KEPALA DESA BETOYOGUCI
KABUPATEN GRESIK
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 02 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Di
Desa, Rancangan
Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati Melalui camat sejak disepakati untuk dievaluasi;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang 6
Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2013 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47
Tahun 2015;
12.
Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 22
Tahun 2015;
13.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
18.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan Perundang-undangan di Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
22.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
23.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
24.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagihasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
serta Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah keduakalinya
dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2015;
25.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Gresik Kepada Camat Dalam Rangka
Evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
26.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
27. Peraturan Bupati
Gresik Nomor
07 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa ;
28.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
kepada Desa Tahun Anggaran 2016;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DAN
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp 1.429.337.000
2.
Belanja Desa
a.
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa Rp 351.261.000
b. Bidang Pembangunan Rp
1.113.767.907
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Rp 37.900.000
d.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Rp 25.205.000
e.
Bidang Tak Terduga Rp -
Jumlah
Belanja Rp 1.528.133.907
Surplus/Defisit Rp 98.796.907
= = = = = = = = = ===
a.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 98.796.907
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp -
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 98.796.907
= =
= = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau
Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Betoyoguci
Pada tanggal :
KEPALA DESA BETOYOGUCI
H. ABDUL QODIR
Di Undangkan di Betoyoguci
Pada Tanggal :
Plt SEKRETARIS DESA
DESA BETOYOGUCI
M. SHOLIKHUL HUDA
LEMBARAN DESA BETOYOGUCI KABUPATEN
GRESIK TAHUN 2016 NOMOR 02
BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pada hari ini, Kamis
tanggal Dua Puluh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Balai desa Betoyoguci telah dilaksanakan
Rapat BPD dalam rangka membahas Peraturan Desa
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun 2016.
Peserta Rapat adalah
sebagaimana daftar hadir terlampir yang telah di tandatangani oleh peserta
rapat meliputi :
1.
Ketua BPD ( Selaku pimpinan rapat )
2.
Kepala Desa Betoyoguci ( Satu ) Orang
3.
Anggota BPD sebanyak ( Enam ) Orang
4.
Perangkat Desa sebanyak ( Lima ) Orang
5.
Pengurus LKD sebanyak ( Satu ) Orang
6.
Ketua Linmas sebanyak ( Satu ) Orang
7.
Pengurus RT / RW sebanyak ( Dua Puluh ) Orang
8.
Tokoh masyarakat lainnya sebanyak ( Enam ) Orang
Hal-hal yang
disepakati dalam rapat / musyawarah tersebut yaitu :
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 Sebesar Rp. 1.429.337.000,-
Terdiri dari : - Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 89.500.000,-
- Dana Desa sebesar Rp. 604.305.000,-
- Bagi Hasil sebesar
Rp. 116.971.000,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 298.561.000,-
- Silpa Th. 2015 Rp 98.796.907,-
- Dana Bantuan Kabupaten Rp
320.000.000,-
2.
Dipergunakan untuk :
A. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa sebesar Rp. 351.261.000,-
B. Bidang Pembangunan sebesar
Rp. 1.113.767.907,-
C. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan sebesar Rp. 37.900.000,-
D. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat sebesar Rp. 25.205.000,-
Demikian Berita acara ini
dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan keputusan BPD tentang
persetujuan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2016.
Pimpinan
Rapat
Ketua
BPD Betoyoguci
TAUFIQUR ROHMAN, Spd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab