Apabila pelaksanaannya lebih dari jam 24.00 WIB maka tidak boleh menggunakan
pengeras suara.
(2)
Keramaian
Warga desa yang mengadakan
keramaian dengan mengadakan orkes, wayang, ludruk dan sejenisnya, waktunya disesuaikan
dengan ijin yang diperoleh dari kepala desa, tidak boleh disertai miras, judi ,
NARKOBA dan perbuatan terlarang lainnya, perijinan / pemberitahuan tersebut
dipungut biaya Rp. 100.000,- untuk kas desa.
(3)
Dalam ayat satu dan dua wajib
izin ke desa.
BAB IV
PEMBANGUNAN
Pasal
4
(1)
Bagi pengembang yang akan
mendirikan rumah wajib lapor dengan menunjuk lokasi / tempat yang dikehendaki,
sekaligus menyerahkan uang retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan
keputusan kepala desa;
(2)
Pembangunan yang bersifat umum
seperti : tempat ibadah, pendidikan, pondok pesantren dibebaskan dari
retribusi, bahkan kalau yang berkepentingan minta dana kepada desa, maka desa
diharapkan memberi sesuai kemampuan.
BAB V
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Pasal 5
(1) Perangkat desa melaksanakan patroli pada malam hari
antara pukul 23.00 – 03.00 WIB ke Poskamling di wilayahnya;
(2) Setiap somah yang berumur 17 sampai 60 tahun wajib jaga
secara bergiliran di pos RT atau RW masing-masing mulai pukul 22.00-03.00 WIB;
(3) Yang diberikan dispensasi untuk tidak jaga :
a.
Pemuka desa yang tidak
mempunyai wakil
b.
Lansia / janda yang tidak
mempunyai wakil
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 6
(1) Setiap orang di desa Betoyoguci dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Perzinaan dan pemerkosaan
b.
Perjudian, miras dan narkoba
c.
Pencurian dan kejahatan
lainnya
d.
Membuka warung remang-remang
dan sejenisnya
e.
Hal-hal lain yang meresahkan
masyarakat;
(2) Apabila ada yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1)
diberikan sanksi :
a.
Perzinaan
-
Bila pelakunya belum
berkeluarga , maka wajib dinikahkan dan masing-masing didenda 3 truck pasir;
-
Bila pelakunya sudah
berkeluarga maka keduanya dikenakan denda berupa 5 truck pasir;
b.
Pemerkosaan
-
Bagi pemerkosa, setelah
diproses sesuai hukum yang berlaku ditambah denda 10 truck pasir;
-
Perjudian, miras dan narkoba
yang tertangkap tangan diproses lewat Kepala Desa, bila perlu diteruskan kepada
kepolisian;
-
Pencurian / kejahatan lainnya
yang tertangkap tangan akan diteruskan kepada pihak yang berwenang;
-
Hal-hal yang melanggar norma
agama/kesusilaan diadakan cek dan ricek kepada yang bersangkutan, diproses
lewat kepala desa dan bila perlu diteruskan kepada pihak yang berwenang;
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal
7
(1) Masyarakat dilarang menempatkan barang di jalan kecuali
ada izin dari RT / RW / DESA;
(2) Pemilik mobil hendaknya memiliki garasi demi untuk
keamanan dan keindahan desa;
(3) Rojokoyo tidak boleh di kandang di lingkungan pemukiman
dan tidak boleh berkeliaran ;
(4) Unggas yang dipelihara di lingkungan pemukiman tidak
boleh meresahkan masyarakat sekitarnya ;
(5) usaha yang berada di lingkungan masyarakat tidak boleh
meresahkan masyarakat
(6) Bagi Masyarakat yang melanggar pasal 7 ayat (3) dan (4) akan dikenakan
Retribusi tiap bulan sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Per ekor, dan uang
Retribusi dipungut oleh RT dan RW untuk digunakan Operasional RT dan RW
setempat;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
8
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 11
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2016 NOMOR ....
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 05/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA TENTANG
KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
5. KEMASYARAKATAN DESA
BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab