
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
![]() |
PERATURAN DESA
BETOYOGUCI
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
BETOYOGUCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : a. Bahwa
salah satu sumber pendapatan asli desa adalah tanah kas desa ;
b. bahwa untuk meningkatkan
pendapatan asli desa perlu menyewakan
tanah kas desa
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang
Pengelolaan Tanah Kas Desa;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembangunan Desa ;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
dan
KEPALA DESA
BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA BETOYOGUCI TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud :
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
b.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.
Pemerintah propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa
Timur;
d.
Pemerintah Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Gresik;
e.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Betoyoguci beserta badan perwakilan Desa
Betoyoguci;
f.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Betoyoguci dan
perangkat Desa Betoyoguci;
g.
Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada
di Desa Betoyoguci yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Betoyoguci;
h.
Desa adalah desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
i. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disebut APBDesa, adalah APBDesa Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar
Kabupaten Gresik
j. Sewa adalah pemanfaatan tanah kas desa oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.
k. Lelang adalah tatacara transaksi pengalihan
pemanfaatan tanah desa dimana penawar yang paling tinggi dinyatakan sebagai
pemenang untuk memanfaatkan tanah kas desa.
l. Bagi hasil adalah pembagian hasil pemanfaatan
tanah kas desa dimana pihak yang ditunjuk sebagai pengelola tidak dibebani uang
sewa tanah kas desa dan tidak menerima beaya pengelolaan dari Pemerintah Desa.
m.Tanah kas
desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
n. Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
BAB II
PENGELOLA, PENYEWAAN DAN JANGKA
WAKTU
Bagian Kesatu
Pengelola
Pasal 2
Tanah kas desa dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai
sumber Pendapatan Asli Desa.
Bagian Kedua
Penyewaan
Pasal 3
Tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
disewakan kepada pihak lain yang menghendaki sesuai dengan peraturan desa.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu
Pasal 4
(1)
Jangka waktu penyewaan tanah kas desa paling lama tiga tahun
untuk setiap kali sewa
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian sewa.
BAB III
PELAKSANA, PESERTA DAN TATACARA PENYEWAAN
Bagian Kesatu
Pelaksana
Pasal 5
Proses penyewaan tanah kas desa dilaksanakan oleh panitia
Pasal 6
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari
unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang
jumlahnya menyesuaikan kebutuhan.
Pasal 7
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Peserta
Pasal 8
(1)
Peserta sewa diutamakan masyarakat Desa Betoyoguci
(2)
Calon peserta sewa harus mendaftarkan diri sebagai
peserta lelang dan mengisi daftar hadir peserta lelang.
(3)
Bagi calon peserta sewa yang masih mempunyai tunggakan
lelangan sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti lelangan.
Bagian
Ketiga
Tata cara
Pasal 9
(1)
Penyewaan tanah kas desa dilakukan dengan cara lelang
umum.
(2)
Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan sistem :
[a] pelelangan tanah kas desa
dengan nilai nominal di bawah 200 juta ditentukan oleh Panitia Lelang secara
musyawarah mufakat.
[b] Pelelangan tanah kas desa dengan nilai
nominal di atas 200 juta dilakukan lelang secara terbuka untuk umum
Pasal 10
Proses penyewaan tanah kas desa dilaksanakan secara adil
dan terbuka.
Pasal 11
(1)
Pemenang lelang ditetapkan sebagai penyewa dan wajib
mentaati ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani
oleh Kepala Desa dan penyewa.
(2)
Pemenang lelang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
berdasarkan berita acara lelang.
Pasal 12
(1)
Sebelum pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
panitia wajib mengumumkan kepada masyarakat.
(2)
Apabila setelah diumumkan ternyata tidak ada calon
penyewa pelelangan diundur paling lama 15 hari.
Pasal 13
Apabila setelah diundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) ternyata tidak ada calon penyewa, Pemerintah Desa dapat mengelola
sendiri atau menunjuk pihak lain untuk mengelola.
Pasal 14
(1)
Dalam menunjuk pihak lain untuk mengelola tanah kas desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan sistem bagi hasil.
(2)
Besar bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai bagi hasil pengelolaan
tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian
yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan pihak yang ditunjuk.
Pasal 15
Setiap penyewaan tanah kas desa wajib dituangkan dalam perjanjian
yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan penyewa yang sekurang-kurangnya memuat
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyewaan tanah
kas desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB IV
HAK,
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian
Kesatu
Penyewa
Pasal 17
Penyewa
tanah kas desa berhak:
a.
menggarap
tanah untuk ditanami;
b.
menguasai
semua hasil tanamannya.
Pasal 18
Penyewa tanah kas desa wajib:
a.
memelihara dan mempertahankan kelestarian fungsi dan
produktivitas tanah;
b.
memelihara dan mempertahankan semua tanaman keras,
saluran dan aset-aset lain milik pemerintah desa yang selama ini ada di
lingkungan tanah kas desa;
c.
membayar uang sewa sesuai ketentuan yang berlaku;
d.
