Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 02 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016



                                    

                                            



KEPALA DESA BETOYOGUCI
KABUPATEN GRESIK

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 02 Tahun 2016

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI
Menimbang             :   a.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Di Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Melalui camat sejak disepakati untuk dievaluasi;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016

Mengingat              :    1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.   Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.     Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2013 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015;
12.     Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2015;
13.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
17.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014   Tentang  Pengelolaan Keuangan Desa
18.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
19.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan di Daerah;
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
22.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
23.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
24.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagihasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2015;
25.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Gresik Kepada Camat Dalam Rangka Evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
26.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
27.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa ;
28.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2016;
































Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DAN
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :     PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.          Pendapatan Desa                                            Rp               1.429.337.000
2.          Belanja Desa  
a.    Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa                                         Rp                   351.261.000
b. Bidang Pembangunan                                  Rp                1.113.767.907
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan                                         Rp                     37.900.000
d.    Bidang Pemberdayaan
Masyarakat                                                 Rp                     25.205.000
e. Bidang Tak Terduga                                    Rp                                 -
                                         Jumlah Belanja                                                   Rp        1.528.133.907
Surplus/Defisit                                                         Rp             98.796.907             
                                                                                                              = = = = = = = = = ===
a.          Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                      Rp             98.796.907
b. Pengeluaran Pembiayaan                                     Rp                        -
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                    Rp             98.796.907  
                                                                                                            = = = = = = = = ======
                                        

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.



Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Ditetapkan di  : Betoyoguci
Pada tanggal    :

KEPALA DESA BETOYOGUCI




H. ABDUL QODIR


Di Undangkan di Betoyoguci
Pada Tanggal :

Plt SEKRETARIS DESA
DESA BETOYOGUCI




M. SHOLIKHUL HUDA


LEMBARAN DESA BETOYOGUCI KABUPATEN GRESIK TAHUN 2016 NOMOR 02





























BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Balai desa Betoyoguci telah dilaksanakan Rapat BPD dalam rangka membahas Peraturan Desa tentang Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016.
Peserta Rapat adalah sebagaimana daftar hadir terlampir yang telah di tandatangani oleh peserta rapat meliputi :
1.      Ketua BPD ( Selaku pimpinan rapat )
2.      Kepala Desa Betoyoguci ( Satu ) Orang
3.      Anggota BPD sebanyak ( Enam ) Orang
4.      Perangkat Desa sebanyak ( Lima ) Orang
5.      Pengurus LKD sebanyak ( Satu ) Orang
6.      Ketua Linmas sebanyak ( Satu ) Orang
7.      Pengurus RT / RW sebanyak ( Dua Puluh ) Orang
8.      Tokoh masyarakat lainnya sebanyak ( Enam ) Orang
Hal-hal yang disepakati dalam rapat / musyawarah tersebut yaitu :
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 Sebesar   Rp. 1.429.337.000,-
Terdiri dari :              - Pendapatan Asli Desa sebesar                  Rp.    89.500.000,-
-    Dana Desa sebesar               Rp.   604.305.000,-
-    Bagi Hasil sebesar                Rp.   116.971.000,-
-    Alokasi Dana Desa             Rp.   298.561.000,-
-    Silpa Th. 2015                     Rp    98.796.907,-
-    Dana Bantuan Kabupaten    Rp    320.000.000,-
2.      Dipergunakan untuk :
A.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 351.261.000,-
B.     Bidang Pembangunan sebesar Rp.  1.113.767.907,-
C.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.  37.900.000,-
D.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.  25.205.000,-
Demikian Berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan keputusan BPD tentang persetujuan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2016.

                                                                                                Pimpinan Rapat
                                                                                                Ketua BPD Betoyoguci
                                                                                                                                    



                                                                                                TAUFIQUR ROHMAN, Spd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab