Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI





PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


 
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG
PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang   : a. Bahwa salah satu sumber pendapatan asli desa adalah tanah kas desa ;
                      b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa perlu       menyewakan tanah kas desa
                       c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa;

Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun    2004 tentang Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun    2007 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun    2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun    2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;







Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan         : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS  DESA BETOYOGUCI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)  Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
b.   Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.    Pemerintah propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa Timur;
d.   Pemerintah Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Gresik;
e.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci beserta badan perwakilan Desa Betoyoguci;
f.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Betoyoguci dan perangkat Desa Betoyoguci;
g.    Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di Desa Betoyoguci yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Betoyoguci;
h.     Desa adalah desa  Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
i.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah APBDesa Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
j.   Sewa adalah pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.
k. Lelang adalah tatacara transaksi pengalihan pemanfaatan tanah desa dimana penawar yang paling tinggi dinyatakan sebagai pemenang untuk memanfaatkan tanah kas desa.
l.   Bagi hasil adalah pembagian hasil pemanfaatan tanah kas desa dimana pihak yang ditunjuk sebagai pengelola tidak dibebani uang sewa tanah kas desa dan tidak menerima beaya pengelolaan dari Pemerintah Desa.
m.Tanah kas desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
n.  Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.


BAB II

PENGELOLA, PENYEWAAN DAN JANGKA WAKTU

Bagian Kesatu

Pengelola

Pasal 2

Tanah kas desa dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa.
Bagian Kedua

Penyewaan

Pasal 3

Tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disewakan kepada pihak lain yang menghendaki sesuai dengan peraturan desa.

                                                              
                                                           Bagian Ketiga

Jangka Waktu

Pasal 4

(1)  Jangka waktu penyewaan tanah kas desa paling lama tiga tahun untuk setiap kali sewa
(2)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian sewa.

BAB III

PELAKSANA, PESERTA DAN  TATACARA PENYEWAAN

Bagian Kesatu

Pelaksana

Pasal  5

Proses penyewaan tanah kas desa dilaksanakan oleh panitia


Pasal 6

Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan.

Pasal 7

Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kedua

Peserta

Pasal 8

(1)  Peserta sewa diutamakan masyarakat Desa Betoyoguci
(2)  Calon peserta sewa harus mendaftarkan diri sebagai peserta lelang dan mengisi daftar hadir peserta lelang.
(3)  Bagi calon peserta sewa yang masih mempunyai tunggakan lelangan sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti lelangan.

Bagian Ketiga

Tata cara

Pasal 9

(1)  Penyewaan tanah kas desa dilakukan dengan cara lelang umum.
(2)  Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem :
[a] pelelangan tanah kas desa dengan nilai nominal di bawah 200 juta ditentukan oleh Panitia Lelang secara musyawarah mufakat.
[b]  Pelelangan tanah kas desa dengan nilai nominal di atas 200 juta dilakukan lelang secara terbuka untuk umum

Pasal 10

Proses penyewaan tanah kas desa dilaksanakan secara adil dan terbuka.

Pasal 11

(1)  Pemenang lelang ditetapkan sebagai penyewa dan wajib mentaati ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan penyewa.
(2)  Pemenang lelang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan berita acara lelang.

Pasal 12

(1)  Sebelum pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 panitia wajib mengumumkan kepada masyarakat.
(2)  Apabila setelah diumumkan ternyata tidak ada calon penyewa pelelangan diundur paling lama 15 hari.

Pasal 13

Apabila setelah diundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ternyata tidak ada calon penyewa, Pemerintah Desa dapat mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain untuk mengelola.



Pasal 14

(1)  Dalam menunjuk pihak lain untuk mengelola tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan sistem bagi hasil.
(2)  Besar bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
(3)  Pengaturan lebih lanjut mengenai bagi hasil pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan pihak yang ditunjuk.

Pasal 15

Setiap penyewaan tanah kas desa wajib dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan penyewa yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyewaan tanah kas desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.











BAB IV

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Penyewa

Pasal 17

Penyewa tanah kas desa berhak:
a.    menggarap tanah untuk ditanami;
b.   menguasai semua hasil tanamannya.

Pasal 18

Penyewa tanah kas desa wajib:
a.    memelihara dan mempertahankan kelestarian fungsi dan produktivitas tanah;
b.   memelihara dan mempertahankan semua tanaman keras, saluran dan aset-aset lain milik pemerintah desa yang selama ini ada di lingkungan tanah kas desa;
c.    membayar uang sewa sesuai ketentuan yang berlaku;
d.   Menbayar pajak SPPT yang telah ditetapkan;
e.    menyerahkan kembali tanah sewa kepada Pemerintah Desa Betoyoguci setelah jangka waktu sewa berakhir.

Pasal 19

Penyewa tanah kas desa dilarang:
a.    menanam tanaman terlarang;
b.   menanam tanaman yang masa panennya memerlukan waktu lebih dari satu tahun;
c.    mengambil dan atau memindahkan hak tanah dan aset lain milik Pemerintah Desa yang ada di lingkungan tanah kas desa;
d.   dengan sengaja merusak kelestarian, fungsi dan produktivitas tanah serta aset-aset lain milik Pemerintah Desa yang ada di lingkungan tanah kas desa;
e.    memotong dan atau mengambil tanaman keras yang selama ini ada di lingkungan tanah kas desa tanpa izin Pemerintah Desa.

Bagian Kedua

Panitia

Pasal 20

Panitia penyewaan tanah kas desa berhak memperoleh dana operasional dan honorarium yang dianggarkan dalam APBDesa.

Pasal 21

Panitia penyewaan tanah kas desa wajib:
a.    membuat tata tertib penyewaan tanah kas desa mendasarkan Peraturan yang berlaku;
b.    mengumumkan penyewaan tanah kas desa kepada masyarakat;
c.     meneliti persyaratan dan menetapkan calon penyewa;
d.    melaksanakan proses penyewaan tanah kas desa dengan menggunakan sistem lelang yang adil dan terbuka;
e.     menetapkan pemenang lelang;
f.      membuat Berita Acara lelang;
g.    menyiapkan dokumen perjanjian sewa;
h.    melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Desa;

Pasal 22

Panitia penyewaan tanah kas desa dilarang:
a.    melakukan segala bentuk persekongkolan dengan pihak manapun untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau penyewa tertentu;
b.   menerima segala bentuk hadiah dari siapapun yang patut diduga berhubungan dengan penetapan penyewa.


BAB V

PEMBIDANGAN TANAH DAN HARGA DASAR SEWA

Pasal 23

Pembidangan tanah kas desa dan harga dasar sewa tanah kas desa sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 24

Harga dasar sewa tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinaikkan sebesar …….% (................) persen tiap tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Desa ini.


BAB VI

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 25

(1)  Pemenang lelang harus membayar uang muka sebesar ...... (...................) dari nilai lelang pada saat pelelangan.
(2)  Pelunasan pembayaran sewa tanah kas desa setelah dikurangi uang muka dilakukan secara tunai atau dicicil oleh penyewa paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan sebagai penyewa.

Pasal 26

Panitia menerima pembayaran uang muka sewa tanah kas desa dengan memberi tanda terima kepada penyewa.

Pasal 27

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya pembayaran uang muka sewa tanah kas desa, panitia wajib menyetorkan ke kas desa.


Pasal 28

Pelunasan pembayaran sewa tanah kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibayarkan kepada Bendahara Desa atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.


BAB VII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 29
                     
(1)  Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Pemerintah Desa memberikan peringatan secara lisan selama 7 (tujuh) hari, apabila tidak diindahkan maka Pemerintah Desa memberikan peringatan secara tertulis
(2)  Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, maka Pemerintah Desa dapat mencabut hak atas pengerjaan tanah hasil lelangan.
(3)  Apabila terjadi keterlambatan pengembalian tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d maka dikenakan denda dihitung dari hasil lelang tahun berikutnya dibagi 12 bulan, untuk per bulan keterlambatan.
(4)  Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat 2 dikenai sanksi administrasi yang berupa pembatalan sewa tanah kas desa tanpa peringatan dan uang muka yang telah dibayarkan menjadi milik Pemerintah Desa sebagai Pendapatan selanjutnya tanah kas tersebut dapat dilelangkan kembali.



BAB VIII

PENDAPATAN HASIL SEWA

Pasal 30

Semua pendapatan dari hasil penyewaan tanah kas desa disetorkan ke APBDesa secara bruto.


BAB IX

BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA

Pasal 31

(1)              Mendirikan bangunan di atas tanah kas desa harus seijin dari Pemerintah Desa
(2)              Bangunan yang sudah didirikan di atas tanah kas desa, apabila desa membutuhkan untuk bangunan atau fasilitas lain maka pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rug

BAB X

PEMBIAYAAN

Pasal 32


Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Desa ini dianggarkan dalam APBDesa.


BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 35

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 36

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal    Juni  2016                       

KEPALA DESA BETOYOGUCI



ABDUL QODIR


Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................

















PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 06/ BPD/ VI/ 2016

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.   PERATURAN DESA TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]

Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

6. PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




TAUFIQUR ROHMAN










DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci, 25 JUNI 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA          KEPALA DESA BETOYOGUCI
     DESA BETOYOGUCI



           TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                    ABDUL  QODIR




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab