
KEPALA DESA BETOYOGUCI
KABUPATEN GRESIK
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 01
TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMER 01
TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKAH MENENGAH DESA
TAHUN 2013
– 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
DESA BETOYOGUCI
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79
Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun
Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
Perencanaan pembangunan kabupaten ;
b. bahwa
untuk membuat rumusan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun, perlu
dibentuk Tim Penyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM –Desa) dan RKP Desa
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM - Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP-Desa)
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4221);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang – perundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar
Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
16 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 158)
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)
19.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159)
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daeran Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2011 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2).
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
36 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun
2010-2030 (Lembaran Daeran Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8);
Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMER 01 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2013 – 2018
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan
Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
10. Perencanaan Pembangunan
Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa
dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara
partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa.
11. Pembangunan Partisipatif
adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang
dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
12. Pemberdayaan Masyarakat
Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
13. Pengkajian Keadaan Desa
adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif
masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan
secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang
meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan,
sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa,
adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi
bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan
Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme
perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan
asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB
Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan
fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB
II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
RPJM Desa
Pasal 2
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (
RPJM – Desa) Betoyoguci Tahun 2013– 2019 disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Dasar Hukum
1.3
Pengertian
BAB II Profil Desa
2.1
Kondisi Desa
2.1.1
Sejarah Desa
2.1.2
Demografi
2.1.3
Keadaan ekonomi
2.2
Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1
Pembagian Wilayah Desa
2.2.2
Struktur Organisasi Pemerintah
Desa
BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1
Potensi
3.2
Masalah
BAB IV RENCANA JANGKA MENENGAH DESA
4.1
Visi dan Misi
4.2
Kebijakan Pembangunan
4.2.1
Arah kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2
Program Pembangunan Desa
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
I.
Laporan Pengkajian Keadaan Desa
II.
Berita Acara Musyawarah Desa
RPJMDesa
III.
Berita Acara Musrenbang
RPJMDesa
IV.
SK Tim Penyusun RPJMDesa
Pasal 3
Sistematika sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan landasan dan
pedoman Pemerintah desa untuk Penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Pasal 4
RPJM Desa Tahun 2016-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun.
Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Pasal 6
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah desa dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pasal 7
Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila terjadi peristiwa khusus, seperti
bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan, atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah,
pemerintah daerah provinsi atau Pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 8
(1)
Hal – hal yang belum diatur
dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa
(2)
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan
(3)
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaaran
Desa.
(4)
Peratruan desa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Betoyoguci
Pada Tanggal : 21 Desember 2015
Kepala Desa Betoyoguci
H. ABDUL QODIR
Diundangkan di Betoyoguci
Pada Tanggal : 21 Desember 2015
Plt. Sekretaris desa
M. SHOLIHUL HUDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas partisipasi anda, sampaikan komentar anda secara sopan dan bertanggung jawab