
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
![]() |
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA
BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : Bahwa
untuk Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya
guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Desa Betoyoguci tentang Sumber Pendapatan
Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA BETOYOGUCI TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
b.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.
Pemerintah propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa
Timur;
d.
Pemerintah Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Gresik;
e.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci beserta badan perwakilan Desa
Betoyoguci;
f.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Betoyoguci dan
perangkat Desa Betoyoguci;
g.
Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada
di Desa Betoyoguci yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Betoyoguci;
h.
Desa adalah desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
2)
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.
Sumber pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa,
pendapatan yang berasal dari bantuan pemerintah dan pemerintah Daerah serta
lain – lain pendapatan yang sah;
b.
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan milik dan menjadi
sumber Penghasilan bagi Desa yang bersangkutan;
c.
Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok
masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif untuk mengadakan ikhtiar kearah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam
kelompok masyarakat itu;
d.
Gotong – royong adalah bentuk kerjasmaa yang spontan dan
sudah melembaga serta mengandung unsur – unsur timbal balik yang bersifat
sukarela antara warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang
isidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersma
baik meteriil maupun spiritual;
e.
Usaha desa adalah usaha – usaha desa sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
f.
Pengurusan Sumber Pendapatan desa selanjutnya disebut
pengurus adalah pengaturan dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber
pendapatan dan kekayaan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa dengan baik;
g.
Pengawasan Sumber pendapatan Desa selanjutnya disebut
pengawasan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat
lain yang ditunjuk olehnya terhadap pengurusan dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dengan baik;
h.
Peraturan Desa adalah semua peraturan – peraturan yang
telah ditetapkan oleh Kepala Desa Betoyoguci bersama DPD Betoyoguci;
BAB II
SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 2
Sumber
Pendapatan Desa terdiri atas :
a.
pendapatan Asli Desa yang meliputi :
1.
hasil usaha desa;
2.
hasil kekayaan desa;
3.
hasil swadaya dan partisipasi;
4.
hasil gotong royong;
5.
lain – lain pendapatan asli desa yang sah.
b.
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten meliputi :
1.
Bagian dari perolehan pajak dan distribusi di daerah;
2.
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh pemerintah Kabupaten.
c.
Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah propinsi;
d.
Sumbangan dari Pihak ketiga;
Pasal 3
Kekayaan
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Desa ini terdiri atas :
a.
Tanah Kas Desa;
b.
Pasar Desa;
c.
Bangunan Desa;
d.
Objek rekreasi yang dimiliki dan atau dikelolah oleh
desa;
e.
Pemandian Umum yang dimiliki dan dikelolah oleh Desa
f.
Hutan Desa;
g.
Perairan/Pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh
Desa;
h.
Tempat – tempat pemancingan yang dimiliki dan atau
dikelolah oleh Desa;
i.
Pelelangan ikan yang dimiliki dan atau dikelola oleh
Desa;
j.
Jalan Desa;
k.
Lain – lain kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola oleh
Desa;
Pasal 4
Sumber dana
desa dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat huruf b angka 2
ditetapkan tersendiri dalam Peraturan Daerah Kabupaten.
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
Sumber
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 diurus dan dikelola oleh
pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Desa;
Pasal 6
(1) Besarnya
penghasilan yang diperoleh dari sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf a angka 3 ditetapkan dengan peraturan desa;
(2) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa bersama
Kepala Desa;
(3) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini tidak memerlukan
pengesahan Bupati.
Pasal 7
(1) Perencanaan
Penggunaan penghasilan dari sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan dengan Anggaran pendapatan dan
Belanja Desa;
(2) Anggaran
pendapatan dan belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
ditetapkan bersama oleh Kepala desa dan Badan Perwakilan Desa.
BAB IV
Pengembangan
dan pengawasan
Pasal 8
(1) Pemerintah
Desa wajib mengembangkan sumber pendapatan asli desa yang telah dan atau
dikelola dan merupakan sumber pendapatan desa;
(2) Pengembangan
sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bisa
dilakukan dengan pendirian Badan usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak
ketiga dan atau melakukan pinjaman.
Pasal 9
Pengaturan
mengenai pedoman umum tentang Badan Usaha Milik Desa, kerjasma dengan pihak
ketiga dan Pinjaman desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
Pengawasan
terhadap penggunaan dan pengurusan sumber – sumber pendapatan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oelh Bupati atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 11
(1)
Tanah Kas Desa yang berupa bengkok/ganjaran, suruh tamu,
kuburan dan lain – lain yang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaan
desa terlarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk
kepentingan proyek – proyek pembangunan yang ditetapkan dengan peraturan desa;
(2)
Penetapan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini Desa yang bersangkutan memperoleh :
a.
Ganti Tanah yang senilai dengan tanah yang dilepaskan;
b.
Ijin tertulis dari Bupati;
BAB V
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Sumber
Pendapatan Daerah yang berada di Desa baik Pajak maupun retribusi yang dipungut
oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi, pemerintah Pusat tidak dibenarkan adanya
pungutan kembali dan atau punguitan tambahan oleh Pemerintah Desa;
(2) Kekayaan dan
sumber Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan
kepada desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proposional dan adil
menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Seluruh kekayaan dan sumber – sumber pendapatan yang
menjadi milik Desa dengan berubahnya status Desa menjadi kelurahan, diserahkan
dan menjadi milik pemerintah Kabupaten.
(2)
Kekayaan dan sumber – sumber pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
Kabupaten dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
14
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan
dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 16
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 17
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 03/ BPD/ I/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut
dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah
diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta
rapat sebagai berikut :
3. SUMBER
PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan
hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat
menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat
Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan
pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara
rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab