Rabu, 16 November 2016

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 02 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016



                                    

                                            



KEPALA DESA BETOYOGUCI
KABUPATEN GRESIK

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 02 Tahun 2016

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BETOYOGUCI
Menimbang             :   a.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Di Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Melalui camat sejak disepakati untuk dievaluasi;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016

Mengingat              :    1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.   Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.     Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2013 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015;
12.     Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2015;
13.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
17.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014   Tentang  Pengelolaan Keuangan Desa
18.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
19.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan di Daerah;
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
22.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
23.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
24.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagihasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 38 Tahun 2015;
25.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Gresik Kepada Camat Dalam Rangka Evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
26.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
27.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa ;
28.     Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2016;
































Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BETOYOGUCI
DAN
KEPALA DESA BETOYOGUCI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :     PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1.          Pendapatan Desa                                            Rp               1.429.337.000
2.          Belanja Desa  
a.    Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa                                         Rp                   351.261.000
b. Bidang Pembangunan                                  Rp                1.113.767.907
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan                                         Rp                     37.900.000
d.    Bidang Pemberdayaan
Masyarakat                                                 Rp                     25.205.000
e. Bidang Tak Terduga                                    Rp                                 -
                                         Jumlah Belanja                                                   Rp        1.528.133.907
Surplus/Defisit                                                         Rp             98.796.907             
                                                                                                              = = = = = = = = = ===
a.          Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                      Rp             98.796.907
b. Pengeluaran Pembiayaan                                     Rp                        -
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                    Rp             98.796.907  
                                                                                                            = = = = = = = = ======
                                        

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.



Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Ditetapkan di  : Betoyoguci
Pada tanggal    :

KEPALA DESA BETOYOGUCI




H. ABDUL QODIR


Di Undangkan di Betoyoguci
Pada Tanggal :

Plt SEKRETARIS DESA
DESA BETOYOGUCI




M. SHOLIKHUL HUDA


LEMBARAN DESA BETOYOGUCI KABUPATEN GRESIK TAHUN 2016 NOMOR 02





























BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Balai desa Betoyoguci telah dilaksanakan Rapat BPD dalam rangka membahas Peraturan Desa tentang Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016.
Peserta Rapat adalah sebagaimana daftar hadir terlampir yang telah di tandatangani oleh peserta rapat meliputi :
1.      Ketua BPD ( Selaku pimpinan rapat )
2.      Kepala Desa Betoyoguci ( Satu ) Orang
3.      Anggota BPD sebanyak ( Enam ) Orang
4.      Perangkat Desa sebanyak ( Lima ) Orang
5.      Pengurus LKD sebanyak ( Satu ) Orang
6.      Ketua Linmas sebanyak ( Satu ) Orang
7.      Pengurus RT / RW sebanyak ( Dua Puluh ) Orang
8.      Tokoh masyarakat lainnya sebanyak ( Enam ) Orang
Hal-hal yang disepakati dalam rapat / musyawarah tersebut yaitu :
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 Sebesar   Rp. 1.429.337.000,-
Terdiri dari :              - Pendapatan Asli Desa sebesar                  Rp.    89.500.000,-
-    Dana Desa sebesar               Rp.   604.305.000,-
-    Bagi Hasil sebesar                Rp.   116.971.000,-
-    Alokasi Dana Desa             Rp.   298.561.000,-
-    Silpa Th. 2015                     Rp    98.796.907,-
-    Dana Bantuan Kabupaten    Rp    320.000.000,-
2.      Dipergunakan untuk :
A.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 351.261.000,-
B.     Bidang Pembangunan sebesar Rp.  1.113.767.907,-
C.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.  37.900.000,-
D.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.  25.205.000,-
Demikian Berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan keputusan BPD tentang persetujuan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2016.

                                                                                                Pimpinan Rapat
                                                                                                Ketua BPD Betoyoguci
                                                                                                                                    



                                                                                                TAUFIQUR ROHMAN, Spd

PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMER 01 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAH MENENGAH DESA TAHUN 2013 – 2018



Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: GarudaJadi



KEPALA DESA BETOYOGUCI
KABUPATEN GRESIK

PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMOR 01 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BETOYOGUCI
NOMER 01 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAH MENENGAH DESA
TAHUN 2013 – 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA DESA BETOYOGUCI

Menimbang         :      a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten ;
                                    b.    bahwa untuk membuat rumusan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Tim Penyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM –Desa) dan RKP Desa
                                    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah  Desa (RKP-Desa)

Mengingat           :      1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
        2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
                                    3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang – perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
                                 16 .   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 158)
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158
 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kabupaten  Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005-2025 (Lembaran Daeran Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten  Gresik Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 3);
                                 24.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2).
25. Peraturan Daerah Kabupaten  Gresik Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030 (Lembaran Daeran Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8);

Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN DESA BETOYOGUCI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BETOYOGUCI NOMER 01 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2013 – 2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.  Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11.  Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.  Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM – Desa) Betoyoguci Tahun 2013– 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Dasar  Hukum
1.3              Pengertian

BAB II Profil Desa
2.1              Kondisi Desa
2.1.1        Sejarah Desa
2.1.2        Demografi
2.1.3        Keadaan ekonomi
2.2              Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1        Pembagian Wilayah Desa
2.2.2        Struktur Organisasi Pemerintah Desa

 BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1              Potensi
3.2              Masalah



BAB IV RENCANA JANGKA MENENGAH DESA
4.1              Visi dan Misi
4.2              Kebijakan Pembangunan
4.2.1        Arah kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2        Program Pembangunan Desa

BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
I.          Laporan Pengkajian Keadaan Desa
II.       Berita Acara Musyawarah Desa RPJMDesa
III.    Berita Acara Musrenbang RPJMDesa
IV.    SK Tim Penyusun RPJMDesa

Pasal 3
Sistematika sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan landasan dan pedoman Pemerintah desa untuk Penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

Pasal 4
RPJM Desa Tahun 2016-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun.

Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Pasal 6
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman  bagi Pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.



Pasal 7
Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan  apabila terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 8
(1)   Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa
(2)   Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
(3)   Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaaran Desa.
(4)   Peratruan desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Betoyoguci
Pada Tanggal : 21 Desember 2015
Kepala Desa Betoyoguci



H. ABDUL QODIR


Diundangkan di Betoyoguci
Pada Tanggal : 21 Desember 2015
Plt. Sekretaris desa



M. SHOLIHUL HUDA