Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYO



                                  
                                  


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA BETOYOGUCI


 
PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA
DI PERTELON BETOYO


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI,

Menimbang   : a. salah satu sumber pendapatan asli desa adalah tanah kas desa
                      b. bahwa   untuk meningkatkan pendapatan asli desa perlu       menyewakan tanah kas desa
                       c. Perdes nomer 6 tahun 2016 tentang pengelolaan tanah kas desa pasal 31 ayat 2 menyatakan bangunan yang sudah didirikan di atas tanah kas desa, apabila desa membutuhkan untuk bangunan atau fasilitas lain maka pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c maka perlu diatur dengan Peraturan desa


Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
2.    Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun    2000 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Desa;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun    2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
9.    Peraturan Desa Betoyoguci Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa








Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DAN
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN

Menetapkan:        PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG                                  BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA
                               DI PERTELON BETOYOGUCI
·         KESATU           : Bahwa Desa Betoyoguci mempunyai  Program pembangunan di atas tanah kas desa Betoyoguci yang berlokasi di Pertelon Betoyoguci
·         KEDUA            : Setiap pemilik bangunan di atas tanah kas desa Betoyoguci di Pertelon Betoyoguci harus membongkar bangunannya
·         KETIGA           : Masa pembongkarannya pihak pemilik bangunan diberi tenggang waktu selama 3 tahun setelah peraturan ini ditetapkan
·         KEEMPAT       : Setelah desa membangun bangunan, pihak pemilik bangunan yang sudah menempati tanah kas desa sebelumnya diberi kesempatan untuk menyewa lagi bangunan baru.
·         KELIMA           :   Penyewa  hanya berhak menyewa 1 bangunan dan khusus penyewa lama mendapat potongan harga sewa 20% selama 3 tahun
·         KEENAM         :  Penyewa bangunan diprioritaskan warga desa Betoyoguci
·         KETUJUH       : Bagi penyewa dilarang menyewakan atau mengalihkan kaplingan atau bangunan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Desa
·         KEDELAPAN   :  Bagi penyewa yang tidak mentaati ketentuan dalam peraturan desa ini, dicabut hak sewanya.
·         KESEMBILAN :   Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
       


Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Betoyoguci
Pada tanggal      Juni 2016                       
KEPALA DESA BETOYOGUCI



ABDUL QODIR

Diundangkan di Gresik
Pada tanggal : .................................................
























PERATURAN DESA BETOYOGUCI
KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

TANGGAL : 25 JUNI 2016
NOMOR : 10/ BPD/ VI/ 2016

RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI

Pada hari S A B T U , tanggal 25 JUNI 2016 bertempat di Kantor Balai Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, telah diadakan rapat pleno anggota Badan Permusyawaratan Desa Betoyoguci (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka menetapkan :

1.   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BETOYOGUCI
2.   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BETOYOGUCI TAHUN 2016
3.   PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA BETOYOGUCI
4.   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA BETOYOGUCI
5.   PERATURAN DESA TENTANG KEMASYARAKATAN
6.   PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BETOYOGUCI
7.   PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BETOYOGUCI
8.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BETOYOGUCI
9.   PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
10.   PERATURAN DESA TENTANG BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON BETOYOGUCI

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ]

Dalam rapat telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut :

10.     BANGUNAN DI ATAS TANAH KAS DESA DI PERTELON   BETOYOGUCI

Sebagai kesimpulan hasil rapat pleno tersebut adalah : Dengan suara bulat, para peserta rapat menyetujui dan mufakat terhadap keputusan tersebut di atas.

Hasil Rapat Persetujuan ini intuk disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik sebagai bahan pertimbangan dalam pengesahan Peraturan Desa Betoyoguci Tahun 2016

Demikian risalah acara rapat pleno BPD dan Pemerintah Desa ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Betoyoguci, 25 JUNI 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




TAUFIQUR ROHMAN










DAFTAR HADIR RAPAT
PENYUSUNAN PERATURAN DESA ( PERDES ) TAHUN 2016
DESA BETOYOGUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
H. ABD. QODIR
KADES BETOYOGUCI
1.
2.
TAUFIQUR ROHMAN
KETUA BPD
2.

3.
SYAIFUL FAUZI
WAKIL KETUA BPD
3.
4.
BILAL
SEKRETARIS BPD
4.

5.
H. ZAINUDDIN
ANGGOTA BPD
5.

6.
H. M. FADLOLI
ANGGOTA BPD
6.

7.
MOH. TANWIRUL QULUB
ANGGOTA BPD
7.

8.
KHASAN MA’RUF
ANGGOTA BPD
8.


Betoyoguci, 25 JUNI 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA          KEPALA DESA BETOYOGUCI
     DESA BETOYOGUCI



           TAUFIQUR ROHMAN, S.Pd                        ABDUL QODIR