Menbayar pajak SPPT yang telah ditetapkan;
e.
menyerahkan kembali tanah sewa kepada Pemerintah Desa
Betoyoguci setelah jangka waktu sewa berakhir.
Pasal 19
Penyewa tanah kas desa dilarang:
a.
menanam
tanaman terlarang;
b.
menanam
tanaman yang masa panennya memerlukan waktu lebih dari satu tahun;
c.
mengambil
dan atau memindahkan hak tanah dan aset lain milik Pemerintah Desa yang ada di
lingkungan tanah kas desa;
d.
dengan
sengaja merusak kelestarian, fungsi dan produktivitas tanah serta aset-aset
lain milik Pemerintah Desa yang ada di lingkungan tanah kas desa;
e.
memotong
dan atau mengambil tanaman keras yang selama ini ada di lingkungan tanah kas
desa tanpa izin Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Panitia
Pasal 20
Panitia
penyewaan tanah kas desa berhak memperoleh dana operasional dan honorarium yang
dianggarkan dalam APBDesa.
Pasal 21
Panitia
penyewaan tanah kas desa wajib:
a.
membuat
tata tertib penyewaan tanah kas desa mendasarkan Peraturan yang berlaku;
b.
mengumumkan penyewaan tanah kas desa kepada masyarakat;
c.
meneliti persyaratan dan menetapkan calon penyewa;
d.
melaksanakan
proses penyewaan tanah kas desa dengan menggunakan sistem lelang yang adil dan
terbuka;
e.
menetapkan
pemenang lelang;
f.
membuat
Berita Acara lelang;
g.
menyiapkan
dokumen perjanjian sewa;
h.
melaporkan
dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Desa;
Pasal 22
Panitia penyewaan tanah kas desa dilarang:
a.
melakukan
segala bentuk persekongkolan dengan pihak manapun untuk memperoleh keuntungan
pribadi, golongan atau penyewa tertentu;
b.
menerima
segala bentuk hadiah dari siapapun yang patut diduga berhubungan dengan
penetapan penyewa.
BAB V
PEMBIDANGAN TANAH DAN HARGA DASAR SEWA
Pasal 23
Pembidangan tanah kas desa dan harga dasar sewa tanah kas
desa sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 24
Harga dasar sewa tanah kas desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dinaikkan sebesar …….% (................) persen tiap tahun
terhitung sejak berlakunya Peraturan Desa ini.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 25
(1)
Pemenang lelang harus membayar uang muka sebesar ......
(...................) dari nilai lelang pada saat pelelangan.
(2)
Pelunasan pembayaran sewa tanah kas desa setelah
dikurangi uang muka dilakukan secara tunai atau dicicil oleh penyewa paling lambat
1 (satu) bulan setelah ditetapkan sebagai penyewa.
Pasal 26
Panitia menerima pembayaran uang muka sewa tanah kas desa
dengan memberi tanda terima kepada penyewa.
Pasal 27
Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya
pembayaran uang muka sewa tanah kas desa, panitia wajib menyetorkan ke kas
desa.
Pasal 28
Pelunasan pembayaran sewa tanah kas Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibayarkan kepada Bendahara Desa atau petugas
lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
BAB VII
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal 29
(1)
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan penyewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Pemerintah Desa memberikan peringatan secara lisan
selama 7 (tujuh) hari, apabila tidak diindahkan maka Pemerintah Desa memberikan
peringatan secara tertulis
(2)
Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diindahkan, maka Pemerintah Desa dapat mencabut hak atas
pengerjaan tanah hasil lelangan.
(3)
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian tanah kas desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d maka dikenakan denda dihitung dari
hasil lelang tahun berikutnya dibagi 12 bulan, untuk per bulan keterlambatan.
(4)
Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat 2 dikenai sanksi
administrasi yang berupa pembatalan sewa tanah kas desa tanpa peringatan dan
uang muka yang telah dibayarkan menjadi milik Pemerintah Desa sebagai
Pendapatan selanjutnya tanah kas tersebut dapat dilelangkan kembali.
BAB VIII
PENDAPATAN
HASIL SEWA
Pasal 30
Semua pendapatan dari hasil penyewaan tanah kas desa
disetorkan ke APBDesa secara bruto.
BAB IX
BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA
Pasal 31
(1)
Mendirikan bangunan di atas tanah kas desa harus seijin
dari Pemerintah Desa
(2)
Bangunan yang sudah didirikan di atas tanah kas desa,
apabila desa membutuhkan untuk bangunan atau fasilitas lain maka pemilik
bangunan tidak dapat menuntut ganti rug
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan
Peraturan Desa ini dianggarkan dalam APBDesa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 35
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 36
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 06/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
6. PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab