
PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI
![]() |
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
BANGUNAN
DI ATAS TANAH KAS DESA
DI
PERTELON BETOYO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BETOYOGUCI,
Menimbang : a. salah
satu sumber pendapatan asli desa adalah tanah kas desa
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa
perlu menyewakan
tanah kas desa
c. Perdes nomer 6 tahun 2016 tentang
pengelolaan tanah kas desa pasal 31 ayat 2 menyatakan bangunan yang sudah
didirikan di atas tanah kas desa, apabila desa membutuhkan untuk bangunan atau
fasilitas lain maka pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c maka perlu diatur
dengan Peraturan desa
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
2. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Sumber Pendapatan Desa ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
9.
Peraturan Desa Betoyoguci
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DAN
KEPALA DESA
BETOYOGUCI
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG BANGUNAN DI ATAS
TANAH KAS DESA
DI PERTELON
BETOYOGUCI
·
KESATU :
Bahwa Desa Betoyoguci mempunyai Program
pembangunan di atas tanah kas desa Betoyoguci yang berlokasi di Pertelon Betoyoguci
·
KEDUA : Setiap pemilik
bangunan di atas tanah kas desa Betoyoguci di Pertelon Betoyoguci harus
membongkar bangunannya
·
KETIGA :
Masa pembongkarannya pihak pemilik bangunan diberi tenggang waktu selama 3
tahun setelah peraturan ini ditetapkan
·
KEEMPAT : Setelah desa membangun bangunan, pihak
pemilik bangunan yang sudah menempati tanah kas desa sebelumnya diberi
kesempatan untuk menyewa lagi bangunan baru.
·
KELIMA : Penyewa
hanya berhak menyewa 1 bangunan dan khusus penyewa lama mendapat
potongan harga sewa 20% selama 3 tahun
·
KEENAM : Penyewa bangunan diprioritaskan warga desa Betoyoguci
·
KETUJUH : Bagi penyewa dilarang menyewakan atau
mengalihkan kaplingan atau bangunan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala
Desa
·
KEDELAPAN : Bagi
penyewa yang tidak mentaati ketentuan dalam peraturan desa ini, dicabut hak
sewanya.
·
KESEMBILAN : Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal Juni 2016
KEPALA DESA BETOYOGUCI
ABDUL QODIR
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal :
.................................................
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 10/ BPD/ VI/ 2016
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa
Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno
anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam
rangka menetapkan :
1. PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2. PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3. PERATURAN DESA
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4. PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5. PERATURAN DESA
TENTANG KEMASYARAKATAN
6. PERATURAN DESA
TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7. PERATURAN DESA
TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BETOYOGUCI
9. PERATURAN DESA
TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10. PERATURAN DESA
TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]
Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :
10. BANGUNAN DI ATAS
TANAH KAS DESA DI PERTELON
BETOYOGUCI
Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno
tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat
terhadap keputusan tersebut di atas.
Hasil Rapat Persetujuan ini intuk
disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam
pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016
Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan
Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
TAUFIQUR ROHMAN
DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
H. ABD. QODIR
|
KADES BETOYOGUCI
|
1.
|
|
2.
|
|
KETUA BPD
|
2.
|
|
3.
|
|
WAKIL KETUA BPD
|
3.
|
|
4.
|
|
SEKRETARIS BPD
|
4.
|
|
5.
|
|
ANGGOTA BPD
|
5.
|
|
6.
|
|
ANGGOTA BPD
|
6.
|
|
7.
|
|
ANGGOTA BPD
|
7.
|
|
8.
|
|
ANGGOTA BPD
|
8.
|
Betoyoguci, 25 JUNI
2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA
BETOYOGUCI
DESA
BETOYOGUCI
TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd ABDUL QODIR